Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Setelah Vonis Kades dan Ketua BPD, JPU Kejari Sidoarjo Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Desa Entalsewu Lainnya

Setelah Vonis Kades dan Ketua BPD, JPU Kejari Sidoarjo Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Desa Entalsewu Lainnya

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Wido dan Betty Retnosari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, bergantian membacakan dakwaan terhadap Akriyanto Prastyo, Abdul Rahman Wahid, dan tiga terdakwa lain, terkait korupsi dana kompensasi perusahaan kepada warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, di Pengadilan Tipikor PN kelas I Surabaya (29/4/2026).

Sidang dakwaan yang berlangsung di ruang sidang Cakra, dengan nomor perjara 74/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ini, dengan majelis hakim dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Akriyanto Prastyo selaku sekretaris desa dan Abdul Rahman Wahid, selaku kepala urusan keuangan Desa Entalsewu, diduga bersama-sama pihak lain menyalahgunakan dana kompensasi perusahaan pengembang PT. Cahaya Fajar Abaditama, yang seharusnya menjadi bagian dari keuangan desa.

“Para terdakwa dengan sengaja tidak memasukkan dana kompensasi ke dalam rekening kas desa serta tidak mengelolanya melalui APBDes,” ujar JPU Wido dalam persidangan.

Dana kompensasi tersebut berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan—yakni kewajiban perusahaan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar—yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar. Dana itu diberikan oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Desa Entalsewu, pada tahun 2022.

Namun, dalam praktiknya, dana tersebut justru dialihkan dalam bentuk uang tunai dan tidak dikelola sesuai aturan. Jaksa mengungkap, dana itu disalurkan melalui pihak-pihak tertentu di luar mekanisme resmi desa, termasuk kepada sejumlah perwakilan warga dan pihak lain.

Berdasarkan hasil audit resmi pemerintah daerah tertanggal 21 Juli 2025, tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp2,08 miliar.

Jaksa menegaskan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. “Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum desa tidak terealisasi sebagaimana hasil musyawarah,” kata JPU Wido lagi.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Surat Tanah, Bos Developer Madiun Dilaporkan ke Polda Jatim

Beberapa proyek yang direncanakan, seperti pembangunan sarana pendidikan Al-Qur’an, akses jalan lingkungan, dan fasilitas umum lainnya, tidak terlaksana. Sebagian dana justru dibagikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kelompok masyarakat dan individu, tanpa dasar pengelolaan keuangan yang sah.

Dalam dakwaan juga disebutkan, adanya pembagian dana kepada puluhan penerima dengan nominal tertentu, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Kasus ini merujuk pada pelanggaran sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa seluruh pendapatan desa wajib masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selain itu, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 113 Tahun 2018, juga menegaskan setiap penerimaan desa harus dikelola melalui rekening kas desa secara transparan dan akuntabel.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman pidana mencakup hukuman penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Atas penyampaian dakwaan JPU, Hakim Ketua Cokia menawarkan pada para terdakwa untuk berkonsultasi pada penasihat hukumnya, apakah menerima dakwaan atau sebaliknya  melakukan perlawanan?. Kemudian para terdakwa kompak dan bersepakat melakukan perlawanan.

Beberapa hari sebelumnya di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor, majelis hakim telah memutuskan mantan Kades Sukriwanto, S.Sos.dan Asruchin alias Asruddin, S.Pd. Ketua BPD Entalsewu, masing – masing dengan vonis penjara tiga tahun.

Perkara ini menjadi perhatian pengunjung sidang dan sorotan publik Sidoarjo, karena menyangkut pengelolaan dana publik di tingkat desa, yang seharusnya langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa.

Baca Juga  Wajah Baru Hukum, Kajati Jatim Dr. Kuntadi: Terbalut Haru Pembebasan Hukum Terdakwa RJ, Pulihkan Keadilan Sosial di Sidoarjo
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resep Bikin Puding Kurma Susu yang Lembut dan Manis Alami

    Resep Bikin Puding Kurma Susu yang Lembut dan Manis Alami

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bulan Ramadan identik dengan kurma. Buah manis yang satu ini selalu hadir di meja makan saat berbuka puasa. Tapi kalau bosan makan kurma begitu saja, kenapa tidak mencoba mengolahnya menjadi puding kurma susu yang lembut dan lezat? Bayangkan potongan kurma yang legit berpadu dengan tekstur puding yang lembut serta aroma susu yang creamy. […]

  • PORKAB Sidoarjo 2026

    PORKAB 2026 Dibuka, Sidoarjo Bidik Kebangkitan Prestasi Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Gemuruh semangat olahraga memenuhi Gelanggang Futsal GOR Sidoarjo, Senin (15/6/2026), saat Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) Sidoarjo 2026 resmi dibuka. Ajang multi-cabang olahraga terbesar di tingkat kabupaten itu, tidak hanya menjadi arena kompetisi, melainkan panggung pembuktian kesiapan Sidoarjo menatap Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur X tahun 2027. Dalam laporan panitia, PORKAB 2026 […]

  • sikap kooperatif terdakwa RPHU Lamongan

    Strategi Kooperatif Terdakwa Korupsi RPHU Lamongan

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RPHU Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Persidangan dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini menyoroti komitmen pihak terdakwa dalam mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sidang ini menjadi momen penentuan bagi kelanjutan proses peradilan kasus korupsi tersebut. Kuasa hukum terdakwa berinisial DMA, […]

  • Pemain Persebaya ketika berlaga melawan Madura United di Stadion Gelora Bung Tomo. (Dok. Official Persebaya)

    Persebaya Kalahkan MU Meski Bermain 10 Orang: Bukti Mental Baja Bajol Ijo

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Semua Bonek selalu antusias saat Derby Suramadu digelar. Pertandingan antara Persebaya dan Madura United ini nggak pernah mengecewakan, dan laga pekan ke-29 Liga 1 2024/2025 di Gelora Bung Tomo, Surabaya, benar-benar membuktikan itu. Bajol Ijo tampil penuh semangat dan disiplin meski hanya bermain dengan 10 orang sejak babak pertama. Tapi inilah yang bikin […]

  • Megawati Hangestri gabung Gresik Petrokimia (dok. @petrovoli)

    Debut Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2025: Gresik Petrokimia Bidik Gelar Perdana!

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga—Megawati Hangestri siap kembali ke lapangan di final four Proliga 2025 seri Semarang. Ia akan membela Gresik Petrokimia dalam misi besar: merebut gelar pertama sepanjang sejarah klub. Setelah absen di seri Kediri karena pemulihan cedera usai tampil gemilang di Liga Voli Korea, Pemain dengan julukan Megatron kini sudah kembali […]

  • Menyala Wi! Pesan Seorang Sahabat Dari Suwirta ke Made Satria, Saat Tongkat Estafet Nantinya Akan Diamanahkan

    Menyala Wi! Pesan Seorang Sahabat Dari Suwirta ke Made Satria, Saat Tongkat Estafet Nantinya Akan Diamanahkan

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Klungkung, Ruang.co.id- Pesan seorang sahabat dari Suwirta ke Made Satria, dilontarkan untuk memberikan tongkat estafet yang bisa jadi akan diamanahkan rakyat kepadanya. Dua politisi asal Kecamatan Nusa Penida, Nyoman Suwirta dan Made Satria, saling mendukung untuk berkembangnya Klungkung ke depan. Suwirta siap menjadi ujung tombak memenangkan Made Satria di Klungkung, ketika rekomendasi turun kepadanya. Selain […]

expand_less