Ruang.co.id – CoreTax DJP adalah sistem administrasi pajak digital yang mulai diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025. Sebagai bagian dari proyek pembaruan sistem administrasi pajak (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, CoreTax dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan fitur seperti pendaftaran NPWP online, pembuatan faktur pajak digital, dan penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Namun, meskipun memiliki potensi besar, penerapan CoreTax tidak lepas dari masalah teknis dan keluhan dari pengguna yang merasa kesulitan dalam mengoperasikan sistem ini. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi masyarakat adalah antarmuka yang tidak ramah pengguna, yang membuat banyak orang merasa bingung dan kesulitan dalam mengakses berbagai fitur yang disediakan.
Sejak penerapannya, banyak masyarakat yang melaporkan berbagai kendala operasional terkait penggunaan sistem pajak digital CoreTax. Beberapa masalah utama yang ditemukan adalah:
1. Antarmuka yang Tidak Ramah Pengguna
Banyak pengguna mengeluhkan bahwa antarmuka CoreTax DJP sulit dipahami, terutama bagi masyarakat yang tidak terbiasa dengan teknologi digital. Terdapat banyak pilihan dan tools yang membingungkan, serta kurangnya panduan yang jelas dalam menggunakan sistem.
2. Kesulitan dalam Pendaftaran NPWP
Salah satu fitur yang menjadi sorotan adalah pendaftaran NPWP online. Masyarakat melaporkan bahwa mereka kesulitan untuk membuat NPWP secara online melalui CoreTax, terutama ketika ditemukan adanya celah keamanannya. Bahkan, beberapa waktu lalu, seorang pengguna media sosial mengungkapkan bahwa mereka bisa membuat NPWP tanpa melalui validasi data tambahan, yang seharusnya menjadi salah satu mekanisme keamanan utama.
3. Masalah Keamanan Data
Seiring dengan penggunaan CoreTax, masalah keamanan data pajak juga muncul. Beberapa pengguna merasa khawatir bahwa data pribadi mereka bisa disalahgunakan, mengingat adanya celah yang ditemukan di dalam sistem. Keamanan menjadi hal yang sangat penting, terutama karena sistem ini menyimpan informasi sensitif terkait kewajiban pajak masyarakat.
4. Kesulitan dalam Membuat Faktur Pajak
Pengguna juga mengeluhkan kesulitan dalam membuat faktur pajak digital, terutama pada masa transisi tarif PPN yang berubah dari 11% menjadi 12%. Proses pembuatan faktur transisi ini dianggap rumit, dan sering kali menimbulkan kesalahan penghitungan yang harus diperbaiki secara manual.
Agung Satryo Wibowo, pakar perpajakan dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG), mengungkapkan pandangannya mengenai berbagai kendala yang dihadapi oleh masyarakat terkait penggunaan CoreTax DJP. Menurut Agung, meskipun CoreTax dirancang dengan tujuan mempermudah administrasi pajak, penerapannya di lapangan belum sesuai harapan. Berikut adalah statement yang beliau sampaikan:
“Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat sebuah terobosan luar biasa dengan meluncurkan CoreTax untuk memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Namun, implementasi sistem ini menunjukkan banyak kekurangan. Sistem yang tidak ramah pengguna ini membingungkan masyarakat, terutama mereka yang tidak terbiasa dengan teknologi. Selain itu, kami juga menemukan celah dalam pendaftaran NPWP yang memungkinkan pembuatan NPWP tanpa validasi data yang memadai,” ujar Agung Satryo Wibowo.
Agung juga menyoroti masalah keamanan data dalam sistem ini, yang menjadi perhatian utama masyarakat. “Penting bagi DJP untuk memperkuat lapisan keamanan dalam sistem CoreTax ini. Masyarakat harus merasa aman dan percaya bahwa data pribadi mereka terlindungi dengan baik.”
Agung menyarankan agar DJP melakukan uji coba lebih lanjut di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah dipilih sebagai percontohan. Langkah ini akan memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi dan memperbaiki masalah yang ada sebelum CoreTax digunakan secara luas oleh masyarakat. “Sistem ini perlu diuji terlebih dahulu di beberapa KPP untuk memastikan bahwa kendala-kendala operasional yang muncul dapat segera diperbaiki,” tambah Agung.
Sebagai respon terhadap berbagai keluhan ini, Agung Satryo Wibowo menyarankan beberapa langkah konkret untuk memperbaiki dan memaksimalkan CoreTax DJP:
1. Penyederhanaan Antarmuka Pengguna
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah menyederhanakan antarmuka sistem agar lebih ramah pengguna. DJP bisa menyusun panduan penggunaan yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat awam, sehingga mereka bisa lebih mudah mengakses layanan perpajakan.
2. Memperkuat Sistem Keamanan
Keamanan data wajib pajak harus diperkuat dengan meningkatkan lapisan validasi data dan memastikan protokol keamanan yang lebih baik agar celah yang ada dapat ditutup. “DJP perlu menjamin bahwa setiap langkah pendaftaran, pembuatan NPWP, atau pengelolaan faktur pajak benar-benar aman dan terlindungi,” ujar Agung.
3. Uji Coba di Kantor Pelayanan Pajak
Sebelum sistem digunakan secara luas, DJP harus melakukan uji coba di beberapa KPP terlebih dahulu. Dengan melakukan evaluasi dan perbaikan berdasarkan feedback pengguna, DJP dapat memastikan bahwa sistem ini berfungsi dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat secara efektif.