Diduga Gelapkan Surat Tanah, Bos Developer Madiun Dilaporkan ke Polda Jatim

bos developer madiun penggelapan surat tanah
Seorang komisaris developer asal Madiun dilaporkan ke Polda Jatim terkait penggelapan dua sertifikat tanah.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Seorang komisaris dari PT Gajah Emas Konstruksi (PT GEK) berinisial LNP menghadapi laporan serius dari mantan karyawannya. Dugaan penggelapan dua sertifikat (surat) tanah membuat LNP dilaporkan oleh Nurman, pria 43 tahun asal Griya Babatan, Surabaya, ke Polda Jawa Timur. Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/835/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kasus ini mulai mencuat ketika Nurman, yang juga berdomisili di Mojorayung, Kecamatan Wungu, Madiun, bersama tim kuasa hukumnya, Achmad Sodik SH, MH, M.Kn, mendatangi Polda Jatim pada Senin (30/12). Menurut mereka, langkah hukum diambil karena LNP tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Candra, salah satu penasihat hukum Nurman, menjelaskan bahwa masalah bermula dari proyek pembangunan 18 unit rumah di Perumahan Alana Regency milik PT GEK. “Nurman adalah karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang sejak Juli 2022. Namun, ia tetap dipekerjakan karena ijazahnya masih ditahan. Selama itu, ia bertanggung jawab atas desain, pembelian material, hingga pengawasan pembangunan unit rumah,” ujar Candra pada Jumat (3/1).

Meski digaji Rp 2,7 juta per bulan, Nurman berhasil menyelesaikan pembangunan 18 unit rumah pada Oktober 2024. Semua pengeluaran, termasuk pembelian material dan pembayaran gaji pekerja, dicatat rapi dan diketahui oleh LNP. Namun, tanpa sepengetahuan Nurman, LNP melakukan audit internal dengan menggandeng pihak ketiga. Hasil audit tersebut menuduh Nurman melakukan korupsi sebesar Rp 558 juta, membuatnya tertekan dan kecewa.

Dalam tekanan tersebut, LNP meminta Nurman untuk mengembalikan uang yang dituduhkan. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Nurman terpaksa menyerahkan dua sertifikat tanah atas nama orang tuanya di Jalan Rungkut Lor dan rumahnya di Perumahan Alana Hill, Gresik, sebagai jaminan.

Baca Juga  10.323 Sertipikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi Akan Diserahkan Presiden Joko Widodo

Namun, situasi semakin pelik ketika Nurman mengetahui bahwa sertifikat rumah di Perumahan Alana Hill hendak dibaliknamakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya. “Ini melanggar kesepakatan awal. Sertifikat tanah tersebut hanya dijadikan jaminan, bukan untuk dikuasai,” tegas Candra.

Nurman bersama tim hukumnya telah mengambil langkah hukum untuk memblokir sertifikat tanah di Perumahan Alana Hill agar tidak bisa dijual atau dipindahtangankan. “Kami juga melaporkan LNP atas dugaan penggelapan. Ini adalah langkah untuk melindungi hak-hak klien kami,” pungkas Candra.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di sektor properti, karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kepercayaan dan penggelapan aset penting. Ruang.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terkini.