Ruang.co.id – Seorang Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, Pak Mardi, harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Direktur PT Suka Jadi Logam (PT SJL) usai menyampaikan aspirasi warga mengenai dugaan pencemaran lingkungan dalam suatu rapat di DPRD Kota Surabaya.
Laporan polisi bernomor LP/B/800/VIII/2025/SPKT yang diterima 1 Agustus 2025 itu menjerat Pak Mardi dengan Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal tersebut mengancam pidana bagi penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kebencian. Pada 19 September 2025, Pak Mardi telah menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai bagian dari proses hukum tersebut.
Menanggapi laporan itu, kuasa hukum Pak Mardi, Taufan Dzaky dari Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI), menyatakan bahwa kliennya justru sedang menjalankan fungsi partisipasi publik. “Pak Mardi hanya menyuarakan keluhan warga di forum resmi DPRD. Unsur pasal yang disangkakan menurut kami tidak terpenuhi,” tegas Taufan. Ia menambahkan, seharusnya perusahaan menggunakan hak jawab melalui media daripada menempuh jalur pidana.
Pembelaan hukum pun dikokohkan dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025. Putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 itu disebutkan secara eksplisit melindungi partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan lingkungan dari segala bentuk gugatan hukum. “Apa yang dilakukan Pak Mardi justru dilindungi oleh konstitusi,” ungkap Taufan menegaskan.
Tak berhenti pada pembelaan, tim kuasa hukum menyiapkan langkah ofensif. Mereka akan mengkaji kelengkapan dokumen perizinan operasional PT SJL. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan hak warga, langkah hukum lebih lanjut siap ditempuh. “Jika ada hak warga untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat yang dirampas, kami akan menempuh jalur hukum,” tutup Taufan.
Kasus ini menyoroti garis tipis antara penyampaian aspirasi publik dan jerat hukum, sekaligus menguji implementasi perlindungan konstitusional bagi warga yang peduli terhadap lingkungannya. Perkembangan hukum kasus ini akan terus dipantau.

