Skandal Rp9,7 Miliar Rusunawa Tambaksawah: Menguak Luka Lewat Pengakuan Saksi Sidang, Nurani Warga Penghuni Tersayat 

Korupsi Rusun
Dana rakyat dirampok di Rusunawa Tambaksawah. Harapan warga kecil pun diinjak. Sidang korupsi kini menjadi ujian nurani hukum negeri ini.  Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Ketika banyak warga bermimpi memiliki hunian layak dengan keringat sendiri, di Tambaksawah, mimpi itu dikotori oleh kerakusan segelintir pejabat dan pengelola hunian. Di ruang sidang Tipikor Surabaya, terdakwa Bambang Soemarsono (BS), mantan Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah, harus menjawab tudingan bahwa selama masa jabatannya, dana sebesar Rp2 miliar telah diselewengkan, dari kerugian negara senilai Rp9,7 miliar.

“Angka ini bukan fiktif. Ini bagian dari total kerugian Rp9,7 miliar yang mencoreng kepercayaan masyarakat selama 14 tahun,” ujar Jaksa I Putu Kisnu Gupta saat sidang, Rabu (2/7/2025), dengan nada yang tak bisa ditawar.

Ia menyebut nota keberatan terdakwa hanyalah upaya membelokkan fokus dari fakta, yakni uang negara raib, hak rakyat dikhianati.

Persidangan jawaban dari Eksepsi terdakwah BS, satu dari 4 orang yang didakwa, juga mengungkap bahwa sejak 2008, pengelolaan rusunawa berjalan tanpa mekanisme hukum yang semestinya.

Tanpa Unit Pelaksana Teknis (UPT), tanpa pertanggungjawaban yang jelas, dan tanpa transparansi. “Ini bukan kesalahan prosedur. Ini kejahatan yang dibiarkan,” tegas Kisnu.

Dalam persidangan, Terdakwa BS membenarkan, ketika tim jaksa penuntut menanyakan, dari 4 rusunawa di Sidoarjo yang dikelolanya, hanya rusunawa Tambaksawah yang pertanggungjawaban keuangannya tidak kepada UPTD.

Lebih menyakitkan lagi, sebagian dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi, dari pinjaman tidak resmi hingga pengeluaran mencurigakan tanpa dasar hukum.

Muncul angka Rp50 juta dan Rp100 juta dipinjam tanpa melalui prosesur yang benar. Seorang saksi bahkan menyebut pengambilan uang ratusan juta oleh pihak desa tanpa pencatatan sah. Bahkan warisan hutang itu dibebankan pada pejabat desa penggantinya.

“Saya mencatat setiap sen dari laporan kas. Tapi uang keluar seenaknya, tanpa dasar. Tidak pernah ada kontrol,” ujar Irma, mantan staf keuangan rusunawa, yang kesaksiannya mengguncang ruang sidang.

Baca Juga  Dari Kampus ke Masyarakat: IKA PMII Sidoarjo Siap Jadi Motor Perubahan Daerah!

Sementara itu, kuasa hukum BS, Imam Sujono, berusaha membela kliennya dengan menyebut nama-nama lain yang ikut bertanggung jawab sebagai tanggung rentengnya.

“Tidak adil jika hanya satu orang yang dijadikan tumbal. Ada mantan bupati, kepala dinas, dan kades lain yang juga terlibat,” katanya.

Selain BS, kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lain, yakni Imam Fauzi alias IF (Kades nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo alias SS (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), dan Muhammad Rozikin alias MR (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013). Bahkan, tercatut pula nama mantan bupati yang saat itu menjabat, yakni Win Hendrarso.

Namun di deretan belakang kursi pesakitan, beberapa warga rusunawa ikut menyaksikan jalannya sidang, yang dulu membayar sewa dengan harapan hidup layak, kini hanya bisa menggigit bibir, menggigit jarinya, dengan menahan muka geramnya.

Skandal ini bukan hanya tentang uang yang hilang. Ini tentang hilangnya harapan rakyat kecil yang percaya pada negara. Ini tentang pengkhianatan atas kepercayaan publik.

Uang mereka dirampok. Harapan mereka diinjak. Jangan biarkan hukum kembali berpihak pada yang licik.

Namun publik sudah menggantungkan harapan besarnya, apakah hukum masih berpihak pada kebenaran, atau sekali lagi hanya akan menyelamatkan para penguasa yang pandai berkelit?. Sidang akan berlanjut 11 Juni 2025 dengan agenda putusan sela.