Keributan Pungutan Sampah Rp10 Ribu, Berbuntut PKL CFD Pedalindo Mengaku Jadi Korban Fitnah

Pungutan sampah CFD
Pedagang Kaki Lima CFD Sidoarjo menjerit rugi akibat sepi pembeli di lokasi baru MPP, menuntut Pemkab segera kembalikan zona jualan. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Ketua Umum Pedalindo (Pedagang Jalanan Indonesia), Junius Bram, mengklarifikasi tudingan miring terhadap organisasinya, yang dituduh memungut uang sampah puluhan ribu rupiah, saat berdagang di area Car Free Day (CFD) Alun-Alun dan buka lapak di Mall Pelayanan Publik (MPP) lingkar timur Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 23 Februari 2026.

Persoalan ini bermula, ketika narasi liar menyudutkan Pedalindo sebagai dalang penarikan uang kebersihan sebesar Rp20 ribu hingga Rp25 ribu. Bram menegaskan, bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya sistematis, untuk membunuh karakter organisasi yang menaungi ribuan pedagang kecil. Ia mencium aroma amis, di balik pemindahan lokasi berdagang, yang berujung pada pungutan tidak transparan.

“Saya pastikan itu narasi yang dibangun untuk menyudutkan kami sebagai pengelola PKL sangat keliru besar!” tandas Bram namun sarat kekecewaan.

Menurutnya, 700 pedagang aktif Pedalindo yang sebelumnya belasan tahun mencari nafkah di zona Ponti, tidak pernah mengalami kendala serupa, apalagi urusan sampah selalu rampung tanpa konflik dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Ketegangan mencapai puncaknya pada rapat evaluasi Jumat, 13 Februari 2026. Seorang sumber valid yang hadir dalam pertemuan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop), menceritakan sebuah anomali.

Saat pembahasan retribusi memanas, perwakilan DLHK mendadak meninggalkan ruangan dengan alasan dipanggil Bupati. Namun, secara sepihak, DLHK menggelar rapat lanjutan pada sore harinya yang hanya dihadiri segelintir kelompok pedagang.

Dalam rapat sore yang menurut perwakilan PKL, muncul angka Rp10 ribu sebagai tarif retribusi kebersihan sampah. Pihak DLHK mengarahkan pedagang untuk menyetor uang tersebut kepada mitra mereka, yakni Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) terdekat.

Baca Juga  PKL CFD Menjerit Sepi Pembeli Siap Mengadu ke Dewan, Pemkab Sidoarjo Lempar Handuk Sembunyi Tangan

Mekanisme ini dianggap mereka ganjil, karena retribusi daerah seharusnya memiliki dasar hukum yang tetap, bukan hasil tawar-menawar di ruang gelap, yang menyerupai pasar tiban.

Kabid terkait di DLHK, Vira, berkilah, bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi pimpinan untuk tidak menangani sampah di luar area utama (dalam) Alun-Alun.

“Untuk nominal retribusi kebersihannya kalau keberatan, monggo nego sendiri ke TPS3R mitra kami,” ujar Vira. Pernyataan ini justru memicu tanda tanya besar bagi sebuah asosiasi dan 5 paguyuban PKL, mengenai fungsi pengawasan pemerintah dalam melindungi pedagang kecil dari beban biaya itu.

Baca Juga  Dibalik Relokasi PKL CFD Sidoarjo: Nasibnya Tak Jelas Antara Paksaan Opsi dan Sengkarut Tata Kelola Sampah

Ketua DPD Pedalindo Sidoarjo, Gatot Sunyoto, yang hadir dalam rapat tersebut, sempat mencoba melakukan negosiasi, agar tarif ditekan menjadi Rp5 ribu. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu atau deadlock. Pihak DLHK tetap bersikukuh pada angka Rp10 ribu dan menyilakan negosiasi sendiri ke petugas lapangan di TPS3R mitranya.

Kejanggalan semakin mencolok, saat tim investigasi melakukan penelusuran ke lapangan. Penjelasan Pedalindo, petugas TPS3R yang ditunjuk justru mengaku belum menerima arahan resmi mengenai pembersihan sampah di area CFD, sebelum isu ini meledak.

Baca Juga  Karut Marut Nasib PKL CFD Sidoarjo Songsong Ramadhan: Tempat Terkucil dan Retribusi Mahal

Ketidaksinkronan data dan instruksi ini, bagi kelompok – kelompok PKL, menguatkan dugaan adanya praktik “bawah tangan” yang memanfaatkan celah relokasi pedagang.

Secara regulasi, pengelolaan sampah di Sidoarjo seharusnya tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012. Beleid ini mengatur bahwa retribusi harus dikelola secara transparan dan masuk ke kas daerah.

Bukan Cuma diserahkan pada mekanisme negosiasi antara oknum dinas dengan mitra swasta yang membebani pedagang. Ketidakjelasan payung hukum dalam penentuan tarif Rp10 ribu ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum dalam pelayanan publik.

Nasib PKL kini kian nestapa, setelah dipindahkan lagi ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Lingkar Timur. Omzet pedagang terjun bebas, bahkan banyak yang merugi.

Di tengah kesulitan ekonomi tersebut, Pedalindo justru dihantam isu pungli yang disebut Bram sebagai fitnah keji, yang diduganya pasca efek angka Rp10 ribu lewat sejumlah media.

Ia menjelaskan, bahwa iuran sukarela Rp2.000 hingga Rp20.000 dalam internal organisasi, merupakan untuk dana sosial anggota, bukan pungutan liar untuk sampah.

“Kami paham, sejak munculnya ribut-ribut uang Rp10 ribu pungutan kebersihan sampah itu, dugaan kami ada yang ingin merusak Pedalindo,” tegas Bram. Ia kini telah bersurat ke DPRD Sidoarjo, menuntut dan berharap ada secercah keadilan bagi para pedagang binaannya, yang merasa dipermainkan oleh kebijakan relokasi yang tidak solutif.

Jika pemerintah daerah tetap memaksakan pedagang bertahan di lokasi sepi peminat, dan tanpa transparansi biaya tarikan retribusi parkir dan kebersihan sampah, Pedalindo mengancam akan kembali ke lokasi lama di zona Ponti, demi menyambung hidup menjelang Idul Fitri.

Polemik ini bukan hanya urusan uang sepuluh ribu rupiah, melainkan bagi para PKL CFD merupakan potret buram perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan, yang sedang dipertaruhkan demi kepentingan oknum tertentu.