Ruang.co.id – Nama pengusaha skincare asal Surabaya, Nor Komariah, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ia terseret dalam pusaran isu investasi bodong dan dugaan hutang piutang setelah sebuah video viral di Facebook dan Instagram sejak 18 Februari 2026. Konten yang diunggah akun Sholeh_Lawyer dengan tagar No Viral No Justice itu sontak memicu spekulasi liar di kalangan warganet, bahkan disebut-sebut melibatkan perusahaan yang ia dirikan, yakni produk skincare merek Nezma dan Klinik RMC Aesthetic.
Melalui kuasa hukumnya, Sahlan Azwar SH MH dari Lawfirm Sahlan Azwar & Partners yang berkantor di Jalan Darmo Baru Barat Surabaya, Nor Komariah akhirnya buka suara. Dalam pernyataan tertulis tertanggal 20 Februari 2026, ia memberikan klarifikasi resmi sekaligus membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminjam uang, menerima transfer dana, apalagi memperoleh barang berharga dari pihak yang disebut dalam video tersebut.
Sahlan menjelaskan bahwa narasi yang berkembang dalam tayangan viral itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyayangkan publikasi sepihak yang hanya bermodalkan klaim tanpa bukti konkret. “Kami tegaskan, klien kami tidak pernah menerima dana atau terlibat dalam skema investasi sebagaimana yang dituduhkan. Tuduhan itu tidak disertai alat bukti sah dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya tegas di hadapan awak media.
Menariknya, dalam kesempatan itu Sahlan justru mengungkap fakta sebaliknya. Menurut dia, posisi kliennya sebenarnya dirugikan dalam kasus ini. Dalam rilis yang disampaikan, disebutkan bahwa Nor Komariah pernah meminjamkan uang kepada seseorang bernama Rohmah dengan nilai mencapai Rp 2 miliar. Hingga kini, kata dia, dana tersebut belum juga dikembalikan. Sahlan menyebut keterangan itu selaras dengan pernyataan Rohmah di sejumlah media televisi dan daring yang menegaskan tidak pernah memberikan uang atau transfer kepada kliennya. Bahkan, Rohmah sendiri dikabarkan menyatakan bahwa investasi yang dipersoalkan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Nor Komariah.
Kuasa hukum menilai potongan video yang beredar telah membentuk opini publik secara keliru. Ia menyebut konten tersebut mengarah pada dugaan fitnah, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dampaknya langsung terasa terhadap reputasi pribadi maupun kredibilitas usaha kliennya. Dampaknya pun tidak kecil. Sahlan mengungkapkan bahwa kliennya merasa terancam, baik dari sisi keselamatan jiwa, harta benda, hingga kebebasan pribadi. Polemik ini juga memicu kerugian materiil yang signifikan, termasuk penurunan omzet usaha serta biaya yang timbul akibat krisis reputasi yang melanda.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 21 Februari 2026, Nor Komariah akhirnya membeberkan duduk perkara dari versinya. Ia mengaku polemik ini justru bermula ketika ia membongkar dugaan kebohongan yang melibatkan kerabatnya sendiri. “Permasalahan ini berawal saat saya mengetahui ada pihak yang meminjam uang dengan mengatasnamakan saya dan melibatkan pasien klinik. Setelah saya telusuri, saya hubungi pihak-pihak yang terkait untuk meluruskan,” katanya dengan nada kesal.
Nor menegaskan bahwa perusahaan yang ia kelola sama sekali tidak pernah terlibat dalam praktik investasi bodong maupun skema hutang piutang seperti yang dituduhkan. “Saya berani bicara karena saya juga korban. Perusahaan saya tidak pernah terlibat investasi bodong atau hutang piutang seperti yang dituduhkan,” tegasnya penuh penekanan. Ia pun mengakui bahwa dampak viralnya isu ini cukup signifikan terhadap bisnisnya. Omzet usaha disebut turun drastis antara 40 hingga 60 persen dalam beberapa hari terakhir. Lebih dari itu, sejumlah mitra bisnisnya juga ikut menjadi sasaran serangan warganet dan buzzer, yang pada akhirnya memengaruhi stabilitas operasional usaha yang selama ini susah payah ia bangun.
Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, kuasa hukum menyampaikan tuntutan tegas. Pihaknya mendesak agar akun pengunggah video menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dengan format dan eksposur yang setara dengan pembuatan konten sebelumnya. Selain itu, Sahlan juga membuka opsi tuntutan kompensasi atas kerugian yang dialami kliennya, dengan nilai yang saat ini masih dalam proses penghitungan.
Sahlan turut mengimbau masyarakat luas untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia mengingatkan bahwa penyebaran konten yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik dapat berimplikasi hukum serius. “Kami memastikan akan menempuh langkah hukum serta memohon perlindungan kepada institusi terkait sesuai mekanisme negara hukum,” pungkasnya.

