Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Kali ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim). Tindakan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun 2017. Nilai dana hibah yang diduga dikorupsi mencapai Rp65 miliar.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jatim. Tujuannya adalah untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini,” ujar Mia di Surabaya, Rabu (tanggal).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta yang menerima dana hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur. Beberapa pejabat terkait, seperti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, juga telah dimintai keterangan.
Menariknya, Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman, diperiksa di dalam penjara karena terlibat kasus lainnya. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hudiono, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Kami sedang menyelidiki peran masing-masing pihak dalam kasus ini,” tambah Mia.
Kasus ini bermula dari dana hibah senilai Rp65 miliar yang dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta. Dua perusahaan, PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika, ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak masing-masing Rp30,5 miliar dan Rp33,06 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan kebutuhan sekolah. Selain itu, terdapat dugaan mark up harga yang signifikan. Misalnya, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp2,6 miliar. “Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan,” tegas Mia.
Untuk memperkuat kasus ini, Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara. “Kami menunggu hasil perhitungan dari BPKP sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata Mia.
Dalam penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan kasus ini. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Kami masih dalam tahap pengumpulan bukti,” ujar Mia.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Jatim dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPKP, Kejati Jatim berharap kasus ini dapat segera tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.