Sidoarjo, Ruang.co.id — Advokat Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) Sidoarjo bersama timnya, menunjukkan dedikasi yang menyayat hati, dengan hadir langsung dalam agenda penting Penelitian Lapang (cek lokasi) obyek sengketa tanah di Toko Karpet di Jalan Mojopahit Nomor 64, Sidoarjo, pada Kamis (11/12/2025).
Padahal, ia berada dalam kondisi kesehatan yang seharusnya membutuhkan istirahat total di RSUD Notopuro Sidoarjo. Kehadiran tim hukum PHN ini, menjadi fakta di balik fakta komitmennya melawan klaim pihak lawan, yang berniat menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3558 secara curang dengan dalih objek sengketa adalah “tanah negara“.
Dengan semboyannya PHN, “Maju Terus Pantang Mundur, Pantang Tugas Tak Terselesaikan“, advokat Achmad Shodiq, mewakili keluarga besar kliennya, sedang berjuang keras membatalkan sertifikat HGB tersebut, melalui laporan ke Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, dengan dasar bukti kepemilikan kliennya yang valid berupa dokumen jual beli tingkat desa/kelurahan.
“Integritas PHN selalu menjaga kinerja dengan Klien, tidak menelantarkan orang orang yang meminta bantuan hukum,” kata Achmad Shodiq, menggarisbawahi pentingnya integritas di tengah ujian kesehatan yang ia hadapi.
Sengketa tanah dan bangunan ini, berakar pada konflik klaim kepemilikan yang masih dalam keluarga besar.
Tim PHN yang terdiri dari Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., Ahmad Naufal Pratama,SH., dan Zainal Abidin,SH., merupakan kuasa hukum mewakili ahli waris bernama Maoeni (48) yang kini tinggal di Dukuh Kupang Surabaya.
Berdasarkan Akta Pernyataan Pelepasan Hak Waris Nomor : 02 Tanggai 27 Agustus 2025, di hadapan Notaris Yudi Efendi, S.H.M.Kn untuk dan atas Nama Ahli Waris Tjan Hoet Mien dan Lie Oe Tjing antara lain : LEUNG KWA SAU, TJAN CHEUNG YAU, TJAN YUET YAN,TJANDRAWATI (NJOEK LIEN ), LISA dan USMAN ( TJAN WAY GAY ) keseluruhannya baik bersama – sama maupun sendiri – sendiri melepaskan hak nya kepada Maoeni, untuk mewakili ahli waris Tjan Hoet Mien dan Lie Oe Tjing.
Sedangkan pihak lawan bernama Maria Chandra, yang merupakan cucu dari salah satu keluarga Maoeni, yang cukup lama menempati tanah dan bangunan di Jalan raya Mojopahit No. 64, Kelurahan Sidokare, Kota Sidoarjo.
Pihak lawan mencoba mengesahkan sertifikat HGB di atas tanah, yang selama ini dikuasai klien Achmad Shodiq, pihak lawan dengan berargumen bahwa tanah tersebut adalah Tanah Negara.
Hal itu berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 9 September 2025 yang telah di tandatangani oleh Ahli waris Lie Oe Tjing (Ny. Panca Ratna), hendak mengajukan permohonan pembatalan dan keberatan atas terbitnya SHGB No. : 3558 Atas Nama Mariana Chamdra.
Kasus sengketa ini sebenarnya sudah viral beberapa waktu lalu. Saat itu pihak Maoeni melalui tim advokat lain, gagal memperjuangkannya hingga Mariana Chandra melenggang kangkung mulus – mulus saja meng-SHGB-kan tanah itu ke BPN.
Namun kini, Maoeni lewat advokat Achmad Shodiq mulai membuahkan hasil. Pihaknya berhasil untuk mendatangkan tim Departemen Sengketa Lahan dan Bangunan dari Kantah/ BPN Sidoarjo, untuk dilakukan pengecekan dan pengukuran ulang di lokasi sengketa.
“Tidak benar kalau Mariana lahir di rumah ini (Jl. Mojopahit 64). Dia lahir di Surabaya,” ujar tegas Maoeni.
Penegasannya itu sebagai klarifikasi, ketika Mariana Chandra ditanya oleh salah seorang tim Kantah/ BPN Sidoarjo, dimana Mariana mengaku lahir dan dibesarkan hingga saat ini di rumah Jl. Mojopahit 64 Sidoarjo.
Hadir pula dalam pengecekan lapangan, Lurah Sidokare, Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Dikatakan pihak Kantah/BPN Sidoarjo di lapangan, bahwa usai pengecekan nantinya, akan menghadirkan semua pihak – pihak terkait dengan sengketa tanah ini, untuk dilakukan jalan mediasi di Kantah/ BPN Sidoarjo.
Sebagai penutupnya, Achmad Shodiq, sempat mengajukan sejumlah nama yang belum masuk dalam catatan Kantah/BPN Sidoarjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mereka diantaranya Ketua RT yng saat itu dimintai tandatangan dengan alasan Mariana minta izin untuk membangun rumah ditanah sengketa ini. Tidak lama kemudian ketua RT lewat sebuah notaris telah mencabut persetujuan tandatangan itu, lantaran belakangan diketahui terjadi ribut – ribut sengketa bahwa pak RT menandatangani kesaksian bahwa tanah ini adalah tanah negara dan akan diajukan Mariana untuk mengurus SHGB,” ungkap Shodiq.
Kesaksian berikutnya yang harus dihadirkan untuk dimintai keterangan yaitu mantan lurah/ lurah saat terjadinya pengurusan perubahan status tanah menjadi SHGB.
“Mumpung mantan lurahnya masih sehat dan dimintai keterangan oleh BPN, tolong beliau juga dihadirkan ke BPN,” tandas Shodiq lagi.
Sementara, saat dilakukan pengecekan lapangan, Mariana sepertinya lebih memilih banyak diam, dan hanya menjawab singkat ketika ditanya.
Dalam konteks hukum pertanahan, Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dibebani hak atas tanah lain (sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA Nomor 5 Tahun 1960).
Sementara itu, klien Shodiq berpegangan pada bukti jual beli desa, yang merupakan indikasi adanya Hak Milik (eigendom) yang sifatnya turun-temurun dan terpenuh, bukan hak terbatas seperti HGB.
Agenda Penelitian Lapang yang dilakukan BPN Sidoarjo pada Senin pagi (11/12/2025), merupakan tahap krusial dalam proses pembuktian.
BPN akan menghasilkan Berita Acara Penelitian Lapang (BAPL) yang memuat data fisik dan yuridis objek sengketa.
Advokat Shodiq menegaskan bahwa hasil akurat dari pengukuran ulang ini, adalah senjata pamungkas untuk membongkar kecacatan administrasi Sertifikat HGB Nomor 3558.
“Kami akan gunakan BAPL ini sebagai bukti primer. Jika terbukti ada cacat administrasi atau ketidakbenaran data fisik/yuridis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, wajib mengeluarkan Keputusan Pembatalan atas Sertifikat HGB Nomor 3558,” tegas Shodiq.
Pihaknya berpegangan teguh pada regulasi, khususnya Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada BPN, untuk membatalkan sertifikat jika terbukti terdapat cacat hukum atau kesalahan data.
Apabila Kantah/BPN Sidoarjo menolak melakukan pembatalan meskipun bukti menunjukkan sebaliknya, Advokat Shodiq telah menyiapkan langkah litigasi melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk menggugat Keputusan BPN yang merugikan kliennya.
Perjuangan ini bukan cuma sengketa lahan biasa, tetapi perang integritas untuk membela keadilan. Keberadaan Advokat Shodiq di lokasi, meskipun dalam kondisi sakit, menjadi sinyal keras kepada publik dan pihak lawan bahwa hak kliennya akan dipertahankan hingga titik darah penghabisan, memastikan keadilan bagi semua pihak, dan mengungkap kebenaran hakiki di balik klaim yang menyesatkan.

