Jangan Tertipu Hoaks! Surabaya Buktikan Anggaran Pendidikan Lebihi 20% dengan Data Transparan

Anggaran pendidikan Surabaya
Pemkot Surabaya buktikan anggaran pendidikan capai 20,96% dari APBD 2025, bantah klaim hoaks dengan data SIPD terintegrasi. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Di tengah derasnya arus informasi yang menyusup lewat media sosial, Pemerintah Kota Surabaya mengambil sikap tegas! Yakni meluruskan kabar hoaks yang menyebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan di kota ini berada di bawah 20 persen.

Video viral yang menyebar luas beberapa hari terakhir mengklaim, Surabaya sebagai salah satu daerah dengan anggaran pendidikan terendah di Jawa Timur dan Pulau Jawa, bahkan hanya 19 persen dari total APBD 2025. Klaim ini bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, M. Fikser, dengan lantang membantah narasi tersebut. Menurutnya, kesalahan mendasar dalam video itu adalah pemahaman yang keliru tentang definisi anggaran pendidikan. Dalam sistem keuangan pemerintah daerah, yang dihitung adalah belanja fungsi pendidikan, bukan hanya anggaran yang dikelola Dinas Pendidikan.

Fikser menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 telah mengatur dengan jelas bahwa minimal 20 persen dari APBD harus dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk komitmen negara terhadap masa depan generasi muda.

ā€œYang bersangkutan mengira untuk anggaran pendidikan hanya berasal dari Dinas Pendidikan. Padahal, sesuai amanat undang-undang, yang dihitung adalah belanja fungsi pendidikan, bukan hanya anggaran di Dinas Pendidikan saja,ā€ ujar Fikser, Jumat (16/5).

Data resmi yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menunjukkan bahwa alokasi fungsi pendidikan Kota Surabaya mencapai Rp2,588 triliun, atau 20,96 persen dari total APBD 2025 yang sebesar Rp12,3 triliun. Angka ini tidak hanya memenuhi, tetapi melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Lebih jauh, Pelaksana Harian Kepala BPKAD Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tersebut, sekitar Rp2,335 triliun memang dikelola oleh Dinas Pendidikan. Namun, anggaran selebihnya tersebar di sejumlah perangkat daerah lain, sesuai dengan amanat perencanaan fungsi pendidikan lintas sektor.

Baca Juga  Daftar Pasangan yang Diusung PAN di Pilkada 2024

Sistem SIPD milik Kemendagri memainkan peran penting dalam transparansi ini. Setiap sub-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan otomatis diklasifikasikan secara sistematis, sehingga publik bisa menelusuri dan memahami alokasi anggaran secara komprehensif, bukan sepotong-potong.

“Dulu memang ada perbedaan metode perhitungan antara Kemendagri dan Kemenkeu tapi sekarang sudah seragam. Pemkot Surabaya sudah memenuhi standar mandatory spending 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur,ā€ ujar Basari.

Pemkot Surabaya tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga konsisten menjaga komitmen terhadap sektor pendidikan. Dengan pendekatan sistematis dan berbasis data, Surabaya mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam menyaring informasi.

Di tengah tantangan era digital, edukasi publik menjadi benteng penting melawan disinformasi. Kejelasan data, keterbukaan informasi, dan ketegasan pemerintah menjadi pilar utama membangun kepercayaan. Surabaya terkait polemik dana pendidikan ini telah membuktikan, kebenaran tidak pernah ragu untuk berbicara lantang.