“Subandi melaporkan RM ke Polda Jawa Timur, atas dugaan penggelapan tiga sertifikat tanah, demi memaksakan pengembalian aset. Namun pengakuannya soal dana operasional 28 miliar justru akan dapat memicu penyelidikan serius dugaan gratifikasi sebagai Bupati Sudoarjo. Akankah Subandi lebih memilih Bunuh Diri Politik katimbang Dia beserta anaknya memilih ancaman Penjara Pidana Umum jerapatn Pasal Penipuan dan Penggelapan?”
Tim Ruang.co.id Newsroom
Ruang.co.id – Langkah hukum Subandi ini, bak menabur garam di luka sendiri. Niat hati mengamankan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yang ia titipkan kepada Rahmad Muhajirin alias Babe RM. Bila begitu, Subandi justru secara terbuka mengakui adanya aliran dana fantastis senilai Rp28 miliar.
Dalam dokumen laporan dan jejak digital, ia menyebut uang tersebut sebagai “dana urunan“, untuk membiayai relawan dan operasional pemenangan Pilkada 2024. Pengakuan ini menjadi amunisi segar bagi aparat penegak hukum, untuk membedah asal-usul uang yang tak tercatat dalam rekening resmi kampanyenya, saat Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serempak 2014.
Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Subandi, menegaskan posisi kliennya dengan lantang di hadapan media Pers.
“Bukti pihak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat terperinci, rapi, dan lengkap karena memang berdasarkan fakta. Hal tersebut bukan kasus investasi, melainkan murni urusan operasional tim pemenangan,” tegas Billy saat memberikan keterangan di Surabaya, usai melayangkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Ditreskrimum Polda Jatim.
Pernyataan ini bagi Subandi, bertujuan mematahkan laporan RM di Dirtipidum Bareskrim Polri yang sebelumnya menuduh Subandi melakukan penipuan investasi bodong.
Sebaliknya, Rahmad Muhajirin yang juga tengah menghadapi laporan hukum balik itu, lewat Dimas Yemahura sebagai kuasa hukumnya megatakan demikian.
“Klien kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan saudara Subandi lewat tim pengacaranya. Beliau menyatakan siap datang saat pemanggilan Polda Jatim untuk klarifikasi, meski laporan Subandi hanya Dumas (Pengaduan Masyarakat),” ujar Dimas
Kuasa hukum RM ini menjelaskan, dana Rp 28 miliar yang ditransfer dari perusahaannya oleh Direktur PT Hub Maritim, bernama Leo, sapaan Mengatas Panjaitan, ke rekening Perusahaan Developer Perumahan PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, kala itu sebagai Direkturnya adalah Muhammad Rafi Wibisono (anak Subandi) dan saat ini sebagai Anggota DPRD Sidoarjo. Yang diklaim sebagai dana kampanye Pilkada 2024.
Kala itu, di KPU Sidoarjo, terdapat data pelaporan dana kampanye pasangan Subandi – Mimik Idayana (BAIK) sebesar Rp 1, 287 miliar, bukan sebesar Rp 28 miliar.
Namun, secara logika hukum, narasi “biaya kampanye” ini, akan menjadi pintu masuk menuju delik korupsi yang jauh lebih mengerikan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi secara ketat. Angka Rp28 miliar, dinyatakan melampaui ambang batas kewajaran hingga ribuan persen.
Jika dana ini tidak dilaporkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), maka pasangan Subandi-Mimik Idayana, berdiri di atas tebing diskualifikasi dan pidana pemilu.
Ketajaman penyelidikan, kini mengarah pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Beleid ini mengatur, bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap, jika berhubungan dengan jabatannya dan tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. Subandi, yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo, terikat penuh pada aturan ini tanpa terkecuali.
Meski peluangnya tipis atas konsekuensi “turut serta”, juga membayangi Mimik Idayana, Wakil Bupati Sidoarjo terpilih, sekaligus istri dari Babe RM. Tergantung perspektif yang akan ditebalkannya, antara hukum ataukah politik.
Dalam teori Medepleger menjelaskan, sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang dapat dipidana jika memiliki kerja sama yang erat dan sadar dalam sebuah tindak pidana.
Secara doktrinal, istilah Medepleger merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (WvS). Syarat utamanya memang adanya kerjasama yang erat (bewuste samenwerking) dan pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke uitvoering).
Mimik Idayana dapat dikategorikan sebagai penerima manfaat langsung, dari “tiket” jabatan yang dibiayai oleh dana Rp28 miliar tersebut. Mustahil memisahkan peran istri dari logistik, yang dikucurkan suaminya untuk memenangkan kursi kekuasaan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akan memiliki alasan kuat untuk mengaudit profil transaksi PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, perseroan milik anak Subandi, yang diduga menjadi penampung dana tersebut.
Jika uang itu mengalir untuk kepentingan pribadi atau disamarkan, jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010, akan menghantui seluruh lingkaran keluarga Subandi, dimana Subandi saat itu menjabat Plt Bupati Sidoarjo. Kedaluwarsa pidana umum mungkin hanya 12 tahun, namun bayang-bayang korupsi tetap tegak hingga 18 tahun ke depan.
Kajian kritis ini dapat menyimpulkan bahwa, Subandi sedang bermain Russian Roulette dengan senjatanya sendiri. Ia merasa “aman” karena masa sanggah hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi telah lewat.
Metafora itu merupakan penggambaran tentang tindakan destruktif yang sangat berisiko tinggi, di mana pelakunya secara sadar menempatkan dirinya dalam bahaya fatal, demi keuntungan tertentu (biasanya psikologis atau material), atau karena putus asa.
Dalam ilmu Psikologi, ini merujuk pada perilaku self-destructive (merusak diri sendiri) yang ekstrim atau perilaku risk-taking (mengambil risiko) yang tidak rasional. Dalam ilmu hukum, ini digunakan untuk menggambarkan tindakan yang memenuhi unsur kesengajaan dengan kesadaran akan risiko tinggi (dolus eventualis atau wilful blindness), di mana pelaku tahu tindakan tersebut bisa mematikan tapi tetap melakukannya.
Namun ia barangkali lupa bahwa, integritas jabatan bupati tidak mengenal kata kedaluwarsa dalam kamus Tipikor. Upaya damai atau Restorative Justice/ RJ (keadilan restoratif)—yaitu penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban—sulit diterapkan dalam kasus korupsi yang merupakan delik biasa dan merugikan marwah negara. Gratifikasi, masih berpeluang tinggi lembaga antirasush untuk mengungkapnya dan menghukumnya.
Publik Sidoarjo kini dapat memantik keberanian Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), dan KPK, untuk menyisir fakta di balik fakta ini. Kebenaran hakiki, tidak boleh terkubur di bawah tumpukan tiga lembar sertifikat tanah yang diperebutkan.
Sejatinya, pelaporan balik berupa Dumas Subandi melalui Billy Handiwiyanto dan M. Arifin sebagai kuasa hukumnya, dari perang sengketa ini.
Masalah itu bukan lagi tentang siapa yang berutang, melainkan akan memicu babak baru tentang bagaimana kekuasaan di Sidoarjo diraih, dan apakah ia dibeli dengan harga yang melanggar hukum serta etika publik. Tentunya, bila pengaduan balik itu dipaksakan terus masuk berproses hukum, semakin membuka lebar pintu KPK dan PPATK masuk untuk turun tangan.
Subandi kini menghadapi pilihan dilematis bak Makan Buah Simalakama. Antara ingin menjerat lehernya sendiri dan menyeret anak semata wayang yang saat itu melamar sebagai anggota dewan di Sidoarjo lewat tangan KPK demi mempertahankan tiga Jaminan SHM itu yang konon juga dalam surat itu bukan atas nama Subandi maupun keluarganya?
Ataukah proses hukum laporannya dihentikan, namun ia bersama anaknya terjerat pidana umum yang lebih ringan lewat tangan Mabes Polri? yang dalam KUHAP dan KUHP versi baru, Restorative Justice (RJ) digunakan Subandi.
Referensi Hukum:
UU No. 20/2001 (Tipikor); UU No. 8/2010 (TPPU), PKPU No. 14/2024; Prof. Moeljatno, S.H., Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. (Membahas pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana); Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003. (Menjelaskan elemen “kerjasama” dalam penyertaan); Taylor, A. J. W. (2002). Concepts of Suicide: A Theory of Thanatation; Dubber, M. D. (2005). Criminal Law: Model Penal Code.

