Sidoarjo, Ruang.co.id – Kasus Ijazah “tertahan” di sekolah lantaran masalah nunggak pembayaran keadministrasian di Sidoarjo, kini direspons oleh Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) Kab. Sidoarjo. Sedikitnya satu keluarga yang memohon dari empat lulusan tahun 2022 di SMK PGRI 2 Sidoarjo, ijazahnya “tertahan’ hingga saat ini.
Wakil Ketua IV Baznas Sidoarjo Drs. H. M. Ilhamuddin menyampaikan, bantuan pelunasan tunggakan ijazah siswi Revalina Ayu Dwiyanti sebesar Rp1.528.000, dilakukan melalui pembayaran langsung ke sekolah, mencakup biaya administrasi yang tertunggak, kepada pihak sekolah dan wali murid di SMK PGRI 2 Sidoarjo, Kamis (16/4/2026).
Baznas Kabupaten Sidoarjo bergerak, setelah menerima informasi pemberitaan yang beredar luas di masyarakat, mengenai ijazah seorang lulusan tahun 2024. Dalam hal itu pihak lulusan belum dapat mengambil, karena ada yang mengalami kendala biaya.
Informasi tersebut mengarah pada kondisi keluarga lulusan Reva, yang bekerja sebagai penjual bakso keliling dengan sistem setoran bagi hasil. Dengan keterbatasan ekonomi, yang berdampak pada tertundanya pengambilan dokumen pendidikan penting bagi keluarganya.
Namun, yang terjadi kenyataan di lapangan, di SMK PGRI 2 Sidoarjo, tak sejalan apa yang diharapkan Madjadi ortu Reva yang didampingi Ilhamuddin dan seorang stafnya, berharap penyelesaian berjalan lancar tanpa kendala.
Perlakuan dari pihak sekolah, mulai dari pimpinan hingga satpam sekolah kenyataannya dinilai sangat buruk. Termasuk Kepala SMK PGRI 2 yang tidak menemui para tamunya.
Padahal, mereka mengaku datang secara baik – baik untuk menyelesaikan penebusan Ijazah Reva. Bukan ingin bermaksud mengajak adu gontok apalagi adu fisik dengan pihak sekolah.
Ilhamuddin mengaku, saat Kedatangannya bersama ortu Reva, pihaknya mendapat perlakuan yang tidak beretika dari pihak sekolah. Bahkan laiknya sebagai tamu, mereka tidak dipersilakan untuk masuk ruangan dan duduk dalam pembicaraannya.
Bahkan, oleh pihak guru yang menemui, perwakilan Baznas langsung disuruh ke loket pembayaran untuk penyelesaian tunggakan SPP anak pemohon.
“Kami diperlakukan seperti pengemis minta ijazah pemohon untuk dikeluarkan. Kami datang dilecehkan oleh pihak sekolah,” ujar Ilham.
Dalam proses penebusan ijazah tersebut, Baznas juga mencatat pengalaman pelayanan di lingkungan sekolah. Ilhamuddin menyampaikan bahwa saat kedatangannya, ia tidak langsung mendapatkan akses layanan sebagaimana yang diharapkan.
“Saat datang, saya tidak dipersilakan duduk. Saya hanya berdiri dan menunggu,” ujar Ilhamuddin.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya diarahkan ke loket pembayaran SPP untuk menyelesaikan administrasi, tanpa mekanisme pelayanan khusus bagi institusi yang datang untuk membantu penyelesaian tunggakan. “Saya diminta ke loket seperti antre pembayaran biasa,” kata Ilhamuddin.
Peristiwa tersebut menambah catatan dalam rangkaian kejadian serupa. Sehari sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, juga mengalami kendala serupa saat melakukan pengecekan, terkait ijazah yang tertahan di sekolah yang sama. Perlakuan buruk terhadap sekolah menderanya.
“Saya datang untuk validasi ijazah. Pintu gerbang tidak dibuka, dan saya mendapat informasi pimpinan sekolah tidak berada di tempat,” ujar Tarkit kepada wartawan.
DPRD melalui fungsi pengawasan memiliki kewenangan melakukan pengecekan terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan tidak terjadi pelanggaran hak peserta didik.
Fenomena ini memperlihatkan adanya kebutuhan evaluasi dalam standar pelayanan publik di lingkungan pendidikan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau, serta memperlakukan setiap pengguna layanan secara adil.
Penafsiran terhadap regulasi tersebut mencakup interaksi langsung antara petugas sekolah dengan masyarakat maupun lembaga yang berkunjung.
Standar pelayanan meliputi penerimaan tamu, penyampaian informasi, serta akses terhadap kebutuhan administratif.
Baznas Sidoarjo menyatakan bahwa, kegiatan penebusan ijazah merupakan bagian dari program pendistribusian zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara resmi oleh lembaga negara.
Program ini menyasar kelompok masyarakat yang masuk kategori mustahik, atau penerima zakat sesuai ketentuan syariat.
Ilhamuddin menegaskan bahwa langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang menghadapi kendala serupa. “Kami hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam hal pendidikan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan, agar seluruh lembaga pendidikan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan yang baik menjadi bagian dari tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjalankan fungsi sosial. “Ini menjadi pembelajaran bersama untuk menciptakan layanan yang ramah,” kata Ilhamuddin.
Ilhamuddin menyampaikan, lembaganya menjalankan fungsi pengelolaan zakat sesuai amanat negara. Ia menegaskan bahwa, intervensi sengaja dilakukan setelah memverifikasi kondisi penerima bantuan.
“Kami menerima informasi ada ijazah tertahan karena tunggakan. Setelah kami cek kondisi wali murid tidak mampu, Baznas hadir untuk menyelesaikan pembayaran tersebut,” ujar Ilhamuddin Kamis (16/4)2026).
Perlakuan buruk dan pelecehan yang sama juga dialami Luqman Arif, wartawan Petisi co di SMK PGRI 2 Sidoarjo, yang meliput peristiwa penebusan Ijazah tersebut.
“Kamera saya ditampel (dihalau) oleh tangan seorang scurity sekolah. Ada bukti rekaman saya saat mewawancarainya dan bukti tangannya menghalau kamera saya. Saya sangat kecewa dengan perlakuannya, yang jelas – jelas menghalangi kerja profesi jurnalis,” ungkap pengakuan Luqman.
Tindakan menghalangi kerja jurnalis—termasuk menghalau, mengintimidasi, atau melarang pengambilan gambar saat peliputan—sudah diatur jelas dalam hukum di Indonesia. Berikut aturan hukum/ regulasinya:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana…”. Ancaman pidana: Penjara maksimal 2 tahun, atau Denda maksimal Rp500 juta.
Pasal ini menjadi dasar utama perlindungan jurnalis. Yang dimaksud “menghalangi” termasuk melarang liputan tanpa dasar hukum, mengintimidasi wartawan, menghalau kamera atau alat kerja jurnalistik, mengusir saat peliputan di ruang publik.
2. Pasal 4 UU Pers (yang dilindungi oleh Pasal 18). Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3): Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Makna penting dari pasal tersebut, saat jurnalis meliput di ruang publik, mereka dilindungi hak untuk merekam, memotret, dan mewawancarai. Menghalangi kamera = berpotensi melanggar hak ini.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam beberapa pasal bisa dikenakan jika ada unsur tambahan: Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Jika ada unsur pemaksaan atau intimidasi.
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Jika terjadi kekerasan fisik terhadap jurnalis. Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan): Jika dilakukan secara bersama-sama.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Yakni menjamin hak masyarakat (termasuk jurnalis) untuk memperoleh informasi publik. Badan publik wajib memberikan akses informasi, kecuali yang dikecualikan secara hukum.
5. Standar Praktik & Etika. Dewan Pers menegaskan: Jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan tidak melanggar hukum tidak boleh dihalangi. Jika ada keberatan terhadap liputan, mekanisme yang benar adalah: Hak jawab, Hak koreksi.
Laporan ke Dewan Pers, bukan penghalangan di lapangan. Menghalangi jurnalis, termasuk menghalau kamera saat liputan, berpotensi pidana. Dasar utamanya: Pasal 18 UU Pers. Jika disertai intimidasi atau kekerasan, bisa dijerat pasal KUHP tambahan
Singkat kejadian nyata di lapangan, Baznas kemudian menuruti kemauan pihak sekolah, agar ijazah pemohon segera terselesaikan.
Setelah pelunasan dilakukan, pihak sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum menyerahkan ijazah kepada Mardjadi, ayah Revalina. Penyerahan berlangsung sederhana di lingkungan sekolah, disaksikan perwakilan Baznas.
Peristiwa penyerahan itu, Mardjadi tampak menangis terharu, dan menyampaikan apresiasi tinggi, atas bantuan tersebut. Ia menegaskan dokumen ijazah menjadi kebutuhan utama bagi anaknya, untuk melanjutkan langkah mencari pekerjaan.
“Saya berterima kasih kepada Baznas. Ijazah anak saya akhirnya bisa diambil dan akan dipakai untuk mencari kerja,” kata Mardjadi.
Perlakuan buruk pihak SMK PGRI 2 terhadap anggota parlemen dan utusan Baznas Sidoarjo tersebut, juga direspons Ketua DPRD Sidoarjo, Abirllaah Nasih menyayangkan perlakuan tidak beretika itu.
“Saya sangat menyayangkan kejadian yang tidak sopan dan tidak santun dilembaga pendidikan itu. Memang secara keadministrasian, itu wewenang provinsi. Tapi para siswa lulusan dan orang tua siswanya adalah warga Sidoarjo yang wajib kita bantu penyelesaian permasalahannya. Apalagi sekolah itu berdiri di lingkungan lahan wilayah Sidoarjo,” tandas Abdillah Nasih.
“Sebagai pembelajaran bersama, kami akan segera berkoordinasi dengan UPTD Dinas Pendidikan Provinsi mengajak pihak sekolah terkait, untuk diminta dengar pendapatnya di sini (DPRD), kenapa sampa terjadi perlakuan tidak beretika itu. Ini juga tidak bisa dibiarkan, sekaligus sebaganpembelajaran sekolah lainnya dibawah naungan provinsi yang ada di Sidoarjo,” tukas cak Nasik, sapaan akrabnya pada Ruang.co.id, di ruang kerjanya, Kamis (16)4/2026).
Data di lapangan menunjukkan, praktik penahanan ijazah di sejumlah sekolah swasta masih terjadi, umumnya berkaitan dengan tunggakan biaya pendidikan.
Kondisi ini sering berdampak langsung pada lulusan yang membutuhkan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) menegaskan bahwa, satuan pendidikan wajib memberikan dokumen kelulusan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat akademik.
Penafsiran terhadap regulasi tersebut menempatkan ijazah sebagai hak administratif peserta didik, yang tidak terkait langsung dengan kewajiban finansial di luar ketentuan akademik.
Namun, implementasi di lapangan menunjukkan adanya praktik berbeda, terutama di lembaga pendidikan swasta yang mengandalkan pembiayaan mandiri.
Data dan fakta yang terhimpun menunjukkan bahwa persoalan ijazah tertahan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan aspek ekonomi, kebijakan internal sekolah, serta implementasi regulasi pendidikan. Kondisi ini memerlukan perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Kasus yang terjadi di SMK PGRI 2 Sidoarjo, memperlihatkan intervensi lembaga sosial mampu membuka akses hak administratif peserta didik.
Di sisi lain, dinamika pelayanan publik di lingkungan sekolah menjadi bagian yang turut mendapat sorotan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh.

