Amankan Aset Daerah, Pemkot Surabaya Tertibkan 192 Lapak Liar Pagesangan
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 25 menit yang lalu
- print Cetak

Pemkot Surabaya tertibkan 192 lapak liar demi pengamanan aset daerah, dengan pendekatan humanis agar masyarakat memahami tujuan penertiban. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menertibkan 192 lapak liar, di Pasar Baru Pagesangan, Kamis (9/7/2026). Penertiban ini dilakukan demi pengamanan aset daerah.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan ini merupakan tindak lanjut permohonan dari pihak Kecamatan Jambangan.
“Kami melaksanakan penertiban berdasarkan permohonan bantuan dari kecamatan. Pelaksanaannya didampingi perangkat wilayah setempat,” ujarnya.
Irna menyebut seluruh bangunan berdiri tanpa dasar hukum alas hak. “Di atas lahan ini terdapat 192 bangunan liar berupa lapak pedagang. Seluruhnya kami tertibkan karena belum memiliki hubungan hukum dengan Pemkot,” jelasnya.
Pembongkaran dilakukan menggunakan eskavator dengan dukungan DSDABM. Satpol PP untuk membantu warga memindahkan barang.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan penertiban,” tambah Irna.
Camat Jambangan, Ahmad Yardo Wifaqo, mengaku sudah berkomunikasi dan sosialisasi dengan warga dilakukan sejak awal. “Pendekatan telah kami lakukan karena ini bagian dari pengamanan aset Pemkot Surabaya,” katanya.
Menurut Yardo, warga sekitar juga mendukung langkah ini. “Ada berbagai usulan dari warga. Harapannya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan aktif dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan aset pemerintah akan dilakukan secara kolaboratif.
“Sejalan dengan arahan Wali Kota, setiap rencana pemanfaatan aset harus melibatkan tokoh masyarakat. Dengan demikian, aset daerah dimanfaatkan optimal sesuai kebutuhan warga,” pungkasnya.
Penertiban ini menjadi komitmen Surabaya menjaga aset daerah, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan.
- Penulis: Ruang Nurudin

