Tahun Baru di Balik Jeruji: Komplotan Curanmor dan Pemain Judi Online Diciduk

curanmor Surabaya Polsek Simokerto
Polsek Simokerto menangkap empat pelaku curanmor dan judi online di Surabaya pada malam tahun baru 2025.
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idMalam pergantian tahun baru 2025 menjadi mimpi buruk bagi empat pelaku kriminal di Surabaya. Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto berhasil menciduk empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemain judi online pada Senin (30/12) malam.

Keempat tersangka, yakni MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23), kini meringkuk di balik jeruji Polsek Simokerto di Jalan Kapasan, Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, mengungkap bahwa keempat pelaku terlibat dalam pencurian tujuh unit sepeda motor di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Dua dari mereka, MH dan OK, merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Tak hanya itu, MH adalah residivis kasus curanmor, sementara OK pernah terlibat kasus narkoba. Penangkapan ini menunjukkan keduanya belum jera dengan hukuman sebelumnya,” ujar Kompol Didik.

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap lokasi-lokasi pencurian, termasuk wilayah Kenjeran, Granting Baru, Kedinding, Sidoyoso, dan Kalijudan Madya. Di Sidoyoso, mereka bahkan menggondol tiga sepeda motor sekaligus.

Para pelaku bergerak terorganisir, menggunakan sepeda motor atau berjalan kaki, mengelilingi kampung yang dianggap sepi. Mereka merusak kontak motor dengan kunci T untuk mencuri kendaraan.

Kendaraan hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial HD, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Uang hasil penjualan motor dibagi secara tidak merata, dengan MH menerima bagian terbesar, yakni Rp1,5 juta, disusul RK Rp700 ribu, ST Rp500 ribu, dan OK Rp400 ribu. Hasil tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan top-up judi online.

Kapolsek Simokerto menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, RK, OK, dan ST juga dijerat Pasal 303 bis KUHP terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga  Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Dokter Asal Surabaya Laporkan Akun Penyebar Fitnah

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci ganda. Ini langkah penting untuk mencegah kejahatan serupa,” tambah Kompol Didik.

Penangkapan ini menutup tahun dengan catatan kelam bagi keempat pelaku, yang kini harus merayakan pergantian tahun di balik jeruji besi. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.

Tim Anti Bandit Polsek Simokerto memastikan akan terus menjaga keamanan wilayah agar masyarakat dapat merayakan tahun baru dengan aman dan nyaman.