Mengintai Penyidikan Dana Rp28 M, Praktisi Hukum: Bareskrim Lamban Kepastian Hukumnya?

Penyidikan Bareskrim
Praktisi hukum, Marthin Setia Budi,SH.,MH., Foto: Ist
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Seorang pengusaha yang juga Mantang anggota DPR-RI, Rahmad Muhajirin alias Babe RM, beberapa waktu lalu melaporkan dugaan penipuan investasi Rp28 miliar ke penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, yang melibatkan sejumlah pihak di Sidoarjo, termasuk Subandi yang juga bupati Sidoarjo, dan anaknya, melalui dugaan rangkaian transaksi bisnis yang dipersoalkan sejak 2024, dan kini masih memasuki tahap penyidikan.

Kasus ini menyeruak seperti retakan di dinding kekuasaan. Di balik angka Rp28 miliar, di pelaporan itu tersimpan cerita panjang tentang janji bisnis, kepercayaan yang runtuh, dan pertarungan hukum yang kini disorot publik, terutama warga Sidoarjo.

Perkara tersebut menurut tim kuasa hukum Babe RM, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan dugaan peristiwa pidana serta bukti permulaan yang dinilai cukup.

Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarouq, menilai peningkatan status perkara itu menandai babak baru dalam upaya mencari kejelasan hukum.

“Perkara yang kami laporkan telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kami mengapresiasi kinerja Bareskrim yang bekerja objektif dan profesional tanpa melihat jabatan pihak yang dilaporkan,” ujarnya.

Baca Juga  Akankah Subandi Menjerat Leher Sendiri Demi Amankan Tiga Sertifikat Tanah dan Bagaimana dengan Mimik Idayana?

Laporan polisi tersebut, berawal dari dugaan investasi bisnis properti yang disebut-sebut ditawarkan kepada pihak pelapor. Dana investasi kemudian ditransfer secara bertahap sejak Juli sampai November 2024, hingga mencapai nilai sekitar Rp28 miliar.

Namun, menurut pelapor, hingga kini dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana kesepakatan awal.

Dalam kronologi yang disampaikan kuasa hukum Babe RM, transaksi tersebut melibatkan sejumlah entitas bisnis dan individu. Salah satu rekening perusahaan yang disebut dalam laporan ialah PT Rafi Jaya Makmur Mandiri, yang menurut pihak pelapor menjadi tujuan transfer dana investasi.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri, pada 16 September 2025, dengan nomor laporan LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga  Bersurat ke Jampidum Penyidik Mulai Bidik Dana 28 M, Terlapor Subandi Bermanuver Balik Laporkan Babe RM ke Pidum Polda Jatim

Secara hukum, dugaan tindak pidana yang disorot dalam perkara ini, berkaitan dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 378 KUHP mengatur penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur penggelapan, yakni tindakan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Bagi praktisi hukum, Marthin Setia Budi,SH.,MH., kedua pasal tersebut sering digunakan dalam perkara sengketa investasi, yang berubah menjadi konflik pidana, ketika terdapat unsur tipu muslihat atau penyalahgunaan kepercayaan.

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, menurut Marthin, penyidikan merupakan tahap penting setelah penyelidikan, karena pada fase ini penyidik mulai mengumpulkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP—Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga  Subandi Labrak Babe RM dengan Ambiguitas Pulihkan Harga Diri Seorang Bupati

Namun hingga sekian waktu berjalan, sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan dan ditembuskan ke Kejakgung RI, kata Marthin, proses penyidikannya terkesan melamban.

“Mungkin butuh kehati-hatian atau apa ya, mungkin karena saksi terlapor yang diperiksa itu pejabat nomor satu publik Sidoarjo, atau mungkin masih menunggu momen gimana, yang pasti tahu persis ya Bareskrim,” reka praktisi hukum yang santer menangani kasus korupsi alm. Kusnadi di lingkaran Parlemen Jatim ini, Sabtu (28/2/2026).

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan memberikan bantahan keras atas tuduhan tersebut. Subandi, menyatakan dana yang dipersoalkan bukan investasi bisnis, melainkan dana kampanye pemilihan kepala daerah.

“Yang dilaporkan itu sebenarnya dana kampanye, bukan investasi. Kalau investasi seharusnya ada perjanjian kerja sama yang jelas,” kata Subandi saat memberikan penjelasan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Ia juga menyayangkan pelaporan tersebut, karena dinilainya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Sidoarjo. Bahkan, Subandi telah mengambil langkah hukum balik, lewat dua kuasa hukumnya, melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim terhadap pelapor (Babe RM), karena merasa tuduhan tersebut dianggapnya tidak berdasar.

Baca Juga  Kasus Pusaran 28 Miliar dan Jejak Sertifikat Petani Jadi Tameng Investasi Semu Libatkan Subandi Bupati Sidoarjo

Praktisi hukum muda ini menilai, proses penyidikan di Bareskrim Polri akan menjadi ujian bagi prinsip equality before the law, yakni asas bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini menjadi roh dari Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Akan tetapi, Marthin menilai kasus ini tidak cuma penyelesaian perkara hukum semata, juga menyentuh ruang psikologis masyarakat yang berlarut – larut, dan hingga saat ini belum jelas transparan hasil penyidikannya.

“Apakah dalam penyidikannya, perkara pak Subandi dinyatakan Perdata dan ia ditetapkan sebagai termohon, ataukah sebaliknya ditetapkan resmi sebagai tersangka dalam perkara Pidana?,” ujarnya.

Menurutnya lagi, publik terutama masyarakat Sidoarjo, menantikan kepastian status hukumnya, ketika nama pejabat publik muncul dalam laporan pidana bernilai puluhan miliar rupiah.

Ada kumpulan warga yang saling gusar, ada yang menahan diri, ada yang merasa cuek, bahkan ada yang merasa apatis atas perkara itu. Tentunya kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.

Di tengah pusaran itu, kata Marthin, satu hal terasa jelas dalam kasat mata, dari materi pelaporan itu sebuah bukti kepercayaan merupakan mata uang paling mahal dalam dunia bisnis dan politik. Ketika hal ini pecah, yang tersisa hanya serpihan cerita—tentang uang, kekuasaan, dan kebenaran yang sedang dicari.