Surabaya, Ruang.co.id – Pemerintah Indonesia berencana memindahkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, ke negara asalnya, Filipina. Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul kritik tajam dari kalangan pengamat hukum. Salah satu kritik keras datang dari Sahlan Azwar, pengamat hukum asal Surabaya, yang menyebut pemindahan ini berpotensi mencederai kedaulatan hukum Indonesia.
Sahlan Azwar mengingatkan bahwa hubungan bilateral antarnegara memang sering melibatkan negosiasi. Namun, menurutnya, negosiasi harus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Ia menegaskan, “Sepanjang ada faedah dan manfaat bagi negara, ini perlu dipertimbangkan. Tapi jika tidak ada manfaat atau justru mengganggu kedaulatan, ini tidak boleh terjadi.”
Sahlan menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara merdeka tidak boleh tunduk pada tekanan negara lain. “Hukum harus menjadi panglima. Indonesia harus menunjukkan bahwa kita memiliki kedaulatan hukum yang kuat,” tegasnya.
Kritik tidak hanya terfokus pada manfaat hubungan bilateral, tetapi juga pada potensi preseden buruk yang dapat terjadi jika pemindahan ini tetap dilaksanakan. Sahlan menyebut bahwa kasus Mary Jane Veloso adalah extraordinary crime yang berdampak besar terhadap masyarakat, terutama generasi muda.
“Kalau hukum di Indonesia tidak ditegakkan, nanti dianggap kita tidak mempunyai kedaulatan. Orang bisa berpikir bahwa menyelundupkan narkoba ke Indonesia tidak memiliki konsekuensi serius. Ini preseden buruk,” jelas Sahlan.
Ia juga mengingatkan, jika setelah dipindahkan ke Filipina Mary Jane mendapat grasi atau bahkan bebas, hal ini akan merugikan Indonesia. “Kita diakali negara lain dengan alasan tertentu. Ini ancaman besar bagi hukum dan kedaulatan kita,” tambahnya.
Menurut Sahlan, hubungan bilateral adalah hal yang wajar dalam diplomasi internasional. Namun, ia menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan. “Kalau Indonesia tidak mendapatkan apa-apa dari rencana ini, lebih baik dibatalkan. Jangan sampai karena oknum tertentu, kedaulatan kita terancam,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Pemerintah harus tetap konsisten menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum.
Rencana pemindahan Mary Jane Veloso ini menjadi pengingat bahwa kedaulatan hukum Indonesia tidak boleh dikompromikan. Kritik yang disampaikan oleh pengamat hukum seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar menguntungkan negara dan masyarakat.
Sebagai negara merdeka, Indonesia perlu menunjukkan bahwa hukum adalah panglima, bukan alat negosiasi. Jangan sampai keputusan ini malah melemahkan posisi Indonesia di mata internasional.