Korban Pembobolan Brangkas Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Polresta Sidoarjo

Penyidik Polresta Sidoarjo
Korban Pembobolan brangkas laporkan dugaan pelanggaran etik penyidik Polresta Sidoarjo, minta audit investigasi dan transparansi penanganan. (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Isman Hariyanto, korban kasus pembobolan brangkas di rumahnya di Taman Pinang Indah Sidoarjo, melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik.

Ia menyoroti lambannya penanganan, pengabaian bukti, dan minim transparansi kasus pencurian kepada Polda Jatim di Sidoarjo, pada 30 Maret 2026 kemarin.

Isman Hariyanto, resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), melalui bidang pengawasan penyidikan.

Laporan itu berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, dalam menangani perkara pencurian dengan pemberatan.

Kasus yang dilaporkannya bermula dari Laporan Polisi Nomor LPM/1288/X/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 21 Oktober 2025.

Dalam aduannya, Isman menilai penyidik tidak menunjukkan respons cepat, meski identitas dan rute pelarian pelaku disebut telah diketahui sejak tujuh hari pascakejadian.

“Penyidik baru melakukan penangkapan pada Februari 2026, padahal informasi awal sudah jelas sejak awal,” ujar Isman dalam keterangan rilisnya, Rabu (22/4)2026).

Ia juga menyoroti dugaan pengabaian bukti penting di lokasi kejadian. Menurutnya, kondisi pintu utama yang tidak rusak, menjadi indikasi kuat adanya kemungkinan pelaku yang dikenal korban atau keterlibatan pihak lain.

“Pintu tidak rusak, cuma selot pagar dari dalam yang rusak. Ini seharusnya jadi petunjuk penting, bukan diabaikan,” katanya.

Selain itu, Isman menilai penyidik tidak maksimal dalam melakukan pengembangan perkara. Upaya penelusuran aliran dana (financial tracing), serta pemburuan penadah tidak dilakukan dengan alasan kasus telah berlangsung lama.

Dalam konteks hukum, tindakan penyidik seharusnya mengacu pada prinsip profesionalitas dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan, kewajiban aparat untuk memberikan pelayanan yang transparan dan berkeadilan.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Pipa Stainless PT Tjiwi Kimia Dibekuk, 1 Pelaku Masih Buron

Isman juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi selama proses penyidikan. Ia mengaku kesulitan memperoleh perkembangan perkara yang menyangkut kerugian yang dialaminya.

“Tidak ada transparansi. Saya sebagai korban tidak mendapat informasi yang jelas soal perkembangan kasus,” ujar Isman lagi.

Melalui laporan tersebut, Isman meminta dilakukan audit investigasi terhadap kinerja penyidik. Ia juga mendesak agar perkara dikembangkan, guna mengungkap aktor intelektual serta jaringan penadah.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong proses hukum yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada pemulihan kerugian korban—atau dalam istilah populer, victim recovery (pemulihan korban), yang kini menjadi fokus dalam sistem peradilan modern.