Kemenangan Mutlak PT Jawa Pos Gugurkan PKPU Dahlan Iskan

Penolakan PKPU Dahlan Iskan
Pengadilan Niaga Surabaya tolak permohonan PKPU Dahlan Iskan. Bukti utang dividen dan kreditur lain dinyatakan tidak sah dan bermasalah etika. FotoL Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Pengadilan Niaga Surabaya secara resmi dan final telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan ini menjadi kemenangan hukum telak bagi perusahaan media ternama tersebut. Majelis hakim secara tegas dan bulat menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat formal maupun materiil berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Amar putusan tersebut sekaligus membebaskan PT Jawa Pos dari segala tuduhan memiliki utang yang digaungkan oleh pemohon.

Putusan penting dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby ini dibacakan pada Kamis, (21/8/2025) melalui sistem e-court yang transparan. Majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana menyimpulkan bahwa seluruh argumentasi pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diteruskan. Selain menolak permohonan, pengadilan juga menghukum pemohon, Dahlan Iskan, untuk membayar seluruh biaya perkara yang telah dikeluarkan sebesar Rp 3,38 juta.

Alasan penolakan pertama berpusat pada klaim utang dividen yang menjadi titik pangkal gugatan. Dahlan Iskan sebelumnya mendalilkan adanya tunggakan dividen dari PT Jawa Pos yang belum dibayarkan sejak tahun 2003 hingga 2016 dengan nilai mencapai Rp54,5 miliar. Namun, setelah diperiksa secara mendalam dan menyeluruh, majelis hakim menemukan fakta hukum yang sangat berbeda dan bertolak belakang dengan dalil pemohon.

Dividen yang dimaksud ternyata telah dibayarkan secara lunas dan sah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham yang legal. Pembayaran tersebut telah diterima langsung oleh Dahlan Iskan ke rekening pribadinya lengkap dengan bunga yang berlaku sesuai ketentuan perusahaan. Dengan demikian, klaim utang dividen tersebut secara keseluruhan gugur dan dinyatakan tidak berdasar sama sekali di hadapan hukum.

Selain klaim utang dividen, permohonan PKPU juga menyertakan dalil adanya utang perusahaan kepada beberapa kreditur lain yang disebut-sebut. Kreditur yang disebutkan antara lain PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama. Majelis hakim kemudian melakukan verifikasi mendalam dan komprehensif terhadap semua klaim ini untuk menemukan kebenaran hukum.

Baca Juga  Prof Bowo Analisis Proses Hukum Penetapan Dahlan Iskan sebagai Tersangka

Hasil pemeriksaan justru mengungkap fakta hukum yang sangat jelas dan tegas bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki hubungan utang piutang dengan satupun entitas tersebut. Perusahaan terbukti tidak sedang memiliki fasilitas kredit atau utang dalam bentuk apapun kepada perbankan maupun perusahaan lain. Hakim berpendapat bahwa jika ada utang, itu merupakan kewajiban dari entitas hukum lain yang terpisah sepenuhnya dari PT Jawa Pos sehingga tidak dapat dibebankan kepada perusahaan.

Persidangan perkara PKPU ini juga berhasil mengungkap sebuah titik gelap dalam proses pengajuan bukti yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum Dahlan Iskan mengajukan laporan keuangan internal PT Jawa Pos sebagai barang bukti untuk memperkuat posisinya. Sayangnya, pengajuan bukti ini justru memunculkan masalah prosedural yang serius dan berimplikasi pada etika profesi.

Laporan keuangan yang diunggah ke sistem e-court ternyata dibubuhi tanda ā€œSANS PREJUDICEā€ yang memiliki kekuatan hukum. Tanda ini memiliki makna hukum yang sangat kuat, yaitu bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia, tanpa prasangka, dan hanya untuk tujuan negosiasi tertutup. Dokumen jenis ini tidak boleh diajukan secara formal dalam persidangan manapun. Penggunaan dokumen ini dianggap sebagai sebuah malprosedur atau pelanggaran prosedur beracara yang fundamental.

Majelis hakim tidak menutup mata atas kejadian ini. Mereka secara tegas dan berani menyatakan bahwa tindakan kuasa hukum tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika profesi advokat yang serius. Pelanggaran ini tidak hanya terjadi pada saat pengajuan bukti tetapi juga pada proses perolehan dokumen rahasia tersebut yang diduga tidak melalui jalur yang semestinya.

Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyampaikan pernyataan resmi menanggapi kemenangan hukum ini. Ia menyatakan rasa sayang yang mendalam terhadap langkah represif dan tidak mediatif yang dipilih oleh Dahlan Iskan beserta tim kuasa hukumnya. Padahal, perusahaan selalu terbuka dan mengutamakan penyelesaian segala perbedaan dengan pendekatan kekeluargaan yang lebih elegan.

Baca Juga  Dahlan Iskan Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Pensiunan Jawa Pos: Kisah Sedekah yang Berbuah Reuni Penuh Air Mata!

Sajogo menegaskan kembali bahwa PT Jawa Pos adalah perusahaan yang bersih dari utang dan memiliki fundamental keuangan yang sangat kuat. Seluruh dalil yang disampaikan dalam permohonan PKPU terbukti keliru secara faktual dan berpotensi menyesatkan opini publik. Tuduhan-tuduhan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik dan citra perusahaan media terkemuka yang telah dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.

PT Jawa Pos tetap menghargai segala jasa dan kontribusi Dahlan Iskan selama masa jabatannya di perusahaan. Namun, penghargaan tersebut tidak lantas membuat perusahaan mentolerir segala bentuk tindakan beriktikad tidak baik dan perbuatan melawan hukum. Sajogo menutup pernyataannya dengan sinyalemen bahwa perusahaan akan mempertimbangkan segala upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi dan nama baiknya dari pencemaran yang terjadi.