ruang

Doni Wahyudi Harapkan Pembebasan Para Terdakwa, Klaim Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Pelemparan Pengamanan Suporter Doni Wahyudi Harapkan Pembebasan Para Terdakwa, Klaim Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Para terdakwa kasus dugaan pelemparan terhadap polisi dan kendaraan dinas saat pengamanan suporter Persib Bandung di Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjalani persidangan. Muhammad Shibab Taqinulloh, Agus Dwi Rahma Dani, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Bintang Rusydi Jagaddhita, Adit Tia, dan Muhamad Faisal, diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.

Dalam persidangan tersebut, JPU Diah Ratri Hapsari dan Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi penangkap, Roby Adam Kusuma, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Roby memberikan keterangan bahwa para terdakwa ditangkap pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 22.40 WIB di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek, Surabaya. Mereka ditangkap karena diduga melempar batu, kayu, dan botol plastik ke arah polisi dan kendaraan dinas saat pengamanan suporter Persib Bandung.

“Saya menangkap para terdakwa bersama satu tim (13 orang). Pertama yang saya tangkap adalah Faizal, lalu Aditya. Yang lainnya ditangkap oleh unit lain,” ujar Roby saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.

Bantahan dari Terdakwa dan Pengacara

Majelis hakim kemudian menyinggung jumlah orang yang diamankan dalam kejadian tersebut, yaitu sebanyak 30 orang. Roby mengonfirmasi bahwa pada saat penangkapan, ada sekitar 30 orang yang diamankan dengan menggunakan truk dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 30 orang tersebut, Roby menyebut ada beberapa yang masih di bawah umur.
JPU kemudian menunjukkan rekaman video dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh para terdakwa. Mereka juga menanyakan peran masing-masing terdakwa. Roby menjelaskan, Faisal dan Bintang masing-masing melempar batu ke petugas sebanyak dua kali, Aditya sebanyak lima kali dengan batu dan kayu, sedangkan Zakaria melempar dengan botol plastik.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Tahan HT, Direktur PT Wahyu Tirta Manik atas Dugaan Korupsi Senilai Rp 34 Miliar

“Selain melempari mobil petugas dengan batu, paving, dan botol plastik, rambu-rambu lalu lintas juga dirusak,” jelas Roby. Ia menambahkan bahwa mobil petugas dalam kondisi berhenti ketika dilempari, lalu mobil melaju untuk menghindari serangan.

Namun, pengacara terdakwa mempertanyakan lokasi penangkapan. “Apakah saksi berada di sana saat penangkapan dan di mana para terdakwa ditangkap?” tanyanya. Roby menjawab bahwa semua terdakwa ditangkap di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek. Namun, pengacara terdakwa menyatakan bahwa ada yang ditangkap di warung kopi, bukan di jalan.
Para terdakwa juga membantah keterangan tersebut di persidangan. Mereka bersikeras tidak melakukan pelemparan seperti yang dituduhkan. “Tidak benar, Yang Mulia. Saya tidak melakukan pelemparan,” seru para terdakwa.

Kronologi Versi Surat Dakwaan

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Saksi Surya Hadi Kusuma sedang mengendarai truk dinas Sat Samapta Polres Bangkalan dengan nomor polisi X1005-66 dari Stadion Gelora Bangkalan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat sampai di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek, Surabaya, truk tersebut diserang oleh para terdakwa bersama suporter Persebaya (Bonek). Mereka melempari truk dengan batu berkali-kali hingga menyebabkan kerusakan.

Dampak dari tindakan tersebut, satu unit mobil dinas Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi X 1015629 mengalami kerusakan berupa pecah kaca belakang, sementara rambu lalu lintas serta taman di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan.

Pengacara Terdakwa: Fakta Tidak Sesuai dengan Dakwaan

Usai persidangan, Doni Eko Wahyudin SH, penasehat hukum para terdakwa, menyampaikan bahwa keterangan saksi tidak sesuai dengan dakwaan. “Para terdakwa ditangkap di lokasi berbeda. Seperti Faizal dan Aditya ditangkap di warung kopi, bukan di jalan. Warung kopi tempat penangkapan pun berbeda-beda,” tegas Doni.

Baca Juga  Drama Gugatan Koperasi SDR: Saksi Ditolak, Kuasa Hukum Tegaskan Cari Keadilan

Doni juga menyinggung bahwa dari 30 orang yang diamankan, hanya 7 orang yang disidangkan. “Dari 30 orang, 7 di antaranya kami tangani, dan 11 orang masih di bawah umur. Untuk yang lainnya, kami tidak mengetahui,” jelasnya.
Doni berharap agar para terdakwa segera dibebaskan. “Kami berharap adik-adik Bonek ini segera dibebaskan karena mereka tidak melakukan perbuatan seperti yang diungkapkan dalam fakta persidangan,” pungkas Doni.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa menjadi sorotan. Fakta-fakta persidangan selanjutnya akan menjadi penentu nasib dari tujuh terdakwa ini.