ruang

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Tragis Anak Bunuh Ibu di Tambak Rejo Waru

anak bunuh ibu Polresta Sidoarjo
Kasus anak bunuh ibu di Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo, berhasil diungkap Polresta Sidoarjo. Kronologi lengkap, motif pembunuhan, dan ancaman hukuman pelaku dijelaskan dalam konferensi pers.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idPolresta Sidoarjo mengungkap kasus tragis pembunuhan seorang ibu oleh anaknya di Gang Perahu, Tambak Rejo, Waru. Insiden ini terjadi pada 13 November 2024, memicu keprihatinan publik atas dinamika kekerasan dalam keluarga.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo pada Senin (25/11/2024), bahwa pelaku, HK, melakukan tindakan keji tersebut setelah terjadi cekcok dengan ibunya, SW. Perselisihan ini dipicu ketika sang ibu membangunkan HK untuk membeli kebutuhan rumah tangga, namun pelaku yang masih tidur menolak dan justru mendapatkan respons keras dari korban.

“Ibunya melempar kursi kayu dan memukul, sehingga tersangka merasa kesal dan berujung pada tindak kekerasan yang berakhir tragis,” ungkap AKP Fahmi Amarullah.

Amarah HK semakin tak terkendali setelah korban menantangnya dengan kata-kata yang memprovokasi. Pelaku lalu mengambil pisau dapur dan menyerang ibunya. Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk lengan, leher, punggung, pipi, dan telinga.

Setelah melukai korban, HK sempat membersihkan diri dan mencoba menutupi kejadian ini. Namun, jeritan korban menarik perhatian warga sekitar, yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Waru.

“Pelaku bahkan menyekap mulut korban untuk menghentikan suara jeritannya hingga korban akhirnya meninggal dunia,” tambah AKP Fahmi.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu pisau dapur, kursi kayu, pakaian pelaku, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan tindak kekerasan tersebut. Pelaku, HK, telah ditangkap dan kini mendekam di Mapolsek Waru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

HK dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Tangkap Mucikari di Sidoarjo yang Jual Perempuan via Media Sosial

Kasus ini menjadi cerminan perlunya perhatian lebih terhadap konflik internal dalam keluarga. Kekerasan domestik sering kali dipicu oleh komunikasi yang buruk dan tekanan emosional. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya resolusi konflik secara damai demi mencegah tragedi serupa. (LID)