Temuan Sidak di Balik Bau Busuk TPS di Keputih, Ada Tumpukan Sampah Ilegal Dan Sengketa Lahan di Kepolisian
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 25 menit yang lalu
- print Cetak

Sidak Wali Kota Eri Cahyadi di lahan sampah ilegal Keputih membongkar sengketa tanah dan ancaman pencemaran yang merenggut ketenangan warga. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id – Bau menyengat menusuk hidung saat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menggelar inspeksi mendadak di lahan penampungan sampah ilegal seluas 1,4 hektare di kawasan Keputih, Sukolilo.
Adu argumen panas sekitar 30 menit tak terelakkan, ketika pengelola lahan, Suharto, mendebat penertiban. Ia mengklaim lokasi tersebut milik pribadi meski beroperasi tanpa izin resmi pengelolaan sampah sektor Horeka. Aktivitas ilegal ini meresahkan warga pemukiman sekitar.
Tumpukan limbah komersial tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah berisiko tinggi mencemari tanah melalui resapan air lindi beracun secara permanen.
“Usaha tanpa izin dan merusak lingkungan tidak bisa dibiarkan,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, dengan nada keras di tengah ketegangan lokasi sidak.
Praktik pembuangan terbuka ini, menabrak Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang melarang keras open dumping.
Dinas Lingkungan Hidup Surabaya mencatat sektor usaha wajib mengelola limbah secara mandiri.
Tak lama kemudian, tempat usaha tersebut ditutup Wali Kota, dan sisa sampahnya dibuang ke TPA Benowo oleh DLH Surabaya.
Penertiban ini menerjunkan 32 dump truck untuk mengangkut sisa residu sampah menuju TPA Benowo.
Penelusuran investigasi Ruang.co.id menguak fakta kelam di balik bau busuk. Lahan penampungan limbah tersebut, ternyata masih berada dalam proses sengketa hukum panas di Polrestabes Surabaya.
Dugaan kuat muncul, bisnis penampungan sampah komersial ini, sengaja dijadikan kedok fisik. Pengelola memanfaatkan tumpukan limbah, untuk menguasai tanah yang sedang bersengketa dengan pihak lain.
Pemkot Surabaya menegaskan, penataan TPS dan TPA terus diperketat. Langkah tegas ini diambil demi menghentikan mafioso sampah ilegal, dan melindungi hak atas lingkungan hidup warga.
- Penulis: Ruang Nurudin

