Surabaya, Ruang.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan HT (67), Direktur PT Wahyu Tirta Manik, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) senilai Rp 34 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah HT menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Kejari Tanjung Perak Kamis (19/09).
HT terlihat lemas saat tiba di kantor Kejari Tanjung Perak dengan mengenakan baju batik berwarna biru. Ia sudah terlihat pasrah ketika berjalan menuju ruang penyidik Pidsus, menunjukkan indikasi bahwa dirinya telah siap menghadapi penahanan. Berkas perkara HT telah dilimpahkan oleh penyidik kepada bagian penuntutan sebelum akhirnya keputusan penahanan dijatuhkan.
Kronologi Penahanan HT oleh Kejari Tanjung Perak
Usai menjalani pemeriksaan, HT langsung digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa penahanan terhadap HT dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 18 September 2024 hingga 07 Oktober 2024,” jelas Iswara. Penetapan tersangka HT sendiri berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 18 September 2024.
Pemeriksaan dan Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja
Sebelum ditahan, HT sudah dipanggil beberapa kali untuk memberikan keterangan. Saat ditanya mengenai kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Iswara menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.
Penyidik menduga bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan pemalsuan kontrak kerja yang digunakan PT Wahyu Tirta Manik sebagai jaminan kepada Bank Jatim. Kredit yang diberikan oleh Bank Jatim merupakan kredit modal kerja standby loan. Namun, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dan manipulasi data dalam proses pemberian kredit tersebut.
Penyidik telah mencantumkan beberapa pasal yang akan didakwakan terhadap HT, yaikni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pihak Kejari Tanjung Perak berjanji akan terus mendalami dan mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap kebenaran serta memberi efek jera terhadap pelaku korupsi.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kredit modal kerja Bank Jatim kepada PT Wahyu Tirta Manik ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejari Tanjung Perak. Penahanan terhadap HT diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus ini secara menyeluruh.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.