ruang

Polda Jatim Kembangkan Kasus Baby Sister, Temukan Praktik Obat Penggemuk di Kalangan Pengasuh Anak

Polda Jatim konferensi pers Baby sister berikan Obat penggemuk
Polda Jatim mengembangkan kasus baby sister yang menyekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk.
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur tengah mengembangkan penyidikan terhadap kasus seorang baby sister berinisial N (36) yang diduga menyekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk. Tindakan ini dianggap berbahaya dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius bagi anak.

Dalam kasus ini, N, yang merupakan warga Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah diketahui memberikan obat penggemuk dengan dosis tinggi kepada anak yang diasuhnya, yang baru berusia 2 tahun 3 bulan. Menurut Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, pelaku mengaku bahwa pemberian obat tersebut merupakan praktik umum di kalangan pengasuh anak.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa teman-temannya di profesi yang sama juga melakukan hal serupa,” ujar Farman dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jatim, Selasa, (15/10).

Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut percakapan antara Nurita dan rekan-rekannya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik ini. “Pelaku membeli obat berwarna biru dan oranye melalui aplikasi online,” jelasnya. Menurut keterangan, pelaku melakukan hal ini dengan harapan agar anak yang diasuhnya cepat gemuk, namun tindakan tersebut justru membahayakan kesehatan anak.

Seiring penyidikan, terungkap bahwa anak asuh Nurita, yang awalnya mengalami sakit, kini mengalami kelebihan berat badan atau overweight dengan bobot mencapai 19,5 kg. Hal ini diakibatkan oleh penggunaan obat yang tidak sesuai dengan prosedur medis. “Setelah mengalami sakit, dokter menyatakan bahwa korban mengalami kegemukan,” tambah Farman.

Atas perbuatannya, Nurita dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Hakim PN Surabaya, Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan