PKN Gugat Pemkab Sidoarjo Soal Transparansi Anggaran

Transparansi Pemkab Sidoarjo
PKN menggugat Pemkab Sidoarjo di KI Jatim karena enggan membuka LPJ tiga OPD. “Kalau bersih kenapa harus risih?” Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Selasa (13/8/2025), mendadak cukup tegang, ketika Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Sidoarjo resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Gugatan ini lahir dari sikap diam Pemkab, atas permohonan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Dinas Perikanan, Diskominfo, dan Disdikbud.

Arju Herman, Sekretaris Tim PKN Sidoarjo, menegaskan langkah ini bukan sekedar formalitas tuntutan hukum.

“Kalau bersih kenapa harus risih? Kami hanya ingin memastikan setiap rupiah anggaran dikelola transparan dan akuntabel,” ujarnya usai sidang.

Ia menyebut yang mendasari permintaan LPJ itu, atas perintah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018, yang mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Menurut data BPK (2024), APBD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp6,23 triliun, di mana alokasi pendidikan, perikanan, dan komunikasi publik memakan porsi lebih dari 35 persen total belanja daerah.

“Jika dokumen LPJ ditutup, publik kehilangan hak untuk mengetahui kemana anggaran itu mengalir,” tegasnya.

Sutrisno, Komisioner KI Jatim Bidang Penyelesaian Sengketa, menilai kasus ini mencerminkan pentingnya check and balance antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah.

“Transparansi bukan ancaman, justru menjadi fondasi kepercayaan publik,” ucapnya.

PKN menduga ada ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan program di lapangan, sehingga meminta LPJ sebagai bahan analisis.

Jika terdapat indikasi pelanggaran, landasan hukum seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi siap menjadi pegangan untuk menindaklanjuti.

Sidang ini menjadi babak penting mendorong Pemkab Sidoarjo membuka data yang seharusnya bisa diakses publik.

Baca Juga  Pesan Haru Wabup Mimik di Pengukuhan Paskibraka Sidoarjo 2025

Keterbukaan informasi, menurut PKN, adalah jantung dari pemerintahan bersih. Ketika pintu informasi dibuka, partisipasi masyarakat menguat, dan potensi korupsi melemah.

“Yang kami perjuangkan bukan sekedar dokumen, tetapi hak masyarakat untuk tahu dan ikut mengawasi!,” tutup aktivis PKN Sidoarjo dengan nada tegas.

Di Sidang tim kuasa dari Pemkab. Sidoarjo sebagai pihak termohon menyampaikan, bahwa pihaknya meminta penundaan sidang sesuai prosedur.

“Tadi Majelis memutuskan perkara dari Pemohon ditunda. Ini bagian dari proses. Kami berharap nanti dapat dilakukan mediasi sehingga kebutuhan Pemohon terpenuhi,” ujar perwakilan PPID Termohon.