413 Narapidana di Jawa Timur Raih Remisi Natal 2024: Apresiasi atas Perilaku Baik

Remisi Natal Narapidana Jawa Timur
Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur menerima remisi Natal 2024 sebagai apresiasi atas perilaku baik.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Remisi ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik para narapidana selama menjalani hukuman.

Dari total 523 narapidana beragama Kristen di Jawa Timur, 413 dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Namun, 110 narapidana lainnya belum memenuhi kriteria karena alasan tertentu.

“Seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau tengah menjalani hukuman tambahan,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono.

Remisi Natal ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II. Remisi Khusus I memberikan pengurangan masa tahanan sebagian, sedangkan Remisi Khusus II memungkinkan narapidana langsung bebas.

Dalam kategori Remisi Khusus I, 407 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan rincian, untuk 15 hari: 79 orang. 1 bulan: 270 orang. 1 bulan 15 hari: 49 orang. 2 bulan: 9 orang.
Sementara itu, untuk kategori Remisi Khusus II, sebanyak 6 narapidana langsung bebas. Mereka terdiri dari, 15 hari: 2 orang. 1 bulan: 3 orang dan 2 bulan: 1 orang.

Menurut Heni Yuwono, pemberian remisi tidak hanya sebatas hak narapidana, tetapi juga membawa dampak positif berupa efisiensi anggaran negara. Dengan pengurangan jumlah narapidana yang harus diberi makan, negara menghemat hingga Rp244.200.000.

“Asumsinya, setiap narapidana membutuhkan Rp20.000 per hari untuk makan tiga kali. Ini penghematan yang signifikan,” tambahnya.

Sistem penilaian pembinaan narapidana yang dilakukan secara rutin menjadi dasar utama pemberian remisi. Penilaian ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Heni berharap, remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga  Razia Gabungan di Cafe HW: Langkah Tegas BNNK Surabaya Berantas Narkoba

“Kami ingin remisi ini menjadi dorongan bagi mereka untuk tetap disiplin dan berkontribusi positif selama di dalam lapas,” jelasnya.

Pemberian remisi khusus seperti ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi yang diharapkan dapat membantu narapidana kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Ruang.co.id akan terus memberikan informasi terkini seputar isu ini dan program serupa di masa mendatang.