Menyibak Tabir Dugaan Kriminalisasi oleh APH Kasus Penggelapan Mobil Rental: Perlawanan Tim PHN Terhadap Dakwaan JPU “Cacat Formil”

Kriminalisasi kasus di PN Surabaya
Tim PHN bongkar dugaan kriminalisasi kasus penggelapan mobil di PN Surabaya. Dakwaan JPU dinilai cacat formil dan langgar HAM. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Gemuruh pencarian keadilan membahana di ruang sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat tim penasihat hukum Ismail bin Moch. Sjufa’i alias Eeng dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), membacakan eksepsi yang menggetarkan. Sidang perdana dengan materi pembacaan eksepsi tim kuasa hukum PHN atas dakwaan, berlangsung pada Senin (5/1/2026).

Tim kuasa hukum Eeng dari PHN antara lain Advokat Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., Zaenal Abidin,SH., Hari Susanto,SH., dan Achmad Naufal Pratama,SH., membacakan pembelaannya.

Skandal penegakan hukum yang sarat akan ketidakpastian yuridis juga mulai terkuak di PN Surabaya. Tim Kuasa Hukum Ahmad Edy bin Mat Halil dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), secara resmi membongkar deretan bukti yang menunjukkan bahwa perkara pidana yang menjerat kliennya, yang merupakan bentuk pemaksaan perkara perdata dan bukan ranah pidana.

Di ruang sidang Candra juga  berlangsung sidang terpisah dari terdakwa Ismail beberapa jam kemudian, tim PHN yang juga menjadi kuasa hukum terdakwa Edy, membacakan eksepsinya kepada majelis hakim, memohon untuk diputuskan bebas dari dakwaan JPU, pada Senin siang (5/1/2026).

Bukan cuma sebuah pembelaan rutinitas Advokat Achmad Shodiq, narasi hukum ini hadir sebagai upaya heroik untuk menyibak tabir dugaan pemaksaan sengketa perdata ke ranah pidana yang dinilai mencederai rasa keadilan.

“Kami sudah membuat surat kepada kedua institusi tersebut, yaitu Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya, agar segera diselesaikan (pengajuan kuasa hukum) Restorasi Justice (RJ)-nya. Namun sampai hari ini tida ada jawaban, justru perkaranya langsung dipercepat (di P21) proses sidang di PN Surabaya,” tandas Keluh Achmad Shodiq usai sidang pada Senin (5/1/2026).

“Buat apa gedung di Polrestabes dibangun Rumah Restoratif Justice? Kalau memang ternyata dalam suatu perkara ada tebang pilih!,” tandas lugas Shodiq.

Baca Juga  Seru! BAP Perkara Penggelapan Mobil Rental di Surabaya Tak Lengkap Dipaksakan Sidang

​Tim kuasa hukum PHN dengan tegas menyatakan bahwa, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengandung cacat formil yang fundamental. Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sebuah dakwaan wajib disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Namun, dalam kasus Ismail, JPU dituding melakukan kesalahan fatal dalam menentukan subjek hukum korban atau error in persona.

​”Jaksa secara sepihak menempatkan pelapor sebagai korban, padahal secara yuridis, pelapor bukanlah pemilik sah kendaraan yang menjadi objek perkara,” tegas Achmad Shodiq.

Kepemilikan sah kendaraan tersebut secara administratif tercatat atas nama pihak lain dalam dokumen BPKB dan STNK, bukan atas nama pelapor. Hal ini memicu kualifikasi obscuur libel—dakwaan yang kabur—karena kerugian yang didalilkan tidak dialami oleh pihak yang berhak secara hukum.

“Pengusaha sebagai pelapor itu sama sekali tidak memiliki hak atas kebendaan dari perkara ini. Tida memiliki hak obyek, yang memiliki obyek itu atas nama orang lain yang bekerja sama bisnis rental dengan pelapor. Bagaimana bisa dikatakan pelapor itu mengalami kerugian yang bukan memiliki hak kebendaannya?,” tandasnya lagi.

Lebih jauh, tabir kejanggalan semakin terbuka saat terungkap bahwa telah terjadi perdamaian antara para pihak. Kendaraan telah dikembalikan, laporan polisi telah dicabut, dan pernyataan tertulis untuk tidak melakukan tuntutan telah dibuat.

“Maka semestinya polisi sebelum menentukan tersangkanya terlebih dahulu memeriksa semua pihak, termasuk pemilik obyek mobil rental. Hanya pelapor dan terlapor yang diperiksa, atau terkait ditangkap membabi-buta saat malam hari!,” tandas kritik Shodiq terhadap Polrestabes yang menangani perkara ini.

Namun, mesin penuntutan yang dilayangkan JPU tetap melaju, seolah mengabaikan prinsip ultimum remedium—yang memposisikan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Baca Juga  Achmad Shodiq Kuasa Hukum Terdakwa Lawan Diksi Tudingan “Sindikat” oleh Kejari Surabaya Demi Keadilan Hakiki

​Ironi ini semakin tajam karena perkara ini berakar dari hubungan sewa-menyewa kendaraan yang murni merupakan ranah perdata.

Penasihat hukum PHN juga mengingatkan adanya PERMA Nomor 1 Tahun 1956 mengenai prajudicial geschil, dimana perkara pidana seharusnya ditangguhkan menunggu kepastian gugatan perdata yang tengah berjalan.

​Penahanan terhadap Ismail dan Edy pun dinilai sebagai tindakan tidak proporsional yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan UUD 1945.

Penahanan Ismail dan Edy juga dinilai melanggar HAM dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena dilakukan saat objek sengketa telah kembali, para pihak berdamai, dan laporan polisi dicabut.

Tindakan ini dianggap tidak proporsional serta melanggar larangan penahanan sewenang-wenang menurut Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Penghujung eksepsi tim kuasa hukum kedua terdakwa, meminta kepada majelis hakim untuk memutus para terdakwa bebas dari segala tuntutan dan jeratan hukum apapun, serta memohon para terdakwa untuk segera dibebaskan lepas dari tahana Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Dalam eksepsi kami selain memohon para klien kam untuk dibebaskan, kami juga menyampaikan tuntutan balik menggugat tergugat 1 yakni pelapor yang juga pengusaha rental mobil, tergugat 2 pemilik mobil yang terkesan pembiaran, turut tergugat 1 yakni oknum penyidik dan Kapolrestabes Surabaya, serta turut tergugat 2 yakni Kajari Surabaya,” ujar pungkas Achmad Shodiq.

Muhammad Husnin Yasin, Ketua Paguyuban Juru Parkir di kota Pahlawan ini turut hadir menyaksikan persidangan, lantaran terdakwa Edy merupakan anggota paguyubannya. Husnin berharap kepada majelis hakim untuk membuka mata hatinya dan mengetuk palu hak keadilan bagi Edy bila memang nantinya terbukti tidak bersalah.

“Udah barang tentu manakala mati proses hukum ana buah KAI bernama Edy ini dinyatakan salah, saya akan memecatnya  yang kedua, ini masih proses hukum yang sedang berjalan, maka ada hak bagi Edy untuk dikabulkan melakukan RJ (Restorative Justice). Karena kerugian materiil pelapor sudah diganti, juga telah dilakukan pencabutan laporan dan ada surat perjanjian damai pelapor tidak melanjutkan tuntutannya. Jadi peristiwanya apa yang disidangkan?. Ini pengadilan rakyat, kami ingin menuntut rasa keadilan yang dimiliki oleh rakyat. Jangan keadilan ini tidak bisa dimiliki hak – hak setiap warga negara,” pinta Husnin kepada wartawan usai persidangan Senin (5/1/2026).

Baca Juga  Praperadilan FNO Ditolak, Kasus Penggelapan Mobil di Bengkel Auto 88 Sidoarjo Berlanjut ke Kejaksaan

Di tengah upaya pemulihan hak ini, tim kuasa hukum Ismail berdiri sebagai benteng konstitusional, untuk memastikan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat penindasan oleh oknum, melainkan instrumen suci untuk menegakkan kebenaran sejati.

Oleh majelis hakim, sidang ini kemudian dilanjutkan pada Rabu (7/1/2026), dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi tim kuasa hukum para terdakwa.