Libur Nasional Tapi Kerja? Ini Panduan Supaya Nggak Gigit Jari!

upah lembur hari libur Nasional Tapi Kerja
Cari tahu ketentuan bekerja di hari libur nasional, termasuk hak lembur dan jenis pekerjaan yang tetap aktif. Panduan lengkap untuk pekerja dan pengusaha!
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Hari libur nasional itu ibarat recharge button untuk para pekerja, tapi sayangnya nggak semua bisa menikmati. Ada yang harus tetap bertugas meski kalender bilang merah! Jadi, gimana sih sebenarnya aturan ketentuan kerja di hari libur nasional? Yuk, simak ulasannya biar nggak salah langkah.

Apa Saja Ketentuan Kerja di Hari Libur Nasional?

Menurut Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebenarnya pekerja nggak wajib bekerja di hari libur nasional. Tapi, ada pengecualian untuk jenis pekerjaan yang memang harus jalan terus. Pengusaha juga bisa meminta pekerja untuk masuk asalkan ada kesepakatan sebelumnya.

Nah, kalau Anda termasuk yang harus bekerja di hari libur, jangan khawatir. Hak Anda tetap dilindungi, termasuk pembayaran upah lembur yang wajib diberikan oleh pengusaha.

Jenis Pekerjaan yang Tetap Aktif di Hari Libur Nasional

Nggak semua pekerjaan bisa stop meski cuma sehari. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP 233/MEN/2003 Tahun 2005, ada beberapa jenis pekerjaan yang harus tetap aktif, seperti:

  • Pelayanan kesehatan.
  • Transportasi dan perbaikannya.
  • Usaha pariwisata.
  • Penyediaan listrik, air bersih, bahan bakar, dan gas.
  • Media massa.
  • Keamanan dan pengamanan fasilitas publik.
  • Swalayan dan pusat perbelanjaan.

Jadi, kalau Anda bekerja di sektor-sektor ini, libur nasional bukan berarti santai total, ya.

Sanksi Buat Pengusaha yang Nggak Bayar Lembur

Bekerja di hari libur nasional itu bukan cuma soal tanggung jawab, tapi juga hak! Kalau pengusaha nggak membayar upah lembur, siap-siap kena sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sanksinya mulai dari pidana kurungan minimal 1 bulan hingga maksimal 12 bulan, atau denda mulai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Jadi, jangan ragu buat menuntut hak Anda!

Apa Bedanya Cuti Bersama untuk Swasta dan ASN?

Pekerja swasta biasanya punya kebijakan cuti bersama yang diatur perusahaan. Tapi ingat, cuti bersama ini akan mengurangi jatah cuti tahunan Anda. Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS punya keistimewaan karena cuti bersama nggak memotong hak cuti tahunan mereka. Enak, ya?

Hak dan Kewajiban Tetap Seimbang

Hari libur nasional memang momen penting, tapi memahami ketentuan bekerja di hari libur juga nggak kalah penting. Baik pekerja maupun pengusaha harus saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Jadi, apakah Anda siap menghadapi libur nasional dengan bijak?