Dana Wisata Desa Simoangin-angin Tahun 2025 Dipertanyakan dan Diduga Maladministrasi Disalahgunakan

Dana Wisata Desa Sinoangin
Realisasi dana wisata desa di Simoangin-angin memicu verifikasi karena perbedaan dokumen dan kondisi lapangan. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Realisasi anggaran pariwisata Desa Simoangin-angin, Sidoarjo, menjadi perhatian setelah verifikasi lapangan.

Terdapat temuan janggal dan perbedaan antara dokumen perencanaan dan kondisi fisik, termasuk lokasi kegiatan, jenis pembangunan, serta status aset yang disebut sebagai bagian program wisata desa tahun anggaran 2025.

Pemerintah Desa Simoangin-angin melalui kepala desa dan perangkat desa, memberikan penjelasan terkait alokasi Rp164.334.010. Dimana anggaran itu tercatat untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata milik desa, dalam dokumen APBDes 2025.

Menurut pihak desa, anggaran senilai itu dialokasikan ke program lain, yang mereka sebut sebagai pengembangan wisata desa berbasis olahraga. Aparat desa menyebut konsep itu mencakup lapangan, jogging track, taman bermain, serta pujasera sebagai bagian rencana jangka bertahap.

Lokasi kegiatannya, berada di lapangan lama desa di tepi jalan, di wilayah Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Dianggapnya rencana pembangunan sarana olahraga itu, sebagai bagian dari wisata desa.

Hasil pengecekan Ruang.co.id pada Selasa (17/3/2026) menunjukkan, area tersebut masih berupa lapangan sepak bola yang telah lama digunakan warga, yang konon sejak tahun 1970-an, dan lapangannya ditumbuhi rerumputan liar tampak seperti kurang perawatan.

Padahal, dokumen desain yang ditunjukkan berupa RTBL, yaitu Rencana Tata Bangun dan Lingkungan, memuat perencanaan kawasan Wonoayu itu, dalam materinya atau isinya, tidak ada yang tertuangkan penulisan sebagai kawasan wisata desa. Dalam dokumen itu tertulis desain lapangan desa, bukan nomenklatur wisata desa secara spesifik.

Sementara, realisasi anggarannya senilai Rp 164 juta itu, dijelaskan oleh pihak perangkat desa dalam bentuk pembangunan saluran air atau “U-Ditch”, yakni saluran drainase sederhana, untuk mengalirkan air dari sekitar lapangan, agar tidak terjadi genangan saat hujan.

Suroyo, Kasi Kesejahteraan Rakyat desa, menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut. “Realisasi pembangunan niku ya U-Ditch untuk lapangan olahraga,” ujarnya saat ditemui dalam proses klarifikasi di lokasi, Selasa (17/3/2026).

Dijelaskannya pula, pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan sistem swakelola, yaitu dikerjakan oleh masyarakat desa tanpa kontraktor.

Dalam investigasi Ruang.co.id di lapangan pada hari itu juga, ditemukan terselesaikannya pembangunan infrastruktur U-Ditch dan diduga materialnya berkualitas belum SNI, sebagai saluran yang mengelilingi sebagian lapangan.

Baca Juga  Deltras Nggak Boleh Mati! Jeritan Deltamania Soal Sekarat Finansial Sambat ke DPRD Sidoarjo

Namun, sebagian area masih belum menunjukkan struktur drainase yang seragam, sehingga dilakukan pengecekan lanjutan oleh tim terkait.

Sekretaris Desa Simoangin-angin, Mochamad Sueb (50), lebih jauh menjelaskan, pembangunan sarana olahraga yang dibilangnya sebagai tempat wisata desa itu, dilaksanakan pembangunannya secara bertahap.

Dia menjelaskan, “Perubahan rencana alokasi pembangunannya, dipengaruhi kebijakan anggaran. Tahun 2025 dananya digunakan membangun U-Ditch saluran air di lapangan sepak bola”. Mereka menyebut, adanya penyesuaian pagu setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 terkait pengelolaan dana desa.

Kepala Desa Simoangin-angin yang baru 2 tahun ini menjabat, Kusniadi (52) menyampaikan, bahwa pagu awal sekitar Rp900 juta, mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp300 juta. Kondisi tersebut berdampak pada penundaan pembangunan fasilitas, seperti jogging track dan taman bermain.

Dalam dokumen awal, rencana pengembangan wisata desa disusun sejak 2024, dan dijadwalkan bertahap hingga beberapa tahun ke depan. Tahun 2026 direncanakan pembangunan jogging track, sementara taman bermain masuk rencana 2027.

Meski demikian, terdapat temuan anomali dan bertolak belakang dengan hasil investigasi Ruang.co.id di lapangan. Lokasi yang disebut – sebut oleh pihak perangkat desa titik lokasinya jauh berbeda dengan lokasi agrowisata desa, yang sempat dipublikasikan di medsos (IG) akun @sidoarjotourism yang dikelola oleh Disporapar (Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata) Pemkab. Sidoarjo, sebagai bagian wisata Desa Simoangin-angin.

Dalam konten IG itu lokasinya tak lain merupakan lokasi greenhouse milik pribadi Kepala Desa Simoangin-angin, yang jaraknya terpisah cukup jauh dari lapangan sepak bola.

Kades Kusniadi memberikan klarifikasi terkait status lahan dalam unggahan IG tersebut. “Tayangan di medsos itu keliru dan gak bener kalau milik desa. Kalau itu (masih) milik pribadi saya, bukan milik desa,” ujar kepala desa saat dimintai penjelasan mengenai lokasi agrowisata yang beredar dalam publikasi promosi, pada Selasa (17/3/2026).

Sementara itu wawancara di tempat terpisah via telpon WA (WhatsApp), Vira, Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kab. Sidoarjo, menjelaskan bahwa video unggahan itu saat ia menjabat Kabid di Disporapar, dan benar adanya bahwa lokasi itu atas informasi dari pihak desa, sebagai lokasi agrowisata Desa Simoangin-angin.

Baca Juga  Ujung Drama Politik Sidoarjo: Paripurna DPRD Penuhi Kuorum Serius Bahas RPJMD, Singkirkan Ego Sentris Harus Sejalan

“Memang saat itu greenhouse di kegiatan petik anggur itu milik Kades Simoangin-angin, dan disampaikannya secara resmi pak Kades berencana akan memberikan atau menyerahkan greenhouse miliknya itu ke pihak desa untuk dikelola oleh BUMDes Simoangin-angin,” ujar Vira, pada Selasa (17/3/2026).

“Saat itu memang ada usulan rencana dari pihak desa dan kecamatan, lokasi petik Anggur itu hendak dijadikan sebagai lokasi desa wisatanya. Tempat itu akan sangat tepat untuk kegiatan ODL sekolah- sekolah untuk tak jauh – jauh. Kemudian mereka melalui kecamatan Wonoayu mengundang jajaran dinas kami dan jajaran Pemkab Sidoarjo. Untuk selebihnya, sampai saat ini seperti apa kenyataannya, saya tidak mengikuti perkembangannya, karena saya suda tidak berdinas di Disporapar lagi,” terang Vira.

Perbedaan informasi antara publikasi dan kondisi lapangan, menjadi bagian dari proses investigasi lanjutan. Padahal di tahun 2025 itu, Kades Kusniadi telah mencanangkan dan membawa Desa Simoangin-angin menjadi “Desa Cantik” (Cinta Statistik) Nasional pada tahun 2025.

Dari perbedaan dan dugaan kejanggalan – kejanggalan temuan di lapangan itu, termasuk bilamana dihubungkan dengan pengajuan anggaran terdapat item Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Milik Desa senilai Rp164 juta itu, menuai dugaan terjadinya maladministrasi yang dilakukan oleh pihak desa.

Dalam sebuah sisi, lokasi agrowisata yang dikunjungi oleh pejabat Pemkab waktu itu, dan saat ditelusuri pada Selasa kemarin tampak sepi pengunjung wisatawan petik Anggur.

Gambaran suasananya, pada bagian depan terdapat sederet bangunan pertokoan, dan terdapat gerbang dari plat baja, laksana bangunan tertutup untuk masyarakat umum.

Tidak ditemukan pula papan nama yang melekat pada tempat itu, atau tanda arah menuju lokasi greenhouse agrowisata Desa Simoangin-angin.

Akan tetapi dalam data APBDes di tahun 2025, terdapat anggaran pembangunannya dinyatakan milik desa. Di sisi lain, Kades Kusniadi membantah keras greenhouse agrowisata itu milik desa, melainkan milik pribadinya hingga saat ini.

Secara terpisah sebelumnya, Ulil Shilia, Kasi terkait itu dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kab. Sudoarjo, mengatakan agar pemdes tidak terkena masalah maladministrasi dalam realisasi anggaran desanya, semestinya wajib mengikuti prosedur aturan dan regulasinya.

“Pemdes gak boleh seenaknya mengalihkan anggaran dana yang sudah dicairkan untuk penggunaan lanjutkan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan pengajuannya. Dana Desa penggunaan ya boleh saja dialihkan asalkan sebelumnya mengikuti prosedur aturan dan regulasinya. Terlebih dulu dilakukan Musdes ulang, kemudian diterbitkan Perdes perubahan peruntukannya,” tandas Ulil.

Baca Juga  Kolaborasi Pers Sidoarjo Menyala, PWI dan JOSS Tegakkan Etika Digital

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa dana desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pengelolaan aset milik desa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan setiap perubahan kegiatan harus melalui musyawarah desa dan penyesuaian dokumen anggaran secara sah.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengharuskan setiap realisasi anggaran memiliki kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang dapat diuji secara administratif maupun faktual.

Namun demikian, Pemerintah Desa Simoangin-angin tetap bersikukuh dengan pendapatnya, bahwa realisasi anggaran pembangunan wisata untuk desa senilai itu, seluruh pekerjaan pembangunan U-Ditch yang mengitari lapangan sepak bola milik desa, dianggapnya sudah sesuai dengan rencana.

Padahal, fakta temuan pula di lapangan yang diungkapkan Narsum berinisial I, warga Desa Simoangin-angin, mengatakan saat dirinya mengonfirmasi, bahwa pihak pengurus BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Siimoangin-angin, dengan tegas menyatakan tidak pernah membahas tentang anggaran dana wisata untuk desa, apalagi menyepakati dan menandatangani persetujuan realisasinya.

Sengkarut penggunaan dana desa tersebut, juga dikritisi oleh M. Nizar, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo. Ia mengatakan, tidak sedikit fenomena kasus maladministrasi terkait penggunaan dana desa.

“Masih banyak pihak desa melakukan maladministrasi terkait penggunaan dana desa. Dan tidak sedikit pula pihak desa menganggap sepele dan enteng tentang pelanggaran itu. Kalau nanti APH turun menyelidikinya dan ditemukan pengembangan dari pelanggarannya, kemudian kadesnya bilang beralibi saya tidak tahu, kan repot jadinya kalau disepelekan,” tegas Nizar.

Selain ditetapkannya sanksi administratif berupa pemberhentian dan sanksi hukum perdata berupa mengganti rugi, Nizar lebih jauh mengatakan, pelanggaran administrasi oleh perangkat desa bukan hanya urusan teknis perkantoran, melainkan pintu masuk menuju tindak pidana korupsi.

Kesimpulan responsnya, maladministrasi yang dilakukan secara sengaja, atau karena kelalaian berat, memiliki konsekuensi hukum yang berlapis, mulai dari sanksi administratif hingga pemidanaan.