Surabaya, Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Dini Sera Afrianti. Putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, ini dieksekusi di salah satu rumahnya yang berlokasi di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, pada Minggu (27/10).
Eksekusi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Ronald Tannur berlangsung di kediamannya di Surabaya. “Gregorius Ronald Tannur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya,” ujarnya.
Dalam catatan Kejaksaan, Ronald Tannur tercatat memiliki dua alamat resmi, yaitu di Surabaya dan Nusa Tenggara Timur (NTT). “Yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi yang tercatat di administrasi perkara, yaitu satu di NTT dan satu lagi di Surabaya,” jelas Mia. Adanya dua alamat ini menjadi pertimbangan Kejaksaan untuk memastikan lokasi pelaksanaan eksekusi dengan tepat.
Ketika ditanya mengenai adanya perlawanan atau penundaan dalam proses eksekusi ini, Mia mengungkapkan bahwa Ronald sempat berupaya mengulur waktu. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menghalangi tim Kejati Jatim dalam melaksanakan eksekusi sesuai dengan prosedur. “Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan lancar meski ada sedikit upaya penundaan. Sesuai SOP, kami juga memohon bantuan pengamanan dari aparat TNI,” tambah Mia.
Kasus yang melibatkan Ronald Tannur ini sempat menarik perhatian publik. Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald kembali dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah adanya penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, berinisial ED, AH, dan M, beserta seorang pengacara berinisial LR, yang diduga terlibat suap dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, sedangkan pengacara LR ditangkap di Jakarta. Mereka disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2021.