ruang

Tak hanya Dijalanan, Satpol PP Gencar Patroli Laut Awasi Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal

Satpol PP dan DKPP patroli laut
Satpol PP bersama DKPP Kota Surabaya, kembali melakukan patroli pengawasan laut pastikan nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang berbahaya bagi ekosistem laut.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idSatpol PP bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, kembali melakukan patroli pengawasan laut pada Kamis (9/5/2024). Patroli yang dilakukan di sepanjang perairan Teluk Lamong ini untuk memastikan nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang berbahaya bagi ekosistem laut.

Wakil Komandan Regu Tim Pancanaka Satpol PP Surabaya, Abdul Mubin menjelaskan bahwa patroli ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengawasi aktivitas nelayan di wilayah perairan Kota Pahlawan.

“Selain patroli di beberapa sungai, kami juga rutin melakukan patroli di wilayah perairan untuk memastikan para nelayan tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya seperti trawl,” ujar Mubin.

Dalam patroli ini, Satpol PP dan DKPP Surabaya juga bekerja sama dengan beberapa instansi terkait. Yakni, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Lantamal V Surabaya, dan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud).

“Kami temukan tiga kapal kecil yang sedang berlayar dan mencari ikan di Teluk Lamong. Setelah diperiksa, mereka tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya dan hanya menggunakan jaring dan bubu,” jelas Mubin.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan, DKPP Kota Surabaya, Amalia Kurniawati menjelaskan bahwa patroli ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada para nelayan tentang pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut.

“Kami ingin para nelayan memahami bahwa penggunaan alat tangkap yang berbahaya dapat merusak habitat laut dan membahayakan spesies laut,” kata Amalia.

Patroli laut ini dilakukan secara rutin sebulan sekali di sembilan wilayah kawasan pesisir Surabaya. Yakni, di wilayah Benowo, Asemrowo, Krembangan, Pabean Cantikan, Kenjeran, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, dan Gunung Anyar.

“Jika ditemukan nelayan yang menggunakan trawl, kami akan segera melakukan tindakan seperti pendataan dan pembinaan. Jika pelanggaran kembali dilakukan, maka akan ditindaklanjuti oleh TNI AL, Lantamal V, atau Polairud,” pungkas Amalia. (*)

Baca Juga  Wamen ATR/BPN Bagikan Sertipikat Tanah Masyarakat Didampingi Kakanwil BPN Provinsi Jatim