Menyeka Air Mata Santri, DPRD Sidoarjo Sahkan Payung Hukum Pesantren

Pesantren Sidoarjo
DPRD Sidoarjo percepat Perda Pesantren guna menjamin hak kesehatan, ekonomi, dan legalitas santri secara adil tanpa diskriminasi politik. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi tancap gas menuntaskan Raperda Fasilitasi Pesantren melalui Rapat Paripurna jawaban fraksi, Kamis (22/1/2026), demi memutus rantai diskriminasi kebijakan terhadap ribuan santri yang selama ini dianaktirikan.

Langkah berani ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, bersama Bupati Sidoarjo, H. Subandi. Forum krusial ini, menjadi titik balik sejarah bagi dunia pendidikan Islam di “Kota Delta“, di mana pesantren tidak lagi hanya menjadi penonton dalam pembangunan daerah, melainkan menjadi pilar utama yang dilindungi undang-undang.

Juru bicara fraksi yang membacakan pandangan fraksi – fraksi, H. Afdal Muhammad Ihsan, membakar semangat peserta rapat, dengan menegaskan bahwa dukungan pemerintah selama ini masih bersifat parsial atau setengah hati.

Ia menuntut perubahan fundamental, agar pesantren mendapatkan hak yang setara melalui regulasi yang berkeadilan dan tidak pandang bulu.

“Bupati telah menegaskan keberpihakan daerah, maka instrumen pelaksanaan harus diatur tegas dan tidak boleh sekadar prinsip umum,” ujar Afdal dalam kutipan langsungnya yang memukau ruang sidang.

Narasi yang menyentuh hati muncul, saat pembahasan aspek keselamatan. Raperda ini bukan sekadar naskah akademik, melainkan nyawa bagi kesehatan lingkungan asrama.

Fokus utama mencakup penyediaan Poskestren (Pos Kesehatan Pesantren), sanitasi yang layak, hingga proteksi keselamatan di ruang belajar, yang selama ini luput dari anggaran lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo juga mendesak penguatan ekonomi, melalui konsep eco-pesantren dan UMKM Halal. Hal ini bertujuan agar santri tidak hanya mahir membaca kitab kuning, tetapi juga menjadi mandiri secara finansial, melalui koperasi yang kuat dan kemitraan strategis dengan dunia usaha.

Transparansi menjadi harga mati dalam regulasi ini. DPRD menekankan pentingnya verifikasi objektif, agar bantuan pemerintah tidak menjadi komoditas politik atau bersifat diskriminatif.

Baca Juga  DPRD dan Pemkab Sidoarjo Ajak Masyarakat Perangi Total Candu Judi Online

Kebenaran hakiki dari aturan ini adalah untuk memastikan setiap rupiah pajak rakyat kembali kepada santri yang berhak, tanpa ada tabir kepentingan tersembunyi.

Menutup sidang, Abdillah Nasih menegaskan naskah ini segera masuk meja pembahasan Komisi D. Keputusan ini menjadi oase bagi masyarakat yang merindukan keadilan pendidikan di Sidoarjo.