Sidoarjo, Ruang co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersaksi dalam sidang korupsi hibah berupa Pokir DPRD Jatim, di Pengadilan Tipikor Surabaya, guna mengklarifikasi mekanisme APBD, peringatan BPK, hingga membantah tuduhan fee ijon yang dinilai tidak rasional secara matematis.
Itu disampaikannya di kursi persidangan dihadapan majelis hakim, JPU KPK, serta 4 terdakwa beserta tim kuasa hukumnya, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Kamis siang (12/2/2026). Sedangkan majelis hakim yang memimpin persidangan itu, Ferdinand Marcus Leander,SH.,MH. (Ketua), beserta dua anggotanya Abdul Gani,SH.,MH., dan Pulotin,SH,,MH.
Dana korupsi itu berasal dari dana hibah pemerintah “digeser” ke DPRD Jatim melalui kemasan paket – paket Pokir Dewan senilai triliunan rupiah. Khofifah membeberkan konstruksi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagai produk kolektif antara eksekutif dan legislatif.
Meski berulang kali Ia menegaskan sebagai upaya berkelitnya dengan memakai rujukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur melimpahkan mandat perencanaan dan pengawasan teknis kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Alibinya, secara struktural, posisi kepala daerah berada di luar TAPD, sehingga proses verifikasi hingga pengesahan merupakan hasil simpul koordinasi yang melibatkan banyak jenjang administratif.
Situasi ruang sidang memanas saat Hakim Pultoni mengonfrontasi Khofifah, mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 21 terkait pertemuan khusus dengan Ketua BPK RI.
Khofifah mengakui adanya early warning atau peringatan dini dari BPK mengenai konsentrasi dana hibah di empat kabupaten di Madura yang menembus angka 50 persen.
Peringatan tersebut menjadi sinyal merah atas risiko penyimpangan anggaran yang sangat besar di wilayah tersebut, yang kemudian memicu respons administratif dari pihak pemerintah provinsi.
Lagi – lagi Khofifah tidak mau kalah seakan mendebat majelis hakim. Ia menjelaskan menanggapi peringatan BPK, Khofifah mengeklaim telah menempuh langkah preventif dengan meminta legal opinion (pendapat hukum) dari Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi.
Pemprov Jatim juga mengirimkan surat resmi kepada DPRD Jatim, agar penyaluran dana Pokok Pikiran (Pokir) disesuaikan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) demi menjaga asas pemerataan.
Bagi Khofifah beralasan, langkah ini diambil untuk membentengi kebijakan dari potensi maladministrasi dan penyelewengan di lapangan yang kerap menjadi celah korupsi.
Menariknya, Khofifah juga membantah habis – habisan sekuat tenaga, cecaran pertanyaan tajam dari tim JPU KPK dan pertanyaan Hakim Abdul Gani, terkait setoran ijon atau fee sebesar 30 persen untuk gubernur dan wagub, dan 5 sampa 10 persen pejabat di lingkungan Pemprov lainnya, yang sempat mencuat dalam fakta persidangan.
Ia menyatakan tuduhan tersebut mustahil, karena jika seluruh persentase kutipan itu diakumulasikan, totalnya bisa melampaui 300 persen dari nilai proyek.
“Kawan-kawan, kalau akumulatif itu dihitung, totalnya bisa di atas 300%. Rasanya sudah tidak rasional,” tegas Khofifah di hadapan awak media usai memberikan kesaksian persidangan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andry, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi Khofifah ini merupakan babak akhir, sebelum melangkah ke keterangan terdakwa.
Untuk serangkaian sesi persidangan ini, JPU fokus menuntaskan perkara yang melibatkan Sahat Tua Simandjuntak dan (alm.) Kusnadi, serta pemberi suap lainnya, meski nama-nama anggota legislatif lain sempat terseret dalam narasi persidangan.
Fokus utama tetap pada pembuktian penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana hibah yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Tua tersebut beserta pengembangannya hingga menahan alm. Kusnadi beserta 4 terdakwa pelaksana ijon di lapangan.
“Kami masih fokuskan dulu kasus korupsi di jalur pak Sahat dan almarhum pak Kusnadi. Terkait anggota dewan lainnya di lingkaran partainya pak Kusnadi, nanti setelah ini tunggu gilirannya, setelah penyidik melimpahkan ke kami untuk di sidangkan,” ujar dua anggota JPU KPK saat ditemui Ruang.co.id usai persidangan.
Transparansi penyaluran hibah kini menjadi pertaruhan integritas birokrasi Jawa Timur di tengah sorotan publik yang tajam. Kesaksian Khofifah diharapkan menyibak tabir, antara kebijakan yang bersifat administratif dengan praktik lancung di level teknis yang mencederai keadilan publik.
Kini, publik menanti keputusan majelis hakim untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas raibnya uang rakyat dalam skandal hibah yang menyayat hati masyarakat di pelosok daerah.

