Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Vonis 1 Tahun 2 Bulan untuk Eks Kadis Peternakan Lamongan

Vonis 1 Tahun 2 Bulan untuk Eks Kadis Peternakan Lamongan

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis korupsi terhadap Drs. Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan. Dalam sidang yang digelar Senin (29/9/2025), majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan bagi terdakwa kasus korupsi RPHU Lamongan dibandingkan tuntutan jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, SH menyatakan Wahyudi tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun dalam pertimbangan hukum yang berbeda, majelis menyatakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen ini terbukti secara subsidair melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek Rumah Potong Hewan Unggas tahun anggaran 2022.

Amar putusan yang dibacakan hakim menetapkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan disertai denda Rp 50 juta. Ketentuan tambahan menyatakan bahwa jika denda tidak dilunasi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan ini menunjukkan perbedaan signifikan dengan tuntutan sebelumnya dari JPU KPK. Awalnya, jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara disertai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH mengkonfirmasi perbedaan ini dengan menyatakan: “Putusan ini memang lebih rendah dari tuntutan.”

Baca Juga  Tuntutan JPU Dipaksakan untuk Moch Wahyudi di Kasus RPHU

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Muhammad Ridlwan & Rekan tersebut menyatakan kekecewaan mendalam meski mengakui vonis lebih ringan. Ridlwan menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas administratif dan tidak ditemukan niat jahat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Karena apa yang dijalankan oleh kliennya semata-mata jalankan tugas administratif dan niat jahat tidak terbukti dan sepeserpun pak Wahyudi tidak menerima aliran dan/atau menikmati, tapi majelis hakim punya perspektif lain,” jelas kuasa hukum tersebut. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Usai sidang, Wahyudi memberikan tanggapan singkat namun penuh makna kepada wartawan. Dengan kalimat yang reflektif, ia menyatakan: “Siapa saya mas? Wong saya orang biasa. Nabi Yusuf saja pernah dipenjara 12 tahun atas dasar fitnah, apalagi saya. Tapi ikhtiar kebenaran tetap perlu diperjuangkan.”

Pernyataan ini mengungkapkan sisi emosional dari mantan Kadis Peternakan Lamongan yang merasa tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Responsnya menunjukkan penerimaan terhadap putusan namun dengan keyakinan untuk terus berjuang membuktikan kebenaran melalui upaya hukum yang masih terbuka.

Baca Juga  Sidang Korupsi RPHU Lamongan Ungkap Fakta Baru: Wahyudi Tak Disebut dan Kerugian Telah Dikembalikan

Proses hukum yang dihadapi Wahyudi ternyata belum berakhir. Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa kliennya masih harus menghadapi proses hukum lain yang sedang berjalan. Terdakwa dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 3-4 Oktober 2025 sebagai saksi dalam perkara pembangunan Gedung Pemda Lamongan.

Kedatangannya ke KPK ini terkait empat tersangka yang kini ditangani lembaga antirasuah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di Lamongan masih terus bergulir dengan melibatkan berbagai proyek pembangunan milik pemkab setempat.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen proyek, perjanjian kerja, laporan kegiatan, dokumen pencairan dana, serta sejumlah uang tunai dari berbagai pihak terkait proyek RPHU Lamongan untuk dirampas dan sebagian disetorkan ke kas negara. Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500 kepada terdakwa.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RPHU Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 yang bernilai miliaran rupiah. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Dengan putusan ini, Wahyudi menjadi pejabat yang dijatuhi hukuman dalam perkara RPHU Lamongan, bersama terdakwa lain Davis Maherul Abbasiya dan Sandy yang juga telah divonis.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Festival Reog Ponorogo 2026

    Festival Reog Ponorogo FNRP XXXI 2026 Diguncang Dugaan Kecurangan, Heri Lentho: “Diciderai dengan Pelanggaran Etik”

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Festival Reog Ponorogo FNRP XXXI 2026, kembali menjadi sorotan tajam, setelah muncul dugaan pelanggaran kode etik, dalam penyelenggaraannya. Seniman sekaligus koreografer asal Malang, Heri Prasetyo alias Heri Lentho, menilai adanya ketidakadilan dalam tata kelola acara, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan profesionalisme. Heri mengungkapkan bahwa pemerintah daerah, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata […]

  • Advokat Achmad Shodiq

    Advokat Achmad Shodiq Laporkan Penyidik ke Propam Polda Jatim Terkait Sengketa Lahan dengan Yayasan Pondok Kasih Surabaya

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Advokat Achmad Shodiq dari Palenggahan Hukum Nusantara Law Firm baru-baru ini melaporkan tindakan penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim ke Direktorat Pengamanan dan Penegakan Hukum Internal (Dit Paminal) Propam dan Wakil Siddik Kepala Seksi (Wasidik) Polda Jatim. Laporan ini terkait pemanggilan dirinya untuk menindaklanjuti laporan Hana Amalia Vandayani dari Yayasan Pondok Kasih […]

  • Jadwal tayang bioskop film captain america: Brave New World

    Jadwal Bioskop Film Captain America: Brave New World di Surabaya Hari Ini 17 Februari 2025

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sam Wilson, sang pewaris perisai ikonik, kini harus menghadapi tantangan terbesarnya. Dunia meragukan kepemimpinannya, ancaman dari ilmuwan jenius The Leader yang berambisi menguasai dunia, dan kehadiran Red Hulk yang penuh amarah, siapakah yang akan menang? Mampukah Sam membuktikan bahwa ia pantas menjadi Captain America? Saksikan aksi heroik Sam Wilson, Joaquin Torres, Isaiah Bradley, […]

  • Samsung Galaxy M56 5G

    Samsung Galaxy M56 5G: Smartphone Mid-Range dengan Kamera Selfie HDR dan Gorilla Glass Victus+ Siap Rilis

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dalam dunia smartphone yang terus berkembang, Samsung kembali menunjukkan keahliannya dalam menghadirkan perangkat yang memenuhi kebutuhan pengguna. Salah satu produk terbaru mereka, Samsung Galaxy M56 5G, menjanjikan kombinasi sempurna antara performa, desain, dan fitur premium. Dengan dukungan teknologi canggih seperti kamera selfie HDR berkualitas flagship dan perlindungan layar menggunakan Gorilla Glass Victus+ , […]

  • Xiaomi Mijia Smart Bathroom Heater P1

    Xiaomi Mijia Smart Bathroom Heater P1 Solusi Cerdas untuk Pemanas, Pencahayaan, dan Ventilasi Kamar Mandi Modern

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Xiaomi kembali menghadirkan inovasi terbaru dalam dunia smart home dengan meluncurkan Mijia Smart Bathroom Heater P1. Perangkat ini menggabungkan fungsi pemanas, pencahayaan, dan ventilasi dalam satu unit, menjadikannya solusi lengkap untuk kamar mandi modern. Dengan dukungan sistem HyperOS, perangkat ini siap memenuhi kebutuhan rumah cerdas Anda. Fitur Unggulan Xiaomi Mijia Smart Bathroom Heater […]

  • ir Distilasi untuk Ginjal Sehat

    Ginjal Sebutir Pasir vs Air Distilasi: Dokter Bocorkan Rahasia Detoks Alami Tanpa Ribet

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ginjal kita bekerja bak penyaring ajaib—setiap hari menyaring 200 liter darah dan membuang racun mematikan. Tapi di era polusi dan makanan instan, apakah air distilasi bisa menjadi “tameng” bagi organ vital ini? Dr. Luh Putu Swastiyani, spesialis penyakit dalam, memaparkan analisisnya dengan data terbaru. Air Distilasi untuk Ginjal Sehat. Ginjal di Ujung Tanduk: […]

expand_less