Pemprov Jatim Pastikan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Dana Hibah

pengawasan dana hibah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan penerapan pengawasan berlapis dalam penyaluran dana hibah daerah. Foto: Istimewa
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan penerapan pengawasan berlapis dalam penyaluran dana hibah daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di lingkungan Pemprov Jatim.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana hibah tidak hanya dilakukan pada tahap akhir. Proses pengawasan berlangsung secara berkelanjutan dan melekat dalam setiap siklus penyaluran hibah, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujarnya dalam acara Teras Informasi di Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi sorotan publik terkait dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024. Dalam kasus tersebut, KPK tengah mendalami praktik penyelewengan yang melibatkan sejumlah pihak, dan Gubernur Jawa Timur bahkan sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Menurut Adi, pengawasan yang dilakukan bersifat berlapis dari berbagai sisi. Secara internal, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat berperan aktif mengawal proses penyaluran. Sementara secara eksternal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah.

“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku Wakil Rakyat, serta dari masyarakat langsung. Itu semua juga bagian dari pengawasan,” jelas Adi saat ditemui usai acara.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan DPRD dan masyarakat menjadi elemen penting dalam kontrol publik. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga partisipatif.

Adi menjelaskan bahwa pengawasan telah dimulai sejak tahap pengusulan hibah. Setiap usulan dari lembaga calon penerima hibah harus melewati proses verifikasi berjenjang. Pertama, verifikasi dilakukan oleh Sekretariat DPRD, kemudian dilanjutkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok masing-masing.

“Sehingga, yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domainnya organisator,” terangnya saat ditanya mengenai fokus pengawasan.

Verifikasi tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga mencakup pengecekan lapangan untuk memastikan keberadaan dan kelayakan lembaga penerima. Langkah ini penting untuk mencegah munculnya pokmas fiktif, duplikasi penerima, maupun praktik suap yang kerap menjadi celah penyimpangan.

Baca Juga  Khofifah Akui Abai Lakukan Monev Korupsi Ijon Hibah Pokir Jalur Kusnadi. Terdakwa DPRD Lainnya Tunggu Giliran!

Setelah melewati verifikasi, dokumen usulan hibah kemudian direview oleh APIP sebelum masuk ke tahap penganggaran. Pada tahap ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD membahas alokasi hibah melalui Rapat Badan Anggaran (Banggar), Rapat Komisi, hingga Rapat Fraksi. Semua usulan harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna sebelum akhirnya ditetapkan.

“Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah,” pungkas Adi.

Baca Juga  Nyanyian Sumbang Lupa Yang Mulia, Saean Choir Sang Residivis Makelar Dana Hibah Jatim Menembus Pengadilan Tipikor

Setelah dana hibah direalisasikan, pengawasan tidak lantas berhenti. Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Laporan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menilai efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran hibah.

Dengan mekanisme berlapis tersebut, Pemprov Jatim berharap penyaluran dana hibah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Hal ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk meminimalisir potensi penyimpangan di masa mendatang, terutama setelah kasus dugaan korupsi yang mencuat beberapa waktu terakhir.