ruang

Bersiasat ke India, Lima WNI Tertangkap Coba Jual Ginjal untuk Bayar Utang

Sindikat Penjualan Organ Ginjal
Petugas Kantor Imigrasi Surabaya bersama TNI AL berhasil mengamankan lima WNI yang diduga terlibat dalam sindikat jual organ ginjal ke India. Lima orang tersebut direncanakan akan menjual ginjal mereka senilai 600 juta rupiah untuk membayar utang online.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Petugas dari Kantor Imigrasi Surabaya dan TNI Angkatan Laut (AL) berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penjualan organ ginjal yang melibatkan lima orang warga negara Indonesia (WNI). Kelima tersangka tersebut diamankan di Bandara Juanda, Surabaya, saat tengah melakukan pemeriksaan keimigrasian sebelum berangkat menuju India, pada Sabtu lalu.

Penangkapan ini berawal saat salah seorang dari mereka, yang teridentifikasi bernama A-W-S (28), melakukan pemeriksaan di Terminal 2 Bandara Juanda untuk penerbangan menuju New Delhi, India. Tujuan awalnya adalah untuk mengobati istrinya yang sakit kulit, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka berniat ke India untuk menjual ginjal mereka.

Imigrasi Surabaya Sindikat Penjualan Organ Ginjal

Kelima orang yang diamankan adalah pasangan suami istri A-W-S (28) dan A-F-H (31) dari Sidoarjo, N-I-R (28) seorang penerjemah asal Sukoharjo, serta pasangan M-B-A (29) dan R-A-H (29) asal Malang. Mereka berencana menjual ginjal dengan harga 600 juta rupiah per organ. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa dua orang di antaranya pernah menjual ginjal mereka ke India pada tahun 2023 dan 2024, dengan alasan ekonomi dan untuk melunasi utang pinjaman online.

Menurut Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, Komandan Lanal Juanda, kelima orang ini tidak beraksi sendirian. “Mereka bagian dari jaringan yang lebih besar. Selain mereka, ada tim penerjemah dan asistensi yang menyiapkan segala hal, termasuk kebutuhan makan dan jaminan di India,” ungkap Dani. Selain itu sebelumnya bahwa dua tersangka dari lima terduga pelaku ini sudah menjual ginjal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mendesak.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa meskipun para tersangka memiliki paspor yang sah dan legal, faktor pendorong yang mendorong mereka ke jalur ilegal ini harus diperhatikan. “Selain masalah administrasi paspor, kami juga harus melihat faktor pendorong, seperti ekonomi, yang membuat mereka terjerat dalam tindakan ilegal ini,” kata Ramdhani. Ia juga menyatakan pentingnya peran semua pihak dan pemerintah untuk memberikan sosialisasi terkait bahaya pinjaman online yang sering menjadi pemicu terjadinya kasus serupa.

Baca Juga  Pemilik APBG Ajukan Gugatan Class Action Terhadap Developer

Kelima tersangka yang berhasil diamankan ini dijerat dengan Pasal 432 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang larangan jual beli organ atau jaringan tubuh. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga 2 milyar rupiah.

Kasus ini juga mengungkap sisi gelap perdagangan organ tubuh yang makin marak, dan menjadi perhatian serius bagi otoritas di Indonesia, khususnya terkait masalah utang Pinjol yang kini semakin meresahkan masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahayanya praktik jual beli organ tubuh yang dilakukan dengan iming-iming bayaran tinggi. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap praktik pinjaman online, yang sering kali menjadi penyebab utama keputusasaan ekonomi bagi sebagian orang.

Petugas Imigrasi dan TNI AL berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, serta memperkuat upaya pencegahan kejahatan transnasional yang melibatkan perdagangan organ tubuh.