Para Saksi Ungkap Kotak Pandora di Sidang ke- Tiga Dugaan Korupsi Tanah Cuilan Sidokerto Sidoarjo

Sidang ke- tiga Korupsi Tanah Cuilan Sidokerto
Para saksi bongkar rahasia kasus korupsi tanah Gogol Gilir Sidokerto di sidang ke-3 di Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarji, Ruang.co.id – Sidang kasus korupsi soal penjualan tanah cuilan atau sisa Gogol Gilir di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan raya Juanda, Sidoarjo, Senin (22/9/2025).

Sidang yang ke tiga kasus korupsi ini menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya 7 saksi datang dari Sekretaris Desa (Sekdes) Sidokerto Suhermanto, M. Inwan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta 3 pengurusnya, Tri Susilawaty saksi Notaris, dan Suriyan saksi dari ahli waris pegogol Sidokerto.

Dari tiga majelis hakim, Ni Putu Sri Indayani, yang memimpin sidang kasus Tipikor yang melibatkan terdakwa Ali Nasikin Kepala Desa (Kades) non aktif Sidokerto, Sami’un, Ketua Tim 9 penjualan aset tanah cuilan atau sisa Gogol Gilir seluas 4.118 meter persegi bermasalah itu, Kastain anggota Tim 9 yang mengaku sebagai pemilik lahan Gogol Gilir bermasalah itu, dan Pengembang perumahan Griya Sono Indah dari PT. Kembang Kenongo.

Di awal sidang itu, sempat diwarnai perselisihan tentang penetapan lokasi lahan cuilan bermasalah itu, yang sempat terjadi beda pemahaman antara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dengan saksi Sekdes, dan tim hukum eks Kades Ali Nasikin.

Akhirnya tersepakati pemahaman bersama tanah bermasalah itu adalah tanah cuilan atau sisa dari penjualan di Desa Klanggri yang secara bertahap sudah dua kali di jual, bukan lahan ā€œLeter C nomor 909ā€ yang diketahui lahan itu masih milik pengembang Perumahan Taman Dhika milik PT. YKP.

Terungkap simpul tali dugaan otak pelaku penjualan tanah cuilan di Dusun Klanggri, saat Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, Notaris Tri Susilawati di persidangan mengatakan, bahwa yang datang pertama kali di kantornya sebelum terjadi transaksi PPJB yakni muncul nama Basuki yang tak lain adalah makelar penjualan dan eks Kades Ali Nasikin.

Baca Juga  Sentra Kuliner Gajahmada Sunyi, Wabup Mimik Idayana Gerilya Turun Tangan Hidupkan Asa Pedagang

Sekalipun saat berlangsungnya transaksi tanda tangan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) sebelum dilakukan proses penerbitan surat Akta Jual Beli (AJB) lahan cuilan Dusun Klanggri bermasalah itu l, sang eks Kades Ali Nasikin sebagai saksinya.

Ungkap pengakuan itu sekaligus mematahkan Eks Kades Ali Nasikin yang sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim, bahwa dirinya bukan yang datang awal di kantor Notaris Tri Susilawaty.

Hendry Rusdijanto ketua tim pengacara Notaris Tri Susilawaty mengatakan, bahwa semua bukti otentik PPJB sudah masuk kejaksaan sebelum di sidangkan.

ā€œBukti – bukti otentik klien kami yang diserahkan ke Kejari Sidoarjo yang sekarang disidangkan, semua sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme tentang PPJB atas kasus tanah ini. Sekali lagi, PPJB berbeda dengan proses mekanisme AJB,ā€ ujar Henry.

Kasus korupsi tanah cuilan di Dusun Klanggri yang menjadi komplek perumahan Griya Sono Indah, dan kini masuk ranah sidang korupsi ini, juga menguak benang merah otak penjualannya.

Dalam sidang pula, terdakwa Eko selaku pengembang mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban dari kasus ini. ā€œMohon izin yang mulia, saya dalam perkara ini saya yang dirugikan, sekali lagi saya yang dirugikan yang mulia,ā€ ujar Eko saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Ma’in Suryono, Ketua Tim kuasa hukum Eko dari PT. Kembang Kenongo membenarkan bahwa kliennya sebagai korban dugaan rekayasa penjualan tanah cuilan bermasalah itu, mulai di pertemuan di Rumah Makan Joyo hingga di kantor notaris.

ā€œJadi intinya, pada saat jual beli tanah pak Eko itu tahunya tanah itu bersih. Karena tahunya dokumen – dokumen tanah itu berupa surat keterangan tidak sengketa, tanah itu bukan tanah aset desa, terus tanah itu berupa petok D itu semunya lengkap. Termasuk Ipeda dan termasuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas nama H. Maliki (dari PT. YKP),ā€ ujar Suryono.

Baca Juga  Budayawan Sidoarjo Gelar Doa Bersama untuk Santri Korban Ponpes Al Khoziny

Kasus korupsi penjualan tanah cuilan di Dusun Klanggri Desa Sidokerto itu, juga diungkap oleh saksi Inwan selaku Ketua BPD Sidokerto di persidangan.

Inwan mengatakan, bahwa sebelumnya hamparan tanah dikelola 25 pegogol gilir warga Susun Klanggri itu sudah dua kali dijual ke PT. Emitrico dan pengembang PT. YKP.

ā€œCeritanya hamparan tanah itu sudah dua kali dilepas oleh 25 pegogol gilir yang mulia. Juga ada surat pelepasannya. Sedangkan sisa tanah itu belum pernah diajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), jadi belum tahu apa status tanah yang dijual itu yang mulia,ā€ ungkap Inwan.

Saksi Inwan juga menjelaskan bahwa dirinya dan pihak BPD Sidokerto tiba – tiba diundang di rumah makan Joyo itu, disampaikan untuk membahas perubahan dari status tanah gogol sawah untuk menjadi tanah pemukiman.

ā€œBPD selama ini belum pernah diajak Musdes (Musyawarah Desa) pembahasan perubahan status tanah cuilan itu yang mulia,ā€ ungkap saksi Inwan.

Tabir kasus korupsi tanah cuilan Dusun Klanggri Desa Sidokerto, Buduran, makin terurai dan terungkap keberadaannya di persidangan Tipikor.

Untuk membuka kotak pandora kasus korupsinya, majelis hakim akan melanjutkan sidang lanjutan dalam beberapa hari kemudian di pekan ini.