BKD Jadi Panutan Kelola SDM, DPRD Jatim Apresiasi Kebijakan PPPK

BKD Diapresiasi DPRD Jatim
DPRD Jatim apresiasi kinerja BKD dalam tata kelola SDM, termasuk kebijakan PPPK penuh & paruh waktu, serta moratorium honorer yang jadi contoh nasional. Foto: Istimewa
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Komisi A yang membawahi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jawa Timur, memberikan apresiasi terhadap kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Komisi A menilai, tata kelola SDM yang dilaksanakan BKD Jatim berjalan baik sesuai ketentuan perundang-undangan. BKD juga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usai rapat koordinasi dengan BKD Jatim untuk persiapan pembahasan perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2025, wakil ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, mengatakan, pihaknya menilai kinerja kepegawaian di lingkup Pemprov Jatim sudah berjalan dengan baik. Bahkan Provinsi Jatim menjadi percontohan dan seringkali menginisiasi kebijakan di tingkat pusat, seperti Kemenpan RB.

Sembari mencontohkan, politisi dari fraksi PKS menyebut, bahwa kebijakan larangan rekrutmen tenaga honorer yang kemudian mendorong pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh maupun paruh waktu, serta pembatasan belanja pegawai di bawah 30 persen. Menurutnya, kebijakan ini berhasil dijalankan di Jawa Timur, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan SDM.

ā€œP3K penuh dan paruh waktu itu hak keuangannya sama, hanya berbeda di pos penggajian. P3K penuh gajinya dari belanja pegawai, sedangkan paruh waktu dari belanja barang dan jasa,ā€ ujarnya.

Agus berharap pola manajemen SDM ini dapat diterapkan di kabupaten/kota yang masih mengalami kendala dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K. Ia menyoroti pentingnya pendataan satu pintu melalui BKD, termasuk rekrutmen pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang harus terkonsolidasi.

ā€œBanyak OPD di daerah yang merekrut tanpa koordinasi dengan BKD. Akibatnya, saat hendak diangkat menjadi P3K, APBD tidak mampu menggaji mereka. Daerah juga harus meningkatkan PAD agar bisa mengakomodasi tenaga kerja yang direkrut,ā€ tuturnya.

Baca Juga  Rahasia Sukses Instansi Loloskan CPNS-PPPK 2024 Syarat KemenPANRB-BKN yang Tak Bisa Ditawar!

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengatakan, bahwa pengelolaan pegawai ASN dan non-ASN di lingkup Pemprov Jatim sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB No 15 dan 16 Tahun 2025 tentang PPPK penuh dan paruh waktu.

ā€œSebanyak 28 ribu pegawai non-ASN di Jawa Timur sudah tercatat penempatannya, terutama untuk kebutuhan guru. Anggaran gaji P3K penuh masuk belanja pegawai, sedangkan paruh waktu dari belanja jasa,ā€ ungkap Indah.

Indah juga menjelaskan bahwa kebijakan PPPK penuh dan paruh waktu serta moratorium tenaga honorer banyak diinisiasi Pemprov Jatim dalam koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB. Ia menegaskan Pemprov berupaya memastikan tidak ada pegawai honorer yang dirumahkan tanpa kejelasan.

ā€œAlhamdulillah, usulan Pemprov Jatim diterima pusat sehingga kami tidak memberhentikan tenaga honorer. Proses pengangkatan pun melalui tes dan pengecekan kesiapan anggaran gaji,ā€ terangnya.

Indah menambahkan persoalan di beberapa kabupaten/kota seringkali muncul karena data kepegawaian yang tidak valid dan tidak terpusat di BKD. Akibatnya, beban belanja pegawai membengkak di luar kemampuan APBD.

ā€œKalau data kepegawaian terkelola dengan baik dan rekrutmen sesuai kebutuhan, saya kira APBD tidak akan terbebani,ā€ pungkas Wahyuni.