ruang

Butuh Keadilan di Pilkada Sidoarjo? Laporkan Pelanggaran di Posko Pengaduan Tim BAIK

Posko Pengaduan Tim BAIK di Sidoarjo mengajak warga untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Posko ini siap menerima laporan dari semua lapisan masyarakat untuk menjaga Pilkada bersih dan adil.
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pelaksanaan Pilkada serentak, kurang sekitar 2 minggu lagi, tepatnya tanggal 27 November dilaksanakan pencoblosan serentak. Pun juga demikian Pilkada yang berlangsung di Kab. Sidoarjo. Selama perjalanan Pilkada, mulai pendaftaran Paslon (Pasangan Calon) di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kab. Sidoarjo hingga masa kampanye ini, cukup banyak pelanggaran yang tersirat dan tidak tersurat di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kab. Sidoarjo.

Atas dasar inilah Tim advokasi atau Tim Hukum Paslon BAIK (Subandi – Mimik) membuka POSKO PENGADUAN Pelanggaran Pilkada Sidoarjo, yang berlokasi di Graha Anggrek Blok A No. 48 Kel. Pagerwojo, Kec. Sidoarjo Kota.

Posko Pengaduan ini dikomandani oleh Abdul Salam, advokat senior, sebagai koordinator Tim Hukum’ BAIK. Uniknya, posko ini tidak hanya menerima pengaduan relawan, warga pemilih, pendukung, dan simpatisan Paslon nomor urut 1 Subandi – Mimik (BAIK). Kata advokat Salam sapaan akrab Abdul Salam, posko ini untuk pengaduan atau laporan seluruh warga Sidoarjo, tanpa membeda – bedakan kelompok atau golongan.

“Didirikannya Posko ini agar pilkada di Sidoarjo berlangsung jujur, bebas dan rahasia bagi setiap warga Sidoarjo, khususnya warga pemilih. Posko ini tidak hanya untuk relawan dan pendukung Paslon BAIK, tapi posko ini untuk semua lapisan masyarakat Sidoarjo. Supaya warga merasa tenang, nyaman dan senang selama suasana Pilkada,” ujar Salam.

“Cukup banyak permasalahan dan pelanggaran selama Pilkada ini di Sidoarjo. Dugaan pelanggaran Paslon, intimidasi terhadap warga masyarakat, yang saat ini kami sedang kaji dan analisa, sesuai dg PKPU No.13 tahun 2024 dan Perpu Bawaslu, serta Peraturan UU Pilkada yg lainnya,” ungkapnya.

Pelanggaran yang diterima Posko ini, kata Salam, diantaranya soal APK Paslon, Kampanye gelap, kampanye di tempat larangan berkampanye, politik suap, dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Baca Juga  Rakercab PPP Kota Surabaya: Masifkan Dukungan untuk Eri Cahyadi dan Khofifah

Nanang Haromain, anggota Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada Sidoarjo melengkapi, posko pengaduan ini untuk semua warga masyarakat Sidoarjo yang merasa dirugikan atau mendapati pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada di Sidoarjo.

Nanang mengatakan, “Kita akan memfasilitasi untuk memediasi ke Bawaslu dan Gakumdu. Pelanggaran atau warga masyarakat yang dirugikan diantaranya menyangkut hak warga pemilih, bila mana dipersulit oleh penyelenggara pilkada, atau warga masyarakat merasa mendapati intimidasi dari salah satu Paslon maupun relawannya, pelanggaran kecurangan Pilkada, black campaign atau kampanye hitam, dan berbagai pelanggaran lainnya”.

Terkait posko pengaduan tersebut, Nanang menjelaskan, Posko pengaduan ini sudah berdiri sekitar sebulan lalu. Hingga saat ini sudah menerima beberapa pengaduan, termasuk laporan pengaduan masalah Kubroan di Spande Kec. Candi yang datang dari warga masyarakat Sidoarjo, pengaduan di Kec. Waru, Kec. Krembung, dan beberapa kecamatan lainnya.

Agar seluruh warga masyarakat Sidoarjo dapat terlayani dengan maksimal, Posko Pengaduan ini membuka layanan Hotline di nomor 0812-3578-5306, atau layanan pengaduan via WhatsApp (WA) di nomor 0812-3578-9306 dan melalui E-mail : [email protected]. (DIN)