Malang, Ruang.co.id – Kantor Imigrasi Malang telah mendeportasi seorang warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva. Tindakan deportasi ini dilakukan setelah Maria tinggal melebihi batas waktu kunjungan (overstay) selama 148 hari.
“Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, Selasa (17/9/2024).
Pelanggaran Aturan Keimigrasian
Heni menjelaskan bahwa deportasi Maria dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Tindakan ini diambil karena Maria melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait overstay di Indonesia.
“Maria masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu,” jelas Heni lebih lanjut.
Alasan Kedatangan dan Kronologi Pelanggaran
Heni mengungkapkan bahwa ini merupakan pertama kalinya Maria masuk ke Indonesia. Alasan kedatangannya adalah untuk mengikuti suaminya, seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan. Mereka menikah secara agama di Timor Leste pada tahun 2018 dan memiliki tiga anak.
“Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan, dan mereka menikah di sana pada 2018,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.
Anggoro menjelaskan bahwa Maria sebenarnya berencana memperpanjang izin tinggalnya. Namun, ia mengalami musibah yang menyebabkan keterlambatan dalam pengurusan perpanjangan izin. Pada awal September 2024, Maria secara sadar melaporkan situasinya ke Kantor Imigrasi Malang untuk memperpanjang izin tinggal. Namun, pihak imigrasi menganggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Akhirnya di awal September Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” urai Anggoro.
Tindakan Tegas dan Komitmen Pengawasan
Anggoro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Deportasi ini merupakan langkah konkret dari Kantor Imigrasi dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.
Proses Deportasi dan Tindak Lanjut
Proses deportasi Maria dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA. Maria terlebih dahulu didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengantar Maria menuju PLBN Mota’ain. Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.
Tidak hanya itu, deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan melalui aplikasi cekal online. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen menjaga ketertiban dan memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran aturan keimigrasian akan ditindak secara serius oleh pihak berwenang di Indonesia. Melalui deportasi ini, Kantor Imigrasi Malang menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah pelanggaran keimigrasian di masa mendatang.