Setelah Vonis Kades dan Ketua BPD, JPU Kejari Sidoarjo Bacakan Dakwaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Desa Entalsewu Lainnya

Dakwaan Korupsi Dana Desa
Sidang Tipikor Surabaya ungkap dugaan korupsi dana desa Sidoarjo, kerugian negara capai Rp2 miliar dari dana kompensasi perusahaan. (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Wido dan Betty Retnosari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, bergantian membacakan dakwaan terhadap Akriyanto Prastyo, Abdul Rahman Wahid, dan tiga terdakwa lain, terkait korupsi dana kompensasi perusahaan kepada warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, di Pengadilan Tipikor PN kelas I Surabaya (29/4/2026).

Sidang dakwaan yang berlangsung di ruang sidang Cakra, dengan nomor perjara 74/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ini, dengan majelis hakim dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Akriyanto Prastyo selaku sekretaris desa dan Abdul Rahman Wahid, selaku kepala urusan keuangan Desa Entalsewu, diduga bersama-sama pihak lain menyalahgunakan dana kompensasi perusahaan pengembang PT. Cahaya Fajar Abaditama, yang seharusnya menjadi bagian dari keuangan desa.

“Para terdakwa dengan sengaja tidak memasukkan dana kompensasi ke dalam rekening kas desa serta tidak mengelolanya melalui APBDes,” ujar JPU Wido dalam persidangan.

Dana kompensasi tersebut berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan—yakni kewajiban perusahaan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar—yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar. Dana itu diberikan oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Desa Entalsewu, pada tahun 2022.

Namun, dalam praktiknya, dana tersebut justru dialihkan dalam bentuk uang tunai dan tidak dikelola sesuai aturan. Jaksa mengungkap, dana itu disalurkan melalui pihak-pihak tertentu di luar mekanisme resmi desa, termasuk kepada sejumlah perwakilan warga dan pihak lain.

Berdasarkan hasil audit resmi pemerintah daerah tertanggal 21 Juli 2025, tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp2,08 miliar.

Jaksa menegaskan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. “Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum desa tidak terealisasi sebagaimana hasil musyawarah,” kata JPU Wido lagi.

Baca Juga  Warga Citra Harmoni Rayakan HUT RI dengan Jalan Sehat

Beberapa proyek yang direncanakan, seperti pembangunan sarana pendidikan Al-Qur’an, akses jalan lingkungan, dan fasilitas umum lainnya, tidak terlaksana. Sebagian dana justru dibagikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kelompok masyarakat dan individu, tanpa dasar pengelolaan keuangan yang sah.

Dalam dakwaan juga disebutkan, adanya pembagian dana kepada puluhan penerima dengan nominal tertentu, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Kasus ini merujuk pada pelanggaran sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa seluruh pendapatan desa wajib masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selain itu, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 113 Tahun 2018, juga menegaskan setiap penerimaan desa harus dikelola melalui rekening kas desa secara transparan dan akuntabel.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman pidana mencakup hukuman penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Atas penyampaian dakwaan JPU, Hakim Ketua Cokia menawarkan pada para terdakwa untuk berkonsultasi pada penasihat hukumnya, apakah menerima dakwaan atau sebaliknya  melakukan perlawanan?. Kemudian para terdakwa kompak dan bersepakat melakukan perlawanan.

Beberapa hari sebelumnya di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor, majelis hakim telah memutuskan mantan Kades Sukriwanto, S.Sos.dan Asruchin alias Asruddin, S.Pd. Ketua BPD Entalsewu, masing – masing dengan vonis penjara tiga tahun.

Perkara ini menjadi perhatian pengunjung sidang dan sorotan publik Sidoarjo, karena menyangkut pengelolaan dana publik di tingkat desa, yang seharusnya langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa.

Baca Juga  Kades se-Sidoarjo Minta Arahan Antikorupsi ke Kejari