Kejati Jatim Amankan Rp 47 Miliar dan 421.046 Dolar AS dari Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

korupsi pelabuhan Probolinggo
Kejati Jatim amankan Rp47,28 miliar & USD 421.046 dalam kasus korupsi PT DABN di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Foto: Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Langkah tegas penegakan hukum di Jawa Timur kembali menunjukkan hasil nyata dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan aset senilai sangat besar yang terkait dengan sebuah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pelabuhan. Selasa, (09/12/2025). Aset yang disita mencapai Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dari kasus yang menjerat PT Delta Artha Bahari Nusantara atau PT DABN di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo.

Pengumuman hasil penyelidikan kejaksaan ini sengaja dilakukan bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, dipimpin langsung oleh Kajati Jatim Agus Sahat. Tindakan ini menjadi sinyal kuat komitmen institusi penegak hukum memerangi penyimpangan pengelolaan aset daerah. “Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kajati Jatim di Kantor Kejati Jatim.

Operasi penggeledahan keuangan yang dilakukan Kejati Jatim sangat mendetail dan menyasar berbagai instrumen. Tim penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening yang tersebar di lima bank nasional. Tidak tanggung-tanggung, ada 13 rekening milik PT DABN yang dibekukan. Rincian nilai aset yang disita kejaksaan meliputi uang tunai di rekening perusahaan senilai Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95.

Selain uang tunai, penyitaan surat berharga dan deposito juga dilakukan. Terdapat enam deposito di BRI dan Bank Jatim yang turut disita, dengan nilai mencapai Rp13,3 miliar serta USD 413.000. Dengan demikian, total kekayaan yang diamankan dari seluruh rekening tersangka korupsi adalah Rp47.268.120.399 dan USD 421.046. Upaya ini tidak hanya mengandalkan jalur hukum, tetapi juga koordinasi.

Koordinasi pengamanan aset negara ini melibatkan banyak pemangku kepentingan. Kejati Jatim mengadakan rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN sendiri. Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025. Langkah ini menunjukkan pendekatan strategis untuk memastikan aset negara tidak hilang.

Baca Juga  Ketua DPRD Sidoarjo Dorong Setwan Tancap Gas Realisasikan Renstra 2025-2029

Kasus dugaan korupsi PT DABN ini berawal dari niatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Saat itu, daerah belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan yang sah. Solusi yang diambil adalah menunjuk PT DABN melalui Dinas Perhubungan untuk mengelola layanan jasa pelabuhan. Padahal, status perusahaan ini bukan Badan Usaha Milik Daerah.

Struktur kepemilikan PT DABN adalah sebagai anak perusahaan PT Jatim Energy Services, yang kemudian diakuisisi oleh PT Petrogas Jatim Utama pada 2016. Proses pengadaan yang bermasalah kian jelas saat muncul surat Gubernur pada 2015. Surat itu mengusulkan PT DABN ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP, sebuah status yang secara hukum belum dapat ia penuhi. “Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati Agus Sahat.

Pelanggaran aturan pemerintahan daerah terjadi lebih lanjut. Terdapat penyertaan modal daerah yang besar nilainya, yakni Rp253,64 miliar, yang disalurkan ke PT DABN melalui PT PJU. Tindakan ini secara tegas melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, yang melarang pemerintah daerah melakukan penyertaan modal kepada selain BUMD. Inilah yang diduga menjadi sumber kerugian keuangan negara.

Proses penyidikan perkara korupsi ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 25 saksi. Mereka adalah perwakilan dari Pemprov Jatim, pengawas BUMD, dan pihak swasta. “Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim,” tutur Agus. Untuk menguatkan analisis, dua ahli di bidang hukum pidana dan keuangan negara juga telah dimintai keterangan.

Tahap akhir penyidikan kasus ini sekarang berada pada titik penantian. Kejati Jatim secara resmi masih menunggu hasil audit BPKP tentang besaran kerugian negara. Laporan final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan itu akan menjadi dasar hukum yang krusial untuk menentukan langkah selanjutnya, terutama dalam penetapan tersangka korupsi.

Baca Juga  Mahfud MD: Integritas Pagar Kebangsaan dan Fondasi Kebinekaan Jatim

Meski menunggu, komitmen penegakan hukum terus ditegaskan. “Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” kata Agus Sahat. Pernyataan ini sejalan dengan catatan kinerja Kejati Jatim sepanjang 2025, yang telah menangani 154 perkara penyidikan dengan total nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.