Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Daerah » Agung Wibowo Tolak Tuntutan 8 Tahun Penjara, Tuntut Keadilan di Sidang TPPU Sidoarjo

Agung Wibowo Tolak Tuntutan 8 Tahun Penjara, Tuntut Keadilan di Sidang TPPU Sidoarjo

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Agung Wibowo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Kamis, 20 Maret 2025. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Tranggono, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Yuli Efendi, S.H., M.H., dan Rudy Setiawan, S.H., ini mengusung tuntutan berat bagi Agung: 8 tahun penjara. Namun, Agung menolak tuntutan tersebut, menyatakan bahwa kasus ini penuh kejanggalan.

Dalam nota pembelaannya, Agung Wibowo dengan tegas menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Saya tidak sepakat dan menolak tuntutan jaksa karena tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Saya disangka, ditangkap, ditahan, dan diadili tanpa adanya pelapor. Bagaimana saya bisa menjawab atau membuktikan sesuatu jika pihak yang melaporkan saya tidak ada?” ujar Agung.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penetapannya sebagai tersangka. Laporan polisi nomor LP-B/472/VI/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 13 Juni 2020 justru mencantumkan nama Miftahur Roiyan dan Musofaini sebagai terlapor, bukan dirinya. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa Agung tidak seharusnya menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Saksi pelapor, Antony Hartato Rusli, memberikan kesaksian yang mengejutkan di persidangan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melaporkan Agung Wibowo atas dugaan TPPU. “Saya tidak pernah melaporkan Pak Agung Wibowo. Saya juga tidak merasa dirugikan oleh beliau. Tidak ada aliran dana dari rekening saya atau perusahaan ke Pak Agung,” tegas Antony.

Lebih lanjut, Antony menjelaskan bahwa pembayaran dalam transaksi jual beli dilakukan langsung kepada Miftahur Roiyan sebesar Rp15 miliar dan H. Musofaini sebesar Rp28,7 miliar. “Setahu saya, Pak Agung hanya berperan sebagai makelar,” tambahnya. Kesaksian ini semakin memperkuat posisi Agung bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga  Tolak Penggusuran Balai Besar Brantas, PKL Pepelegi Gelar Istighotsah untuk Menuntut Solusi yang Adil

Kuasa hukum Agung Wibowo, Agus Purwono, menilai tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan sangat tidak adil. Menurutnya, seluruh transaksi senilai Rp43 miliar dalam perkara ini adalah pembayaran kepada penjual, bukan tindakan pencucian uang.

“Kami akan membuktikan bahwa semua transaksi ini adalah untuk kepentingan penjual, yakni Musofaini dan Miftahur Roiyan. Tidak ada kaitannya dengan dugaan TPPU. Oleh karena itu, barang bukti yang disita oleh kejaksaan maupun kepolisian harus dikembalikan,” tegas Agus Purwono.

Sidang yang telah berlangsung panjang ini ditunda selama satu minggu untuk memberi waktu kepada tim kuasa hukum dalam menyusun pembelaan lebih lanjut. “Kami berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil. Jika memang tidak terbukti melakukan TPPU, maka Mas Agung harus dibebaskan,” harap Agus.

Kasus ini kembali menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Banyak pihak berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian secara objektif, sehingga tidak ada lagi rakyat kecil yang menjadi korban kesalahan hukum.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemain Persebaya dan Malut United berebut bola di Stadion Gelora Bung Tomo saat pertandingan pekan ke-19 Liga 1 2024.

    Persebaya Terkapar di GBT: Malut United Raih Kemenangan Bersejarah

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) menjadi saksi bisu kekalahan pertama Persebaya Surabaya di kandang dalam lanjutan pekan ke-19 Liga 1, Jumat (17/1). Klub kebanggaan Arek-Arek Suroboyo itu harus mengakui keunggulan Malut United dengan skor akhir 0-2. Gol kemenangan tim tamu dicetak oleh Junior Brandao di menit ke-73 dan gol bunuh diri Ardi […]

  • Budi Noviantara Mantan Dirut PT INKA

    Budi Noviantara, Mantan Dirut PT INKA Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Rp 25,6 Miliar

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) resmi menahan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi terkait proyek pemberian dana talangan pada proyek solar photovoltaic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 25,6 miliar. […]

  • Drama Korea The Trauma Code Heroes on Call

    Sinopsis Drama Korea The Trauma Code: Heroes on Call, Kisah Dokter yang Bikin Deg-Degan!

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kebayang gimana rasanya jadi dokter yang harus mengambil keputusan dalam hitungan detik? Sedikit saja terlambat, nyawa pasien bisa melayang! Nah, kalau kamu suka drama medis yang penuh ketegangan, maka The Trauma Code: Heroes on Call wajib masuk dalam daftar tontonanmu. (Surabaya, 09/02/2025) Drama Korea terbaru ini nggak cuma menyajikan adegan medis yang realistis, […]

  • Pencurian pipa stainless

    Komplotan Pencuri Pipa Stainless PT Tjiwi Kimia Dibekuk, 1 Pelaku Masih Buron

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sebuah kasus pencurian berulang yang sempat meresahkan akhirnya berhasil diungkap. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap komplotan pencuri pipa stainless di PT Tjiwi Kimia, Sidoarjo, Jawa Timur. Aksi pencurian ini bukan kali pertama terjadi. Tercatat, pencurian ini sudah berlangsung hingga lima kali! Namun kali ini, polisi berhasil meringkus tiga pelaku utama, yaitu FF (18), […]

  • Zaman Logam Era revolusi manusia

    Mengenal Zaman Logam, Awal Revolusi Peradaban Manusia

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Zaman Logam adalah salah satu fase penting dalam perjalanan panjang peradaban manusia. Setelah melewati Zaman Batu, manusia memasuki era baru di mana logam menjadi material utama untuk menciptakan alat dan senjata. Periode ini dimulai sekitar 3000 SM dan menandai perubahan besar dalam cara manusia bertahan hidup, bekerja, dan membangun masyarakat. Berbeda dengan […]

  • keutamaan doa berbuka puasa

    10 Keutamaan Membaca Doa Berbuka Puasa Ramadan yang Wajib Diketahui

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ramadan adalah bulan penuh berkah yang ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu momen yang paling dinantikan adalah waktu berbuka puasa. Namun, tahukah Anda bahwa membaca doa berbuka puasa memiliki banyak keutamaan? Yuk, simak penjelasannya! Doa yang Mustajab Waktu berbuka puasa termasuk dalam momen mustajab untuk berdoa. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya […]

expand_less