Breaking News
light_mode
Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Dana Wisata Desa Simoangin-angin Tahun 2025 Dipertanyakan dan Diduga Maladministrasi Disalahgunakan

Dana Wisata Desa Simoangin-angin Tahun 2025 Dipertanyakan dan Diduga Maladministrasi Disalahgunakan

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Realisasi anggaran pariwisata Desa Simoangin-angin, Sidoarjo, menjadi perhatian setelah verifikasi lapangan.

Terdapat temuan janggal dan perbedaan antara dokumen perencanaan dan kondisi fisik, termasuk lokasi kegiatan, jenis pembangunan, serta status aset yang disebut sebagai bagian program wisata desa tahun anggaran 2025.

Pemerintah Desa Simoangin-angin melalui kepala desa dan perangkat desa, memberikan penjelasan terkait alokasi Rp164.334.010. Dimana anggaran itu tercatat untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata milik desa, dalam dokumen APBDes 2025.

Menurut pihak desa, anggaran senilai itu dialokasikan ke program lain, yang mereka sebut sebagai pengembangan wisata desa berbasis olahraga. Aparat desa menyebut konsep itu mencakup lapangan, jogging track, taman bermain, serta pujasera sebagai bagian rencana jangka bertahap.

Lokasi kegiatannya, berada di lapangan lama desa di tepi jalan, di wilayah Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Dianggapnya rencana pembangunan sarana olahraga itu, sebagai bagian dari wisata desa.

Hasil pengecekan Ruang.co.id pada Selasa (17/3/2026) menunjukkan, area tersebut masih berupa lapangan sepak bola yang telah lama digunakan warga, yang konon sejak tahun 1970-an, dan lapangannya ditumbuhi rerumputan liar tampak seperti kurang perawatan.

Padahal, dokumen desain yang ditunjukkan berupa RTBL, yaitu Rencana Tata Bangun dan Lingkungan, memuat perencanaan kawasan Wonoayu itu, dalam materinya atau isinya, tidak ada yang tertuangkan penulisan sebagai kawasan wisata desa. Dalam dokumen itu tertulis desain lapangan desa, bukan nomenklatur wisata desa secara spesifik.

Sementara, realisasi anggarannya senilai Rp 164 juta itu, dijelaskan oleh pihak perangkat desa dalam bentuk pembangunan saluran air atau “U-Ditch”, yakni saluran drainase sederhana, untuk mengalirkan air dari sekitar lapangan, agar tidak terjadi genangan saat hujan.

Suroyo, Kasi Kesejahteraan Rakyat desa, menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut. “Realisasi pembangunan niku ya U-Ditch untuk lapangan olahraga,” ujarnya saat ditemui dalam proses klarifikasi di lokasi, Selasa (17/3/2026).

Dijelaskannya pula, pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan sistem swakelola, yaitu dikerjakan oleh masyarakat desa tanpa kontraktor.

Dalam investigasi Ruang.co.id di lapangan pada hari itu juga, ditemukan terselesaikannya pembangunan infrastruktur U-Ditch dan diduga materialnya berkualitas belum SNI, sebagai saluran yang mengelilingi sebagian lapangan.

Baca Juga  Kritik Budayawan Taufik Monyong Terhadap Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Namun, sebagian area masih belum menunjukkan struktur drainase yang seragam, sehingga dilakukan pengecekan lanjutan oleh tim terkait.

Sekretaris Desa Simoangin-angin, Mochamad Sueb (50), lebih jauh menjelaskan, pembangunan sarana olahraga yang dibilangnya sebagai tempat wisata desa itu, dilaksanakan pembangunannya secara bertahap.

Dia menjelaskan, “Perubahan rencana alokasi pembangunannya, dipengaruhi kebijakan anggaran. Tahun 2025 dananya digunakan membangun U-Ditch saluran air di lapangan sepak bola”. Mereka menyebut, adanya penyesuaian pagu setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 terkait pengelolaan dana desa.

Kepala Desa Simoangin-angin yang baru 2 tahun ini menjabat, Kusniadi (52) menyampaikan, bahwa pagu awal sekitar Rp900 juta, mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp300 juta. Kondisi tersebut berdampak pada penundaan pembangunan fasilitas, seperti jogging track dan taman bermain.

Dalam dokumen awal, rencana pengembangan wisata desa disusun sejak 2024, dan dijadwalkan bertahap hingga beberapa tahun ke depan. Tahun 2026 direncanakan pembangunan jogging track, sementara taman bermain masuk rencana 2027.

Meski demikian, terdapat temuan anomali dan bertolak belakang dengan hasil investigasi Ruang.co.id di lapangan. Lokasi yang disebut – sebut oleh pihak perangkat desa titik lokasinya jauh berbeda dengan lokasi agrowisata desa, yang sempat dipublikasikan di medsos (IG) akun @sidoarjotourism yang dikelola oleh Disporapar (Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata) Pemkab. Sidoarjo, sebagai bagian wisata Desa Simoangin-angin.

Dalam konten IG itu lokasinya tak lain merupakan lokasi greenhouse milik pribadi Kepala Desa Simoangin-angin, yang jaraknya terpisah cukup jauh dari lapangan sepak bola.

Kades Kusniadi memberikan klarifikasi terkait status lahan dalam unggahan IG tersebut. “Tayangan di medsos itu keliru dan gak bener kalau milik desa. Kalau itu (masih) milik pribadi saya, bukan milik desa,” ujar kepala desa saat dimintai penjelasan mengenai lokasi agrowisata yang beredar dalam publikasi promosi, pada Selasa (17/3/2026).

Sementara itu wawancara di tempat terpisah via telpon WA (WhatsApp), Vira, Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kab. Sidoarjo, menjelaskan bahwa video unggahan itu saat ia menjabat Kabid di Disporapar, dan benar adanya bahwa lokasi itu atas informasi dari pihak desa, sebagai lokasi agrowisata Desa Simoangin-angin.

Baca Juga  Skandal Sewa Liar Pasar Surya Dibongkar Kejari Tanjung Perak

“Memang saat itu greenhouse di kegiatan petik anggur itu milik Kades Simoangin-angin, dan disampaikannya secara resmi pak Kades berencana akan memberikan atau menyerahkan greenhouse miliknya itu ke pihak desa untuk dikelola oleh BUMDes Simoangin-angin,” ujar Vira, pada Selasa (17/3/2026).

“Saat itu memang ada usulan rencana dari pihak desa dan kecamatan, lokasi petik Anggur itu hendak dijadikan sebagai lokasi desa wisatanya. Tempat itu akan sangat tepat untuk kegiatan ODL sekolah- sekolah untuk tak jauh – jauh. Kemudian mereka melalui kecamatan Wonoayu mengundang jajaran dinas kami dan jajaran Pemkab Sidoarjo. Untuk selebihnya, sampai saat ini seperti apa kenyataannya, saya tidak mengikuti perkembangannya, karena saya suda tidak berdinas di Disporapar lagi,” terang Vira.

Perbedaan informasi antara publikasi dan kondisi lapangan, menjadi bagian dari proses investigasi lanjutan. Padahal di tahun 2025 itu, Kades Kusniadi telah mencanangkan dan membawa Desa Simoangin-angin menjadi “Desa Cantik” (Cinta Statistik) Nasional pada tahun 2025.

Dari perbedaan dan dugaan kejanggalan – kejanggalan temuan di lapangan itu, termasuk bilamana dihubungkan dengan pengajuan anggaran terdapat item Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Milik Desa senilai Rp164 juta itu, menuai dugaan terjadinya maladministrasi yang dilakukan oleh pihak desa.

Dalam sebuah sisi, lokasi agrowisata yang dikunjungi oleh pejabat Pemkab waktu itu, dan saat ditelusuri pada Selasa kemarin tampak sepi pengunjung wisatawan petik Anggur.

Gambaran suasananya, pada bagian depan terdapat sederet bangunan pertokoan, dan terdapat gerbang dari plat baja, laksana bangunan tertutup untuk masyarakat umum.

Tidak ditemukan pula papan nama yang melekat pada tempat itu, atau tanda arah menuju lokasi greenhouse agrowisata Desa Simoangin-angin.

Akan tetapi dalam data APBDes di tahun 2025, terdapat anggaran pembangunannya dinyatakan milik desa. Di sisi lain, Kades Kusniadi membantah keras greenhouse agrowisata itu milik desa, melainkan milik pribadinya hingga saat ini.

Secara terpisah sebelumnya, Ulil Shilia, Kasi terkait itu dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kab. Sudoarjo, mengatakan agar pemdes tidak terkena masalah maladministrasi dalam realisasi anggaran desanya, semestinya wajib mengikuti prosedur aturan dan regulasinya.

“Pemdes gak boleh seenaknya mengalihkan anggaran dana yang sudah dicairkan untuk penggunaan lanjutkan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan pengajuannya. Dana Desa penggunaan ya boleh saja dialihkan asalkan sebelumnya mengikuti prosedur aturan dan regulasinya. Terlebih dulu dilakukan Musdes ulang, kemudian diterbitkan Perdes perubahan peruntukannya,” tandas Ulil.

Baca Juga  250 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Dukungan Moral Mengejutkan untuk Mas Pren

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa dana desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pengelolaan aset milik desa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan setiap perubahan kegiatan harus melalui musyawarah desa dan penyesuaian dokumen anggaran secara sah.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengharuskan setiap realisasi anggaran memiliki kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang dapat diuji secara administratif maupun faktual.

Namun demikian, Pemerintah Desa Simoangin-angin tetap bersikukuh dengan pendapatnya, bahwa realisasi anggaran pembangunan wisata untuk desa senilai itu, seluruh pekerjaan pembangunan U-Ditch yang mengitari lapangan sepak bola milik desa, dianggapnya sudah sesuai dengan rencana.

Padahal, fakta temuan pula di lapangan yang diungkapkan Narsum berinisial I, warga Desa Simoangin-angin, mengatakan saat dirinya mengonfirmasi, bahwa pihak pengurus BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Siimoangin-angin, dengan tegas menyatakan tidak pernah membahas tentang anggaran dana wisata untuk desa, apalagi menyepakati dan menandatangani persetujuan realisasinya.

Sengkarut penggunaan dana desa tersebut, juga dikritisi oleh M. Nizar, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo. Ia mengatakan, tidak sedikit fenomena kasus maladministrasi terkait penggunaan dana desa.

“Masih banyak pihak desa melakukan maladministrasi terkait penggunaan dana desa. Dan tidak sedikit pula pihak desa menganggap sepele dan enteng tentang pelanggaran itu. Kalau nanti APH turun menyelidikinya dan ditemukan pengembangan dari pelanggarannya, kemudian kadesnya bilang beralibi saya tidak tahu, kan repot jadinya kalau disepelekan,” tegas Nizar.

Selain ditetapkannya sanksi administratif berupa pemberhentian dan sanksi hukum perdata berupa mengganti rugi, Nizar lebih jauh mengatakan, pelanggaran administrasi oleh perangkat desa bukan hanya urusan teknis perkantoran, melainkan pintu masuk menuju tindak pidana korupsi.

Kesimpulan responsnya, maladministrasi yang dilakukan secara sengaja, atau karena kelalaian berat, memiliki konsekuensi hukum yang berlapis, mulai dari sanksi administratif hingga pemidanaan.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surabaya Vaganza 2025

    Surabaya Vaganza 2025 Sulap Kota Pahlawan Jadi Negeri Dongeng Ajaib

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kota Pahlawan kembali bersiap menjadi pusat perhatian nasional. Pada 25 Mei 2025 mendatang, Surabaya Vaganza label acaranya, kembali digelar sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732. Tahun ini, parade budaya paling ditunggu ini mengangkat tema “The Magical of Folktales”, mengusung semangat nostalgia dari cerita-cerita dongeng legendaris yang membentuk imajinasi masa […]

  • Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya menjadi pelopor pertolongan luka psikologis bersama Kemenkes RI

    Bersama Kemenkes, Unusa Jadi Pelopor Pertolongan Luka Psikologis

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam mendukung Kampanye Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP). Kegiatan yang berlangsung di kampus Unusa ini menegaskan komitmen institusi pendidikan berbasis pesantren tersebut dalam memperkuat kesehatan jiwa, khususnya di lingkungan pondok pesantren. Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes RI, dr. Imran […]

  • RPCS3 Emulator PS3 Android

    RPCS3 Emulator PS3 untuk Android Memasuki Tahap Alpha, Era Baru Gaming Mobile Dimulai!

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Emulasi konsol di perangkat mobile gaming berkembang pesat, terutama dengan meningkatnya jumlah handheld gaming berbasis Android di pasaran. Kini, kabar menggembirakan datang bagi penggemar PlayStation: RPCS3, emulator PS3 terbaik untuk PC, telah hadir di Android dalam versi alpha! Perkembangan Pesat RPCS3 di Android, Lebih Cepat dari Dugaan! Kurang dari tiga bulan yang lalu, […]

  • Lenovo ThinkPad X9 15

    Lenovo ThinkPad X9 15 Aura Edition: Laptop Premium OLED 120 Hz Tanpa TrackPoint, Saingan MacBook Air

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Lenovo kembali menghadirkan inovasi terbaru dengan meluncurkan ThinkPad X9 15 Aura Edition, laptop premium yang dirancang untuk bersaing langsung dengan MacBook Air. Dengan layar OLED 120 Hz yang memukau, baterai tahan lama, dan performa tangguh, laptop ini menawarkan pengalaman penggunaan yang luar biasa. Namun, ada satu hal yang mengejutkan: Lenovo memutuskan untuk menghilangkan […]

  • Sofie Imam Faizal Jadi Satu-satunya Pelatih Lokal yang Gabung Tim Kepelatihan Patrick Kluivert

    Kejutan! Sofie Imam Faizal, Pelatih Lokal, Jadi Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kabar gembira menyambut Timnas Indonesia! Sofie Imam Faizal, pelatih fisik berpengalaman di dunia sepak bola Indonesia, resmi bergabung dengan tim kepelatihan Patrick Kluivert. Ia mencatatkan diri sebagai satu-satunya pelatih lokal yang mendampingi legenda sepak bola Belanda tersebut. Profil Singkat Sofie Imam Faizal Sofie  telah membuktikan kapasitasnya di dunia sepak bola Indonesia. Sebelumnya, ia […]

  • jadwal puasa Tasua Asyura 2026 Play Button

    Mengapa Puasa Tasua dan Asyura Disebut Penghapus Dosa Setahun Lalu? Ini Jadwal dan Panduannya

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Umat Islam akan kembali menyambut tahun baru 1448 Hijriah yang bertepatan dengan Bulan Muharram. Salah satu amalan paling dinanti adalah Puasa Tasua dan Asyura yang diyakini memiliki keistimewaan besar. Ibadah sunnah ini disebut-sebut sebagai penghapus dosa kecil selama setahun penuh bagi mereka yang menunaikannya dengan ikhlas. Sejarah Puasa Asyura dan Pembeda Umat Akar […]

expand_less