Mojokerto, Ruang.co.id – Seorang korban pengeroyokan di sebuah warung kopi (warkop) di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, akhirnya melapor ke Polsek Trowulan. Agung Subekti, korban pengeroyokan, mengalami luka lebam pada bagian wajah dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum.
Kapolsek Trowulan, AKP Suwiji, membenarkan adanya laporan polisi (LP) atas kejadian penganiayaan yang dialami Agung Subekti. LP tersebut diterbitkan dengan nomor LP-B/1/III/2025/RES.1.6/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TROWULAN/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM, tertanggal 13 Maret 2025.
AKP Suwiji mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. “Terlapor sudah kami panggil dan diperiksa untuk penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan kasusnya dengan memanggil para saksi saat kejadian,” ujar AKP Suwiji melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (19/3).
Kronologi kejadiannya, korban Agung Subekti menceritakan bahwa perlakuan penganiayaan yang dialaminya sebenarnya terjadi dua kali. Penganiayaan pertama dilakukan oleh pelaku Bgs, yang tidak lain adalah teman akrabnya sendiri, saat di sebuah acara hajatan di lingkungan tinggal mereka.
“Penganiayaan pertama itu terjadi di acara hajatan. Sebagai teman, saya ingatkan baik-baik untuk tidak membuat onar di acara itu. Dikiranya saya ikut campur urusannya, saya tiba-tiba dipukuli pada bagian wajah, tangan, dan paha,” ungkap Agung Subekti.
Atas perlakuan pemukulan itu, korban sempat melaporkan pelaku ke Polsek Trowulan setelah dilakukan visum di rumah sakit. “Sempat saya laporkan pelaku ke Polsek Trowulan. Tapi karena saya ngerti kondisi ekonominya dan mengingat sebagai teman dekat, akhirnya laporan saya cabut atas pertimbangan kesepakatan yang di mediasi kakak saya,” ungkapnya lagi.
Dalam mediasi kekeluargaan yang diadakan melalui kakak korban, pelaku Bgs yang juga masih bawahan di batalyon kesatuan kakaknya, terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban. Pelaku bersepakat menyanggupi diminta hanya mengganti perawatan di rumah sakit dan dimintai ganti rugi. Sebaliknya, bersepakat juga untuk tidak melanjutkan perkaranya di kepolisian.
Namun, janji tinggal janji yang diucapkan oleh pelaku. Saat beberapa kali korban bertemu pelaku untuk merealisasi janjinya, laporan polisi sudah terlanjur janji tidak diteruskan korban. “Setiap ketemu pelaku hanya jawab nggak ada duit untuk bayar,” ujar Agung menirukan ucapannya.
Berselang beberapa hari kemudian, korban mengalami perlakuan yang serupa, bahkan dikeroyok saat mampir di sebuah warkop di Desa Sentonorejo, Trowulan. Ia tiba-tiba didatangi kawanan pelaku bersama kakaknya mengendarai mobil dan sebuah motor langsung menyerang dan menganiaya korban.
“Nggak nyangka kalau pelaku bersama kakaknya mengendarai mobil dan juga beberapa temannya mengendarai motor datang ke warkop dan langsung menyerang saya, mengeroyok saya. Kejadiannya malam hari, ada sekitar 7 sampai 10 orang. Hanya satu orang yang anggota,” imbuh ceritanya.
Kali ini, korban tidak lagi mau memaafkan pelaku. Agung Subekti kembali melaporkannya ke Polsek Trowulan. Hingga saat ini, proses di kepolisian masih dalam proses lanjutan pemeriksaan terhadap para pelaku dan sejumlah saksi kejadian.
Dengan diterbitkannya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) Polsek Trowulan dengan nomor B/1.a/III/2025/Reskrim, korban Agung Subekti berharap pelaku bersama kawanannya pengeroyokan untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kalau masih juga belum ditetapkan tersangka dan ditahan, saya akan terus datangi Polsek menanyakan kepastian hukum terhadap saya,” pungkasnya.