Surabaya, Ruang.co.id – Cegah penyalahgunaan Narkoba, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggelar pemeriksaan urine massal untuk seluruh pegawainya pada Kamis (4/7/2024). Kegiatan yang diikuti oleh 121 pegawai ini dilaksanakan di Aula R. Soeprato Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru No. 1 Surabaya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan implementasi dari Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.
“Kegiatan ini bertujuan untuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sehingga seluruh pegawai kami dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Made Agus.
Lebih lanjut, Made Agus menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara rutin. “Kami akan melakukan tes urine minimal tiga bulan sekali untuk seluruh pegawai. Ini merupakan upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba dan zat-zat berbahaya lainnya di lingkungan kerja kami,” tambahnya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang lebih luas, sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pemeriksaan urine massal ini mendapat sambutan positif dari para pegawai, yang menunjukkan kesadaran akan pentingnya lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh narkoba. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. (R2)