Dugaan Rekayasa Tender Meter Air PDAM Kota Bogor, Baladhika Karya Sidoarjo Adukan ke Kejati Jabar

Baladhika Karya
LBH Baladhika Karya laporkan dugaan rekayasa tender meter air PDAM Kota Bogor senilai Rp19,9 miliar ke Kejati Jabar. (Ist)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC Baladhika Karya Kabupaten Sidoarjo, melayangkan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait proyek pengadaan meter air di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Tahun Anggaran 2023. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, (7/5/2026).

Dalam surat bernomor 1002/PENGADUAN/LBH BLK/V/2026/SDA itu, Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn. dari LBH Baladhika Karya, bertindak sebagai kuasa hukum dari PT Barindo Anggun Industri, perusahaan yang beralamat di Jalan Simopomahan Nomor 148-150 Surabaya.

Sedangkan nama para advokat LBH Baladhika Karya yang datang melapor antara lain Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., Abdul Syukur,SH., Zaenal Abidin,SH., Moch. Takim,SH.,MH., dan Hari Susanto,SH.

Objek pengaduan tersebut, berkaitan dengan proyek Pengadaan Meter Air Diameter 1½ Inch pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp19,9 miliar.

Acmad Shodiq menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tender, yang diduga mengarah pada pelanggaran prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat.

Dugaan tersebut mencuat, setelah pihak pelapor menemukan sejumlah proses evaluasi dan pengujian teknis yang dinilai tidak berjalan objektif.

“Dalam dokumen pengaduan kami menguraikan beberapa poin dugaan penyimpangan. Salah satunya terkait pengondisian spesifikasi teknis yang disebut disusun sedemikian rupa, sehingga membatasi peserta tertentu dan mempersempit ruang kompetisi dalam proses lelang,” ungkap Shodiq, spaan akrabnya.

Selain itu, Ketua DPC P3I Sidoarjo ini merinci terdapat dugaan manipulasi dalam metode pengujian teknis. Dia menyebut adanya perubahan parameter dan metode pengujian, yang dinilai tidak konsisten selama proses evaluasi berlangsung.

LBH Baladhika Karya juga menyoroti penetapan pemenang tender, yakni PT Multipar Tirta Anugrah. Menurut pengaduan tersebut, perusahaan itu tetap dinyatakan lolos, meski diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.

Tak hanya itu, Shodiq menambahkan, mekanisme sanggahan dari peserta tender lain juga dipersoalkan. LBH menilai sanggahan yang diajukan tidak ditanggapi secara substantif, melainkan hanya dijawab secara administratif tanpa penjelasan mendalam terhadap pokok keberatan yang diajukan peserta.

“Salah satu poin yang paling kami soroti adalah dugaan pelanggaran prosedur uji produk,” imbuh ungkapnya. Dalam pengaduan disebutkan bahwa produk milik PT Multipar Tirta Anugrah berhenti beroperasi pada menit ke-17, saat proses pengujian berlangsung.

“Padahal, standar operasional prosedur (SOP) mensyaratkan pengujian berjalan selama 20 menit penuh,” terang Shodiq.

Meski demikian, disebutkan adanya pelaksanaan uji ulang terhadap produk tersebut, padahal mekanisme uji ulang itu diduga tidak diatur dalam ketentuan pengadaan yang berlaku.

Atas dasar itu, LBH Baladhika Karya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Shodiq juga meminta status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.

Selain pemeriksaan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), LBH juga meminta dilakukan audit terhadap PT Multipar Tirta Anugrah selaku penyedia sekaligus pemenang tender.

LBH Baladhika Karya turut meminta aparat penegak hukum, melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait proses pengadaan guna kepentingan pembuktian.

Pengaduan Shodiq bersama LBH-nya tersebut, juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Wali Kota Bogor.

Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, maupun pihak-pihak teradu terkait substansi pengaduan tersebut.