Surabaya, Ruang.co.id – Perseteruan antara enam karyawan PT. Profilia Indotech dengan pihak manajemen perusahaan memanas dan berujung bentrok di depan kantor perusahaan, tepatnya di Ruko Darmo Park Blok IV, Jl. Mayjend Sungkono, Surabaya, Senin siang (28/10). Perselisihan tersebut terjadi setelah enam karyawan mengklaim belum menerima gaji selama dua bulan terakhir dan mendesak untuk bertemu langsung dengan pihak manajemen.
Ketegangan bermula saat keenam karyawan yang didampingi oleh kuasa hukumnya berusaha menerobos barikade keamanan perusahaan. Adu dorong dan tarik menarik terjadi dengan para petugas keamanan di pintu kantor manajemen PT. Profilia Indotech, hingga salah satu seragam keamanan robek akibat bentrok. Aksi ini berlangsung hampir dua jam, dengan pengawasan ketat dari aparat Polsek Sawahan yang sejak awal berjaga di lokasi.
Situasi sempat mereda setelah Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Agus, turun tangan menengahi konflik. Setelah bernegosiasi beberapa kali, hanya Iptu Agus yang diperkenankan masuk ke ruang manajemen untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak perusahaan yang memproduksi tangki air dengan merek Profilia Tank tersebut.
Para karyawan yang terdiri dari M. Ali Fikri, Muslimin, Baderi, Hendro, Mahmudin, dan Sandi Irawan, didampingi oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Sus Retno, SH., MH. & Associates. Kuasa hukum ini, yang antara lain terdiri dari Susrekti Catur Titawati, SH., MH., Edhy Parlin, SH., dan Kusnandar, SH., berupaya mengawal hak para pekerja terkait gaji yang belum dibayarkan. Sus Retno menyatakan bahwa pihak manajemen telah beberapa kali mengundang para pekerja untuk bertemu, namun setiap kedatangan selalu berujung penolakan.
“Dalam undangan pertama, kedua, dan ketiga, kami dan klien kami hadir, namun tetap ditolak. Padahal, undangan resmi ini ditandatangani oleh Edi Widianto dan Yeti Sulistyaningrum dari manajemen perusahaan. Kami bahkan sudah meminta pengamanan dari kepolisian, namun tetap saja tidak diperbolehkan masuk,” jelas Sus Retno.
Menurutnya, manajemen perusahaan telah beberapa kali mangkir dari pertemuan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo. Hingga kini, somasi dari pihak kuasa hukum sebanyak dua kali juga tidak mendapat tanggapan.
Kusnandar, salah satu kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa jika perundingan ini terus mengalami kebuntuan, mereka akan mengajukan gugatan hukum. “Kami saat ini akan membawa masalah ini kembali ke kantor Disnaker untuk mencari solusi. Bila jalan buntu terus terjadi, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Di pihak Disnaker Sidoarjo, Mediator Hubungan Industrial, Calik Adisabara, SH., menyatakan bahwa upaya penyelesaian sengketa hubungan industrial harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Proses mediasi bipartit maupun tripartit telah diupayakan, namun hingga kini belum mencapai titik temu.
Pada awal Oktober, enam pekerja beserta tim kuasa hukumnya juga telah mengunjungi kantor Disnaker Sidoarjo untuk melaporkan kasus ini. Perundingan bipartit dan tripartit telah dilakukan berkali-kali, namun semua langkah tersebut berakhir tanpa hasil. Saat ini, para karyawan berharap proses mediasi di tingkat Disnaker bisa memfasilitasi solusi dari konflik yang mereka alami dengan pihak manajemen PT. Profilia Indotech.
Konflik ini menarik perhatian publik, mengingat enam pekerja ini mengklaim telah bekerja selama lebih dari 30 tahun di perusahaan tersebut. Para pekerja yang tidak kunjung mendapat haknya ini juga menyayangkan sikap manajemen yang disebut arogan dan menolak komunikasi langsung meskipun sudah mengirim undangan resmi untuk pertemuan. (DIN)