Jakarta, Ruang.co.id – Tahun 2026 menandai berakhirnya penggunaan girik sebagai bukti kepemilikan tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik tidak akan lagi berlaku setelah seluruh tanah di kawasan tertentu dinyatakan lengkap terdaftar. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut kecuali melalui perintah pengadilan.
Dalam pertemuan Catatan Akhir Tahun di Aula Prona, Jakarta, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa penghapusan girik adalah bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum. “Ketika suatu kawasan sudah lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sertipikatnya sudah terbit, girik otomatis tidak berlaku lagi. Namun, jika ada cacat administrasi dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih bisa digunakan sebagai bukti,” ujar Nusron, Selasa (31/12/2024).
Sertipikat Tanah: Produk Hukum Tak Tergantikan
Menteri Nusron juga menekankan bahwa sertipikat tanah merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan tetap. “Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan. Jadi, usia sertipikat yang lebih dari lima tahun memperkuat status hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik berasal dari sistem lama yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Girik awalnya berfungsi sebagai bukti sementara kepemilikan tanah yang diberikan kesempatan untuk didaftarkan. Namun, dengan perkembangan regulasi, girik kini menjadi sumber konflik yang sering dimanfaatkan oleh mafia tanah.
Menurut Asnaedi, penghapusan girik bertujuan untuk mengurangi potensi konflik tanah di masa depan. “Selama ini, girik sering menjadi celah bagi mafia tanah yang memalsukan dokumen. Dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, penghapusan girik akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah masalah serupa,” tambahnya.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan juga hadir dalam acara tersebut bersama jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan 84 perwakilan media nasional. Dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, berbagai isu terkait girik dan sertipikat tanah dibahas secara mendalam.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan agraria di Indonesia. Dengan sertipikat sebagai bukti hukum utama, masyarakat diharapkan dapat menikmati perlindungan lebih baik atas aset tanah mereka. Kementerian ATR/BPN juga memastikan bahwa seluruh proses akan transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.