Fenny Sekda Sidoarjo ke Korsel Dipertanyakan, Bupati Subandi Pilih Bungkam dan DPRD Soroti Transparansinya

Sekda Fenny Ke Korsel
Keberangkatan Sekda Sidoarjo ke Korea disorot DPRD, transparansi dan urgensi jadi sorotan publik di tengah situasi sensitif daerah (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Keberangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, ke Korea Selatan terus menuai sorotan. Bupati Subandi tak mau membahas keberangkatan Sekda Fenny ke Korea Selatan, menjawab singkat, menyinggung pelatihan cybersecurity, terkait pejabat dan publik, di DPRD Sidoarjo, Kamis (16/4/2026).

Usai rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (16/4/2026), Bupati Sidoarjo, Subandi, memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media. “Iya, iya, iya,” ujar Subandi singkat sambil berjalan meninggalkan ruang sidang, tanpa memberikan penjelasan rinci, terkait kegiatan Fenny ke luar negeri tersebut.

Sikap tertutup ini justru memperkuat tanda tanya publik. Pasalnya, keberangkatan Sekda diketahui bukan dari pengumuman resmi, dari sumber kuat menyebut, melainkan dari dokumen internal penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama Fenny berada di luar negeri.

Secara administratif, perjalanan tersebut disebut sebagai bagian dari program pelatihan cybersecurity (keamanan siber) di Korea Selatan, hasil dari penghargaan ASKOMPSI Digital Leadership Government Award (ADLGA) 2025. Konon, program ini bertujuan meningkatkan kapasitas digital pemerintahan daerah.

Namun, isu berkembang lebih jauh. DPRD Sidoarjo menilai momentum keberangkatan tersebut kurang tepat, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan dinamika internal pemerintahan daerah.

Kepada wartawan, Riza Ali Faizin, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo menyatakan, “Sebagai panglima ASN, Sekda seharusnya fokus menjaga stabilitas birokrasi di dalam daerah, bukan meninggalkan koordinasi saat situasi belum sepenuhnya kondusif.”

Selain soal momentum, transparansi pembiayaan juga menjadi perhatian. Informasi yang beredar menyebutkan biaya perjalanan difasilitasi pihak ketiga, bukan melalui APBD. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi rinci terkait siapa pihak sponsor utama dan skema pembiayaannya.

Dalam konteks hukum, hal ini berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap fasilitas yang diterima pejabat wajib dilaporkan sebagai bentuk pencegahan konflik kepentingan.

Baca Juga  Razia Pajak Kendaraan Batal! Saatnya Kebijakan Pro-Rakyat Seperti Jabar & Jateng!

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengatur bahwa, fasilitas dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi jika tidak dilaporkan secara resmi.

Di sisi lain, program pelatihan dinilai sah, apabila telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri, serta mengikuti prosedur perjalanan dinas luar negeri.

Meski demikian, polemik ini memperlihatkan satu hal penting, parlemen maupun publik Sidoarjo tidak hanya menilai legalitas, tetapi juga sensitivitas dan etika pejabat dalam membaca situasi daerah.

Fenny yang sempat viral di media sosial (medsos) dan pemberitaan terkait sensasinya “pesta” Bukber ala Bollywood. Di acara itu ia mengaku dalam sebuah klarifikasi resminya tidak menggunakan APBD, melainkan sumbangan dari kolega. Hal tersebut juga dapat memicu potensi dugaan gratifikasi, lantaran terdapat istilah “tak ada makan siang gratis dalam politik kepentingan”.

Kini, perhatian tertuju pada langkah selanjutnya. Apakah sepulang dari Korea Selatan akan muncul kebijakan atau proyek digital baru di Sidoarjo, ataukah polemik ini berhenti sebagai catatan evaluasi birokrasi.