Tak Jauh dari Mapolresta, Bupati Sidoarjo Tutup Tiga Toko Distributor Miras Eceran
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 28 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tanpa ampun! Penegakan hukum miras prostitusi Sidoarjo terbaru, Bupati tutup toko miras, warga gelar doa penolakan demi lingkungan aman. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Utama :
- Bupati Sidoarjo menutup tiga toko yang menjual minuman keras golongan B secara eceran karena melanggar izin distributor.
- Tindakan ini merupakan respons atas penolakan dan doa bersama warga Desa Sarirogo yang resah terhadap peredaran miras.
- Sebanyak 624 botol miras beralkohol tinggi disita dari tiga ruko yang berlokasi hanya 1,8 kilometer dari Mapolresta Sidoarjo.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Tiga toko miras di kawasan Perumahan KNV Desa Sarirogo, Kecamatan Kota Sidoarjo, ditutup langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, bersama jajaran aparat penegak hukum (APH)-nya.
Tiga toko itu, lokasinya tak jauh dari Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Sidoarjo, sekitar 1,8 kilometer jarak tempuhnya, atau sekitar 5 menit dengan arus lalulintas normal.
Sidak Jumat malam (31/7/2026) itu, menemukan penjualan miras golongan B, dengan kadar alkohol di atas 20 persen, dijual secara eceran.
“Ada tiga ruko berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor, bukan retail. Itu melanggar aturan,” ungkap Subandi.
Bupati menegaskan, Pemkab Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras eceran. Penegasan itu dengan maksud kriteria dan klasifikasi distributor menjual eceran. “Kami tidak akan pernah memberikan izin retail,” ujarnya.
Dalam sidak bersama Dandim 0816 Letkol Inf. Abraham Pribadi, disita 624 botol miras beralkohol tinggi, dari tiga ruko tersebut.
Subandi menekankan sidak akan digelar rutin. “Besok kita rapat dengan camat, Forkopimda, agar semua bergerak menindak penjual miras,” katanya.
Ia meminta masyarakat melapor jika menemukan penjualan miras. “Laporkan ke kecamatan atau Pemkab Sidoarjo,” tambahnya.
Sebelumnya, siang hari usai salat Jumat (31/7)2027), warga Desa Sarirogo menggelar doa bersama menolak keberadaan toko miras di kawasan Ruko Citra City Residence.
Penolakan mereka tidak memandang golongan maupun jenis mirasnya, beserta klasifikasi toko penjualannya.
“Apapun jenis dan golongan mirasnya, toko penjual kelas apapun, wajib diberantas Pemkab,” tandas seorang warga Desa Sarirogo.

Di lokasi Ruko siang sebelum penggrebekan, puluhan warga doa bersama atau beristighotsah setelah Salat Jumat, berharap Sidoarjo dijauhkan dari penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, dan prostitusi.
Ketua Forpiss, Chusen Alghozi, menyebut doa bersama sebagai ikhtiar damai. “Kami mengetuk pintu langit agar pemerintah mendengar,” ujarnya.
Chusen menegaskan warga tidak ingin polemik berlarut. “Kami ingin lingkungan aman, nyaman, jauh dari penyakit masyarakat,” tegasnya.
Kuasa hukum warga, Makin Rahmat, menilai doa bersama sebagai langkah terakhir setelah audiensi dan penyampaian aspirasi.
“Kami berharap doa ini mengetuk hati pemangku kebijakan. Harapan kami sederhana, pemerintah berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Penutupan toko miras oleh Bupati Subandi, menjadi sebuah jawaban terkecil dari gelembung peredaran miras, atas keresahan warga yang menolak peredaran minuman keras.
Pemkab wajib berkomitmen penegakan aturan dan menjaga kondusifitas lingkungan. Warga berharap, tindakan tegas terhadap miras juga diikuti penindakan terhadap prostitusi dan narkoba yang meresahkan masyarakat Sidoarjo.
Gerakan penolakan miras di Sidoarjo, sedapatnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga moralitas publik.
Penegakan hukum antimiras dan antiprostitusi, kini menjadi simbol komitmen Sidoarjo, melawan penyakit sosial demi masa depan generasi muda.
- Penulis: Ruang Nurudin

Saat ini belum ada komentar