Surabaya, Ruang.co.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial LF (32) menjadi korban praktik perdagangan yang dilakukan oleh tersangka SU (28), yang menggunakan akun media sosial untuk menawarkan korban kepada pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024), bahwa modus operandi pelaku bermula saat korban LF bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke pada tahun 2020. Saat itu, SU berulang kali menawari korban untuk melayani pria hidung belang dengan imbalan uang, namun tawaran tersebut selalu ditolak oleh LF.
Setelah berkali-kali ditolak, SU meminta akses akun Facebook milik LF. Akun tersebut kemudian disalahgunakan oleh pelaku untuk menawarkan jasa korban kepada pria-pria yang tertarik. Modus ini memudahkan pelaku dalam mencari klien tanpa sepengetahuan korban.
Pada 18 November 2024, korban akhirnya terjebak dalam transaksi yang diatur oleh pelaku. LF diminta melayani seorang pria di sebuah hotel di Sidoarjo. Tarif yang ditentukan oleh pelaku adalah Rp 700.000, dengan pembagian Rp 500.000 untuk korban dan Rp 200.000 untuk pelaku.
Setelah mendapatkan informasi terkait praktik ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan penelusuran. Pelaku SU akhirnya ditangkap di lokasi yang telah diidentifikasi sebelumnya. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.
“Tersangka SU kami kenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” ungkap AKP Fahmi Amarullah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan indikasi perdagangan orang. Media sosial sering kali menjadi alat untuk melakukan tindak kejahatan ini, sehingga perlu pengawasan ketat dan edukasi bagi pengguna media sosial.