ruang

Ditkrimum Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangka Diamankan

Operasi Polda Jatim Perdagangan manusia
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil membongkar 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam operasi selama Oktober-November 2024. Sebanyak 41 tersangka diamankan, dengan modus eksploitasi pekerja hingga perdagangan manusia melalui media sosial.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama operasi khusus dari 29 Oktober hingga 20 November 2024. Dalam operasi tersebut, sebanyak 41 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombespol Farman, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa mayoritas kasus melibatkan pengiriman pekerja migran ke Malaysia secara ilegal. “Dari total 28 kasus, 21 di antaranya merupakan pengiriman tenaga kerja ilegal, sedangkan tujuh kasus lainnya melibatkan eksploitasi pekerja, termasuk anak di bawah umur,” jelas Kombespol Farman.

Modus yang digunakan para pelaku sangat beragam. Beberapa memanfaatkan lembaga pelatihan kerja ilegal yang beroperasi di Blitar dan Kediri, sementara yang lain melakukan pengiriman tenaga kerja secara perseorangan. Bahkan, ada yang menggunakan bujukan dari kerabat atau teman dekat yang lebih dahulu bekerja di luar negeri.

Tidak hanya pengiriman tenaga kerja, sejumlah korban dilaporkan menjadi korban eksploitasi seksual. “Ada korban yang dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, tetapi malah dipaksa menjadi pekerja seks komersial,” ujar Kombespol Farman.

Selain itu, Ditkrimum juga menemukan kasus perdagangan manusia yang memanfaatkan platform media sosial seperti MeChat dan WhatsApp. Para pelaku dengan leluasa menjual korban secara daring, menentukan harga, dan melakukan transaksi sebelum mengeksploitasi mereka.

Kasus eksploitasi pekerja anak juga menjadi perhatian serius dalam operasi ini. Ditkrimum bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan pengangkutan organ ilegal. Kombespol Farman menyebut Malaysia sebagai salah satu tujuan utama para pelaku.
“Korban sering kali dijanjikan pekerjaan layak, tetapi menghadapi kenyataan pahit di lapangan. Kami akan terus berupaya agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.

Baca Juga  Operasi Gempur Rokok Ilegal Berhasil Ungkap 1,4 Juta Batang Rokok di Suramadu

Kombespol Farman mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak jelas. “Pastikan semua dokumen dan agen tenaga kerja resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Kami akan terus memberantas jaringan TPPO hingga tuntas,” pungkasnya.

Kasus perdagangan manusia yang berhasil diungkap ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Dengan verifikasi yang cermat dan kewaspadaan terhadap modus baru, diharapkan angka kasus TPPO dapat terus ditekan.